Dalam rangka mencegah persaingan antar pedagang Belanda, 6 Kamar Dagang dari provinsi dan kota negeri Belanda, yaitu Amsterdam, Delf, Middleburg, Rotterdam, Hoorn, dan Enkhuizen mendirikan perusahaan dagang dengan nama Verenigde Oostindies Compagnie pada tahun 1602, yang lebih dikenal dengan VOC.
Pemerintah Belanda kemudian mendukung usaha VOC tersebut, dan menunjuk seorang komisaris yang berpangkat Gubernur Jenderal yang berkedudukan di Batavia. Untuk pertama kalinya Gubernur Jenderal dijabat oleh Pieter Both (1610 – 1614). Dalam rangka mempermudah lalu-lintas perdagangan dan gaji pegawai, kepada VOC diberikan izin untuk membawa mata uang yang berlaku di negeri Belanda sebagai alat pembayaran. Karena banyak uang pecahan kecil (uang receh) yang diperlukan, VOC diizinkan untuk mencetak uang di Indonesia. Contoh uang pada masa VOC adalah Gulden, Javas, Rupij, Stuiver, dan Duit. ***
Sumber:
- Pameran Koleksi Uang Bank Indonesia MUSEUM ARTHA SUAKA, Jakarta: Bank Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar