The Story of Indonesian Heritage

  • Istana Ali Marhum Kantor

    Kampung Ladi,Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau [Pulau Penyengat)

  • Gudang Mesiu Pulau Penyengat

    Kampung Bulang, Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau [Pulau Penyengat]

  • Benteng Bukit Kursi

    Kampung Bulang, Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau [Pulau Penyengat]

  • Kompleks Makam Raja Abdurrahman

    Kampung Bulang, Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau [Pulau Penyengat]

  • Mesjid Raya Sultan Riau

    Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau [Pulau Penyengat]

Tampilkan postingan dengan label Sejarah Bank. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sejarah Bank. Tampilkan semua postingan

Bank Indonesia Banda Aceh

Menyusuri tepian Krueng Aceh dari Jalan Supratman menuju Jalan Diponegoro, Anda menyaksikan sebuah bangunan kuno yang megah dengan warna dominan putih. Bangunan kuno tersebut tak lain adalah Gedung Bank Indonesia Banda Aceh. Gedung Bank Indonesia merupakan salah satu gedung peninggalan Belanda yang masih ada di Banda Aceh.
Gedung Bank Indonesia tersebut berada di Jalan Cut Meutia No. 15 Kelurahan Merduati, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. Lokasi gedung Bank Indonesia ini berada di sebelah barat Hotel Lading Banda Aceh.
Menurut catatan sejarah yang ada, dulunya gedung BI ini merupakan gedung De Javasche Bank  yang dibangun pada 2 Desember 1918 oleh Pemerintah Hindia Belanda atas hasil rancangan biro arsitek terkemuka di Hindia Belanda, N.V. Architecten-Ingenieurs Bureau Hulswit en Fermont te Weltevreden en Ed. Cuypers te Amsterdam yang didirikan pada tahun 1910 oleh Eduard Cuypers (1859-1927) dan Marius J. Hulswit bersama A.A. Fermont.

Foto: Gedung BI Banda Aceh

De Javasche Bank sendiri, awalnya didirikan di Amsterdam, Belanda, pada 29 Desember 1826 atas prakarsa Raja Belanda kala itu, yaitu Raja Willem I. Namun, baru beroperasi sebagai bank dalam pengertian sesungguhnya pada 24 Januari 1828 melalui Surat Keputusan Komisaris Jenderal Hindia Belanda No. 25. Kemudian, kantor pertama De Javasche Bank di Hindia Belanda didirikan di Semarang pada 1 Maret 1829. Baru disusul daerah lainnya, seperti: Batavia, Surabaya, Bandung,  Cirebon, Yogyakarta, Solo, Kediri, Malang, Surabaya, Manado, Padang, dan Banda Aceh.
Bangunan De Javasche Bank pada umumnya memiliki kemiripan dari desain gedungnya. Hal ini bisa dimaklumi karena hasil rancangan yang digunakan, hampir semuanya ditangani oleh biro arsitek yang sama. Ciri khas gedung De Javasche Bank yang dirancang oleh biro arsitek ini dapat dilihat dari penggunaan balustrade, barisan horisontal dari tiang-tiang yang disatukan dengan penghubung berupa kayu atau bahan lain di atap bangunan. Di bagian tengah atap terdapat cupola yang cukup besar yang diberi jendela kaca di keempat sisi.
Gedung yang menggunakan langgam Neo-Klasik yang telah diselaraskan dengan iklim tropis ini, jendela hadir bukan sebagai pelengkap saja. Akan tetapi, malah ikut mempengaruhi penampilan bangunan. Dari luar gedung, orang melihat sebuah jendela tampil sebagai elemen estestis sebuah bangunan. Sedangkan dari dalam bangunan, jendela yang pada waktu dibuka akan memberikan visual kepada orang yang berada di dalam bangunan dalam menatap keluar jendela.

Foto: Gedung BI Banda Aceh

Pada masa pendudukan Jepang, bangunan De Javasche Bank ini sempat ditutup oleh Jepang pada 20 Oktober 1942. Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, De Javasche Bank sempat vakum. Akhirnya, De Javasche Bank dinasionalisasi oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 1951 menjadi Bnak Indonesia Setelah menjadi Bank Sentral, keberadaannya diatur dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 1953 tentang Undang-Undang Pokok Bank Indonesia. Pada 2 Maret 1964, Kantor Bank Indonesia Banda Aceh dibuka kembali dengan menempati gedung De Javasche Bank tersebut. Namun, pada 26 Desember 2004, bangunan gedung Bank Indonesia Banda Aceh ini mengalami kerusakan yang cukup parah akibat gempa bumi dan tsunami yang melanda Aceh. Akibatnya, operasional Kantor Bank Indonesia Banda Aceh terpaksa dipindahkan sementara ke salah satu rumah dinas Bank Indonesia yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 82 Banda Aceh. Pemindahan ini untuk menunjang kelancaran pelayanan Kantor Bank Indonesia kepada masyarakat sambil menunggu selesainya renovasi yang dilakukan terhadap gedung Kantor Bank Indonesia yang berada di Jalan Cut Meutia No. 15 Banda Aceh tersebut. Pada tahun 2007, setelah renovasi gedung Kantor Bank Indonesia tersebut selesai, kegiatan operasional Kantor bank Indonesia kembali dipindahkan ke tempat semula.
Dalam pelaksanaan renovasi ini, telah dilakukan upaya untuk mengembalikan bangunan ke bentul awal rumah dengan mempertahankan dan mengganti bagian-bagian bangunan yang rusak serta upaya lainnya agar sesuai dengan kondisi sebelumnya sehingga bangunan gedung Kantor Bank Indonesia Banda Aceh menjadi utuh dan indah. *** [300315]



Share:

Sejarah Bank

Kata “Bank” dipercaya diambil dari kata “Banco” dalam bahasa Italia yang berarti bangku serupa dipan (karena saat itu banker-bankir melakukan transaksi pertukaran mata uang dan peminjaman uang di bangku tersebut. Kegiatan penukaran dan peminjaman ini biasa dilakukan di tempat ramai seperti pasar atau balai pertemuan).
Sejarahnya, bank berfungsi untuk menyediakan modal, pinjaman, dan melayani penukaran mata uang. Aktivitas menabung sudah ditemukan pada tahun 3.900 SM di Mesir. Bangsa Mesir menggunakan sapi sebagai satuan hitung dan alat tukar. Di dekat Babylonia yang sekarang kita kenal dengan nama Irak, para petani menyewakan lahannya untuk digunakan oleh para petani dan menetapkan bunga dari harga lahan yang dibayarkan.
Pada tahun 1857, institusi perbankan mulai muncul dengan melayani penyimpanan uang. Bank yang pertama-tama kali muncul antara lain adalah Bank of Barcelona (1320), Bank of Genoa (1407) dan Bank of Amsterdam (1609). Bank-bank ini berkembang dengan pesat dengan menawarkan pelayanan menabung, transfer uang antar rekening di dalam bank yang sama, dan pembayaran melalui pemotongan jumlah saldo rekening.
                                              
Jenis-Jenis Bank
Menurut fungsinya bank dibagi dua jenis, yaitu Bank Sentral dan Bank Umum. Bank Sentral, menurut Penejelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia tentang Bank Indonesia Pasa 4 ayat 1, adalah Lembaga Negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan. Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia. Sedangkan, Bank Umum menurut Kamus Perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank Umum juga merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha yang konvensional seperti simpan-pinjam berdasarkan sistem bunga atau bagi hasil.

Sumber Pendanaan Bank
Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana untuk membiayai kegiatan operasionalnya. Untuk menopang kegiatan bank sebagai pemberi pinjaman, bank harus lebih dulu menghimpun dana sehingga dari selisih tersebutlah bank memperoleh keuntungan.
Jenis-jenis sumber dana bank antara lain:
·         Dana yang bersumber dari bank itu sendiri: modal sendiri, yaitu setoran modal dari para pemilik atau bank mengeluarkan atau menjual saham baru kepada pemilik baru atau cadangan-cadangan laba yang belum digunakan.
·         Dana yang berasal dari masyarakat luas: Simpanan tabungan, rekening giro dan deposito.
·         Dana yang bersumber dari lembaga lain: Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, Pinjaman antar bank, Pinjaman dari bank-bank luar negeri, Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).

Berikut adalah pengertian dari sumber dana yang berasal dari masyarakat luas:
·         Tabungan: Menurut UU RI No. 17 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
·         Giro: Rekening giro menurut Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
·         Deposito: Menurut UU RI No. 17 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan Bank.

Share:

Terpopuler

Mutiara Kekunaan

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Blog Archive

Label

Statistik Blog

Sahabat Kekunaan

Hubungi Kami