Masjid
Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie terletak di Kampung Beting RT.01 RW.02
Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Provinsi
Kalimantan Barat.
Masjid
ini didirikan oleh Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie ketika pertama kali
membuka kawasan hutan di persimpangan tiga buah sungai, yaitu Sungai Landak,
Sungai Kapuas Kecil dan Sungai Kapuas pada tahun 1771. Awalnya, bangunan masjid
tersebut hanyalah sebuah bangunan langgar (mushalla) yang sangat sederhana, dan
beratap daun rumbia. Karena memang pada saat itu, Syarif Abdurrahmaan bersama
rombongannya juga sedang mendirikan tempat tinggal untuk dirinya beserta
keluarganya. Tempat tinggal inilah yang kelak menjadi Istana Kadriah.
Namun, semenjak kepemimpinan Sultan Syarif Usman, Sultan ketiga Kesultanan Pontianak, langgar sederhana tersebut mulai dibangun dan diperbesar. Peletakan batu pertama pondasi bangunan dilakukan pada tahun 1821 oleh Sultan Syarif Usman sendiri. Bukti bahwa masjid tersebut dibangun oleh Sultan Syarif Usman dapat disaksikan pada inskripsi bertuliskan Arab yang terdapat di atas mimbar masjid yang menjelaskan bahwa Masjid Sultan Syarif Abdurrahman dibangun oleh Sultan Syarif Usman pada hari Selasa bulan Muharam tahun 1237 Hijriah. Berbagai penyempurnaan bangunan masjid terus dilakukan oleh sultan-sultan berikutnya hingga menjadi bentuknya seperti yang sekarang ini.
Masjid
yang memiliki denah segi empat ini berukuran 33,27 meter x 27,74 meter, dikelilingi oleh selasar melingkar
berpagar. Masjid yang didominasi kayu belian ini, mampu menampung jamaah
sekitar 1.500 orang yang terdiri atas 26 shaf, di mana setiap shaf bisa
berderet sekitar 50 jamaah ditambah dengan area selasarnya.
Secara keseluruhan, bentuk bangunan masjid banyak mendapat pengaruh dari arsitektur Jawa, Timur Tengah, Melayu, dan Eropa. Hal ini terlihat dari bentuk atap undak layaknya tajug pada arsitektur Jawa dengan bentuk mahkota atau genta khas Eropa di bagian ujungnya. Pengaruh Eropa lainnya tampak pada pintu dan jendela masjid yang cukup besar. Adapun ciri Timur Tengah terlihat pada mimbar yang berbentuk kubah.
Menyimak
perjalanan sejarahnya, masjid tertua di Provinsi Kalimantan Barat ini oleh
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pontianak ditetapkan sebagai benda cagar
budaya untuk rumah ibadah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Penetapan membawa konsekuensi dengan
memelihara, merawat dan melestarikannya agar eksistensi kesejarahan masjid
tersebut bisa disaksikan oleh generasi mendatang. *** [151112]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar