Rumah
sandung merupakan tempat penyimpanan abu atau tulang belulang jenazah yang
berbentuk rumah kecil dengan ukiran burung kenyalang (enggang) yang merupakan
lambang penguasa alam atas. Rumah sanding ada yang bertiang satu, dua, tiga,
dan yang terbesar bertiang empat. Jumlah tiang mencerminkan besar atau kecilnya
rumah sandung tersebut sekaligus sebagai simbol status dan kemampuan keluarga
yang ditinggalkan.
Gawai sandung (nyandung) merupakan upacara kematian yang dilakukan oleh Suku Dayak Kayan di Kabupaten Sintang, Suku Dayak Ketungai di Tumbang Titieh Kabupaten Ketapang, dan Suku Dayak Taman di Kabupaten Kapuas Hulu. Ritual ini dilakukan dengan cara menyimpan abu atau tulang belulang jenazah yang sudah dikubur selama seribu hari atau kurang lebih tiga tahun. Tradisi penyimpanan abu atau tulang belulang ini disebut juga penguburan kedua. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar