Jalan
Pahlawan, atau yang dulu dikenal dengan Aloon-Aloonstraat
ini, menyimpan banyak memori historis. Beberapa deretan bangunan lawas menjadi
saksi bisu akan adanya sejarah itu, di antaranya adalah Gedung Penanaman Modal
(BPM) Provinsi Jawa Timur, atau yang selanjutnya disebut Gedung BPM Jawa Timur.
Gedung
ini terletak di Jalan Pahlawan No. 116 Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan
Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Lokasi gedung ini berada di
sebelah selatan Crown Restaurant dan Ballroom, atau di sebelah utara gedung PT PELNI.
Awalnya,
gedung ini bernama De Pröttel, yang didirikan oleh kongsi usaha dagang milik
Andreas Heinrich Pröttel. Gedung ini dibangun pada tahun 1912, dan setelah
selesai digunakan sebagai kantor Andreas Heinrich Pröttel & Co., dengan membeli
saham kepemilikan Soerabaiasch Handelsblad.
Soerabaiasch Handelsblad. merupakan surat kabar berbahasa Belanda pertama di Surabaya yang didirikan pada tahun 1865. Pada 1930, saham Soerabaiasch Handelsblad dimiliki penuh oleh Andreas Heinrich Pröttel & Co., sehingga sejak tahun itu gedung De Pröttel digunakan sebagai kantor redaksi koran Soerabaiasch Handelsblad. Kemudian kantor redaksi surat kabar De Zweeb juga pernah satu gedung dengan Soerabaiasch Handelsblad.
Pada
masa pendudukan Jepang, hal-hal yang berbau Belanda berusaha ditiadakan.
Termasuk juga Soerabaiasch Handelsblad
dilarang terbit lagi. Sebagai penggantinya, Jepang menerbitkan surat kabar
bernama Soera Asia. Setelah Indonesia
merdeka, Soerabaiasch Handelsblad
dihidupkan kembali hingga tahun 1950. Setelah itu, surat kabar tersebut dilarang
terbit lagi oleh pemerintah RI.
Kemudian
gedung ini juga pernah digunakan sebagai kantor Pengairan Kali Brantas Bagian
Hilir untuk perencanaan infrastruktur sungai di Surabaya, seperti Kali Mas dan
Jagir serta penyediaan air baku sebagai bahan baku air minum. Karena itulah,
gedung ini juga dikenal sebagai Gedung Brantas.
Memang
banyak sebutan untuk gedung lawas
peninggalan kolonial Belanda ini mengingat gedung pernah berganti kepemilikan
atau penggunanya hingga beberapa kali. Seperti pernah menjadi kantor Harian
Memorandum, kantor Catatan Sipil Kota Surabaya, dan kantor Dinas Perumahan
Surabaya.
Setelah
sempat terlantar, pada tahun 2010 gedung ini difungsikan sebagai Kantor Unit
Pelaksana Teknis Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T). Struktur Unit Pelaksana Teknis
P2T secara resmi ditetapkan pada 27 September 2010. Melalui Peraturan Gubernur
Jawa Timur Nomor 71 Tahun 2010 dan Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2010, UPT
P2T berada di bawah Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur. Oleh karena itu,
bangunan lawas ini kemudian dikenal
sebagai gedung BPM Jawa Timur. *** [070216]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar