Rek, ayo Rek! Mlaku-mlaku nang Tunjungan.
Setelah usai melihat-lihat Varna Culture Hotel Soerabaia, langkah kaki
diteruskan ke arah utara sambil menikmati pedestrian yang luas. Sampai di pojok
pertigaan, pertemuan antara Jalan Tunjungan dan Jalan Genteng Besar,
dijumpailah bangunan peninggalan kolonial Belanda berlantai 2. Sesuai dengan
papan nama dengan warna latar biru dan tulisan berwarna putih, diketahui bahwa
gedung ini adalah Gedung Yayasan Majelis Dzikir Surabaya “Nurussalam” Jawa
Timur, yang selanjutnya disebut Yayasan Nurussalam. Gedung yayasan ini terletak
di Jalan Tunjungan No. 39 Kelurahan Genteng, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur. Lokasi yayasan ini berada di sebelah utara Graha
Tunjungan, atau berseberangan jalan dengan Rabobank International Indonesia Cabang Surabaya Tunjungan.
Pada
awal berdirinya, sekitar tahun 1925, gedung ini merupakan toko buku yang
dimiliki oleh orang Belanda. Nama toko bukunya adalah Boekhandel J.W.F. Sluyter Soerabaja Amsterdam Filiaal Malang, yang
dikelola oleh N.V. Algemeene
Importboekhandels J.W.F. Sluyter, Soerabaja, Malang, Amsterdam, Curacao.
Toko buku ini berdiri atas persetujuan Gubernur Brantjes untuk melakukan penyebaran
buku Belanda di luar wilaya Negeri Belanda.
Toko Buku J.W.F. Sluyter ini dulu tergolong besar dan ramai. Buku-buku yang dijual di toko ini umumnya menggunakan bahasa Belanda dan di-impor oleh toko buku tersebut, seperti: De Bataafsche Republiek, Prinses Wilhelmina, Het Leven van Vondel, Opkomst en Bloei van Amsterdam, Schimmelpenninck en Koning Lodewijk, De Regeering van Karel V, Inlijving en Opstand, Betje Wolff en Aagje Deken, Johan de Witt, Het Leven van Prins Willem II, Willem I, dan Geschidenis van Amsterdam Het Nieuwe Amsterdam.
Setelah
digunakan Toko Buku J.W.F. Sluyter, gedung ini beberapa kali mengalami alih
fungsi. Pernah menjadi Toko Aneka Dharma, Showroom Mobil, dan kemudian menjadi
Bank Dagang Negara. Lalu, beralih fungsi menjadi Bank Bumi Daya. Terakhir
difungsikan sebagai Kantor Yayasan Majelis Dzikir Surabaya “Nurussalam”.
Pada
tahun 2014 terbersit kabar bahwa gedung berlantai 2 dengan luas bangunan 1.050
m²
di atas lahan seluas 566 m² ini akan dijual melalui Era Galaxy. Berita ini menyebabkan
harap-harap cemas bagi pecinta masalah heritage
yang ada di Surabaya. Bila terjual dan dialih fungsikan menjadi gedung lain
tanpa merubah bangunan tersebut, hal ini akan melegakan tapi sebaliknya, bila
terjadi perombakan bangunan, tentunya akan membuat cemas. Bagaimana pun juga,
gedung ini telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya dengan nomor urut 29
sesuai Surat Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 188.45/004/402.1.04/1998
tentang Penetapan Benda Cagar Budaya di Wilayah Kotamadya Kepala Daerah Tingkat
II Surabaya. *** [090116]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar