The Story of Indonesian Heritage

Gedung BPM Jawa Timur

Jalan Pahlawan, atau yang dulu dikenal dengan Aloon-Aloonstraat ini, menyimpan banyak memori historis. Beberapa deretan bangunan lawas menjadi saksi bisu akan adanya sejarah itu, di antaranya adalah Gedung Penanaman Modal (BPM) Provinsi Jawa Timur, atau yang selanjutnya disebut Gedung BPM Jawa Timur.
Gedung ini terletak di Jalan Pahlawan No. 116 Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Lokasi gedung ini berada di sebelah selatan Crown Restaurant dan Ballroom, atau di sebelah utara gedung PT PELNI.
Awalnya, gedung ini bernama De Pröttel, yang didirikan oleh kongsi usaha dagang milik Andreas Heinrich Pröttel. Gedung ini dibangun pada tahun 1912, dan setelah selesai digunakan sebagai kantor Andreas Heinrich Pröttel & Co., dengan membeli saham kepemilikan Soerabaiasch Handelsblad.


Soerabaiasch Handelsblad. merupakan surat kabar berbahasa Belanda pertama di Surabaya yang didirikan pada tahun 1865. Pada 1930, saham Soerabaiasch Handelsblad dimiliki penuh oleh Andreas Heinrich Pröttel & Co., sehingga sejak tahun itu gedung De Pröttel digunakan sebagai kantor redaksi koran Soerabaiasch Handelsblad. Kemudian kantor redaksi surat kabar De Zweeb juga pernah satu gedung dengan Soerabaiasch Handelsblad.
Pada masa pendudukan Jepang, hal-hal yang berbau Belanda berusaha ditiadakan. Termasuk juga Soerabaiasch Handelsblad dilarang terbit lagi. Sebagai penggantinya, Jepang menerbitkan surat kabar bernama Soera Asia. Setelah Indonesia merdeka, Soerabaiasch Handelsblad dihidupkan kembali hingga tahun 1950. Setelah itu, surat kabar tersebut dilarang terbit lagi oleh pemerintah RI.
Kemudian gedung ini juga pernah digunakan sebagai kantor Pengairan Kali Brantas Bagian Hilir untuk perencanaan infrastruktur sungai di Surabaya, seperti Kali Mas dan Jagir serta penyediaan air baku sebagai bahan baku air minum. Karena itulah, gedung ini juga dikenal sebagai Gedung Brantas.
Memang banyak sebutan untuk gedung lawas peninggalan kolonial Belanda ini mengingat gedung pernah berganti kepemilikan atau penggunanya hingga beberapa kali. Seperti pernah menjadi kantor Harian Memorandum, kantor Catatan Sipil Kota Surabaya, dan kantor Dinas Perumahan Surabaya.
Setelah sempat terlantar, pada tahun 2010 gedung ini difungsikan sebagai Kantor Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T). Struktur Unit Pelaksana Teknis P2T secara resmi ditetapkan pada 27 September 2010. Melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 Tahun 2010 dan Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2010, UPT P2T berada di bawah Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur. Oleh karena itu, bangunan lawas ini kemudian dikenal sebagai gedung BPM Jawa Timur. *** [070216]

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terpopuler

Mutiara Kekunaan

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Blog Archive

Label

Statistik Blog

Sahabat Kekunaan

Hubungi Kami