The Story of Indonesian Heritage

  • Istana Ali Marhum Kantor

    Kampung Ladi,Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau [Pulau Penyengat)

  • Gudang Mesiu Pulau Penyengat

    Kampung Bulang, Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau [Pulau Penyengat]

  • Benteng Bukit Kursi

    Kampung Bulang, Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau [Pulau Penyengat]

  • Kompleks Makam Raja Abdurrahman

    Kampung Bulang, Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau [Pulau Penyengat]

  • Mesjid Raya Sultan Riau

    Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau [Pulau Penyengat]

Tampilkan postingan dengan label Cagar Budaya di Kepulauan Riau. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cagar Budaya di Kepulauan Riau. Tampilkan semua postingan

Daftar Bangunan Kuno di Tanjungpinang

Berikut ini adalah daftar dari bangunan kuno atau peninggalan sejarah lainnya yang terdapat di Tanjungpinang:

Benteng Bukit Kursi
Benteng ini terletak di Jalan YDM Raja Abdurrahman, Kampung Bulang, Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau

Gedung Hakim Mahkamah Syariah Raja Haji Abdullah
Kampung Ladi, Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau

Gedung ini terletak di Jalan YDM Raja Abdurrahman, Kampung Bulang, Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau

Gedung SD-SMP Bintan
Gedung ini terletak di Jalan Yusuf Kahar No. 1 RT 01 RW 02 Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau

Gedung Tabib Kerajaan
Gedung ini terletak di Kampung Jambat, Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau

Gedung ini terletak di Jalan Ja’far, Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau

GPIB Bethel Tanjungpinang
Gereja ini terletak di Jalan Gereja No. 1 Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau

Istana Ali Marhum Kantor
Istana ini terletak di Kampung Ladi, Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau

Makam ini terletak di Jalan Engku Putri, Kampung Jambat, Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau

Kompleks makam ini terletak di Jalan Kemboja, Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau

Makam ini terletak di Jalan YDM Raja Abdurrahman, Kampung Bulang, Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau

Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau

Makam ini terletak di Bukit Bahjah, Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau

Makam ini terletak di Bukit Bahjah, Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau

Masjid Raya Sultan Riau Pulau Penyengat
Masjid ini terletak di Kampung Jambat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau

Museum Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Kota Tanjungpinang
Museum ini terletak di Jalan Ketapang No. 2 Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau
Share:

Kompleks Makam Raja Abdurrahman

Tak jauh dari Gedung Mesiu dijumpai situs lainnya yang tak kalah menarik kisahnya. Situs itu dikenal dengan Kompleks Makam Raja Abdurrahman. Kompleks makam ini terletak di Jalam YDM. Raja Abdurrahman, Kampung Bulang, Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Lokasi makam ini berada di sebelah barat Gedung Mesiu, atau sebelah timur Benteng Bukit Kursi.
Raja Abdurrahman adalah seorang yang berasal dari keturunan Bugis yang wujud di Kerajaan Melayu Riau Lingga. Raja Abdurrahman lahir di Pulau Penyengat pada tahun 1779 dengan nama kecilnya Abdurrahman. Nama Lengkapnya adalah Raja Abdurrahman bin Raja Ja’far bin Raja Haji Fisabilillah bin Opu Daeng Celak. Ayahnya adalah  Raja Ja’far bin Raja Haji Fisabililah dan ibunya adalah Raja “Lebar” Saleha binti Raja Ali Yang Dipertuan Muda Riau V.


Raja Abdurrahman dinobatkan menjadi Yang Dipertuan Muda Riau VII oleh Yang Dipertuan Besar Sultan Abdurrahman Syah (Marhum Bukit Cengkeh) setelah mendapat persetujuan dari Gubernur Jenderal Hindia Belanda Johannes van den Bosch, dan memerintah dari tahun 1832 hingga tahun 1844).
Pada masa pemerintahannya terjadi banyak kekacauan karena ulah bajak laut yang beraktivitas di Kepulauan Riau, dan adanya campur tangan pihak Inggris di Kerajaan Melayu Riau yang mempersulit kedudukan Raja Abdurrahman. Namun demikian, dibalik beberapa kesulitan yang dialami dalam pemerintahannya, beliau masih bisa melanjutkan tradisi yang telah dijalankan oleh ayahnya yaitu menyayangi ulama-ulama dan guru-guru agama. Dalam Tuhfah al-Nafis, Raja Ali Haji menulis bahwa sejak Yang Dipertuan Muda Riau dipangku Raja Abdurrahman, para ulama berdatangan ke Pulau Penyengat. Mereka adalah Habib Syaikh al-Syaghaf, Sayyid Hasan al-Haddad, Kyai Beranjang, Haji Syuhabuddin, Haji Abu Bakar Bugis, dan Syaikh Ahmad Jibrati. Para ulama itu mengajarkan berbagai ilmu keislaman di Penyengat.


Sementara itu beliau juga memprakarsai pembangunan masjid yang kelak dikenal dengan Masjid Raya Sultan Riau. Masjid tersebut tidak saja difungsikan semata-mata untuk ibadah mahdah, akan tetapi juga dipergunakan untuk mengembangkan syiar agama, misalnya sebagai tempat untuk menuntut ilmu dan mendiskusikan masalah-masalah keagamaan dan urusan keduniawian. Di samping itu, dalam masjid ini juga disediakan tempat untuk menginap bagi para ulama dan guru serta musafir pada umumnya. Masjid yang sangat megah di Pulau Penyengat telah menjadi lambang dan pusat denyut nadi pengembangan ilmu pengetahuan dan peradaban, yang hingga sekarang ini tetap berdiri dengan indahnya.
Raja Abdurrahman wafat pada tahun 1844 dan dimakamkan di Kampung Bulang, Penyengat. Makanya setelah meninggal, Raja Abdurrahman juga dikenal dengan Marhum Kampung Bulang. Makamnya terletak di lereng Bukit Kursi yang memaparkan pemandangan pada masjid yang dibangunnya.


Untuk masuk ke lokasi makam ini, pengunjung harus menaiki tangga. Kompleks makam ini dikelilingi oleh tembok yang dihiasi dengan ukiran timbul, terutama di bagian depan tembok. Pada tiap-tiap sudut bagian atasnya terdapat pahatan seperti kendi. Pintu masuk ke dalam kompleks terdapat di tengah. Bagian atasnya membentuk setengah lingkaran, dan di atas lengkungan terdapat hiasan seperti kelopak/daun serta di atasnya ada kendinya. Di kiri kanan pintu terdapat sejenis tiang dengan pelipit di bagian atas dan di atas pelipit tersebut diletakkan kendi juga.
Makam Raja Abdurrahman terdapat di sebelah kanan pintu masuk. Jirat pada makam terdiri atas tiga tingkat, makin ke atas makin kecil. Jirat ini polos dan di atasnya terdapat dua buah nisan berbentuk silinder atau gada. Terdapat 50 makam di sekeliling pusara Raja Abdurrahman, baik di dalam maupun di luar tembok.
Pada tahun anggaran 1981-1982 dan 1985/1986 Makam Raja Abdurrahman dipagar oleh Proyek Pemugaran dan Pemeliharaan Peninggalan Sejarah dan Kepurbakalaan Riau. Makam ini menjadi satu-satunya pusara yang tidak beratap dan lantainya juga tidak dikeramik. Namun demikian tidak mengurangi keagungan Raja Abdurrahman yang memiliki jasa besar bagi Kesultanan Melayu Riau, dan makam ini telah ditetapkan sebagai benda cagar budaya dengan Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM 14/PW.007/KKP/2004 serta telah tercatat dalam arsip Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan Nomor Inventaris Cagar Budaya 32/BCB-TB/C/01/2007. *** [210918]

Kepustakaan:
Indonesia. Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala. (1996). Hasil pemugaran dan temuan benda cagar budaya PJP I. Jakarta: Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Palawa, Alimuddin Hassan. (2004). Meneroka Sejarah Persuratan Intelektual Melayu-Riau. Al-Fikra Jurnal Ilmiah Keislaman, Vol. 3, No. 2, Juli-Desember, 213-235. http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:nYBEPobpujUJ:ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/al-fikra/article/download/3747/2291+&cd=2&hl=id&ct=clnk&gl=id
Rosa, Ellya. (2012). Tinjauan Sejarah Terhadap Naskah Dan Teks Kitab Pengetahuan Bahasa, Kamus Logat Melayu Johor Pahang Riau Lingga Karya Ali Haji. Jurnal Sosial Budaya Vo. 9 No. 2 Juli-Desember, 172-194. http://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/SosialBudaya/article/view/382
Syahid, Achmad. (2005). Sufistifikasi Kekuasaan Pada Kesultanan Riau-Lingga Abad XVIII-XIX M. Ulumuna, Volume IX Edisi 16 Nomor 2 Juli-Desember, 295-312. https://ulumuna.or.id/index.php/ujis/article/view/69/57
____________ . (2018). Deskripsi Cagar Budaya Tidak Bergerak Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat Wilayah Kerja Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau
https://www.geni.com/people/Raja-Abdul-Rahman-Marhum-Mesjid-Kp-Bulang-YDM-Riau-7-Pulau-Penyengat-1832-1844-Ydp-Muda-Raja-Jaafar/6000000015285888187
Share:

Gedung Mesiu

Dari Istana Ali Marhum Kantor, sopir becak mengajak kami melanjutkan lagi perjalanan di Pulau Penyengat. Kunjungan berikutnya adalah melihat bangunan lawas yang bernama Gedung Mesiu. Gedung ini terletak di Jalam YDM. Raja Abdurrahman, Kampung Bulang, Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Lokasi gedung ini berada di sebelah timur Kompleks Makam Raja Abdurrahman Yang Dipertuan Muda Riau VII, atau barat laut Masjid Raya Sultan Riau ± 1 kilometer.
Menurut catatan sejarah yang ada, gedung ini dulunya merupakan tempat penyimpanan (gudang) mesiu. Mesiu adalah bahan kimia yang mudah meledak, biasanya berupa bubuk, dipakai untuk mengisi peluru. Oleh karena itu, gedung ini oleh masyarakat sekitar disebut juga dengan Gedung Obat Bedil.
Saat ini hanya tersisa satu dari empat gedung yang seharusnya tersebar di Pulau Penyengat. Yang lainnya sudah rata dengan tanah. Konon, gedung-gedung mesiu itu dibangun untuk menyuplai bahan peluru meriam maupun senapan di benteng-benteng yang ada di Pulau Penyengat, yaitu Benteng Bukit Kursi, Benteng Tanjung Nibung, dan Benteng Bukit Penggawa. Kala itu benteng-benteng tersebut dijadikan basis pertahanan oleh Kerajaan Riau Lingga.


Keberadaan benteng-benteng tersebut terkait dengan dinamika kesejarahan Kerajaan Melayu di Semenanjung Malaya. Hal ini membuktikan bahwa permukiman di Pulau Penyengat memiliki peranan penting dalam perkembangan Kesultanan Melayu Johor-Riau-Lingga yang mengalami perpindahan pusat pemerintahan yaitu Johor, Hulu Sungai Riau, Daik dan Penyengat.
Perpindahan dari Johor ke Hulu Sungai Riau disebabkan konflik politik dalam Kesultanan Melayu Johor-Riau, antara Raja Kecik dengan para penguasa Kerajaan Melayu Johor-Riau. Raja Kecik adalah pendiri Kesultanan Siak, yang keberadaannya terkait dengan Kota Siak Sri Indrapura di Provinsi Riau.
Pada awal abad ke-17 Raja Kecik dan pasukannya membangun lokasi pertahanan di Pulau Penyengat untuk menyerang Kerajaan Melayu Johor-Riau-Lingga yang berpusat di Hulu Sungai (Kepulauan Riau). Menjelang abad ke-18, permukiman di Pulau Penyengat menjadi basis pertahanan Raja Haji Fisabilillah untuk melawan pasukan VOC yang berada di Semenanjung Malaya.


Ketika Raja Ali bin Raja Ja’far bin Raja Haji Fisabilillah bin Opu Daeng Celak dinobatkan menjadi Yang Dipertuan Muda Riau VIII (1845-1857), masa pemerintahannya tercatat sebagai masa pembangunan fisik yang pesat. Beliau juga melalukan pembenahan terhadap benteng-benteng dan gedung (gudang) mesiu di Pulau Penyengat untuk melanjutkan peperangan.
Gedung Mesiu berdenah empat persegi, berukuran 13 x 12 m dan bergaya Eropa. Bangunan tersebut dikelilingi oleh tembok setinggi 1,65 cm dan tebalnya 20 cm. Pintu gerbang terletak lurus di depan pintu bangunan. Pintu hanya satu buah berukuran lebar 60 cm berbentuk lengkung pada bagian atasnya. Tinggi bangunan 3 m dan tebalnya 25 cm. Di samping bangunan terdapat sebuah jendela berjeruji besi dengan bentuk persegi panjang. Langit-langit dan atapnya terbuat dari semen (beton).
Atap gedung bagian depan berbentuk setengah lingkaran, sedangkan bagian belakang bertingkat tiga. Di antara atap bawah dan atas dibatasi oleh dinding dengan lubang angin di keempat sisinya. Atap tingkat 2 dan 3 seperti kubah dan di puncaknya makin ke atas makin mengecil.   
Pada tahu 1982/1983 telah dilaksanakan pemugaran Gedung Mesiu oleh Proyek Pemugaran dan Pemeliharaan Peninggalan Sejarah dan Kepurbakalaan Riau. Kemudian Pemerintah menetapkan Gudang Mesiu ini sebagai benda cagar budaya dengan Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 9 tahun 2003, dan telah tercatat dalam arsip Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan Nomor Inventaris Cagar Budaya 39/BCB-TB/C/01/2007. *** [210918]

Kepustakaan:
Indonesia. Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala. (1996). Hasil pemugaran dan temuan benda cagar budaya PJP I. Jakarta: Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Rijal, M., Setioko, B., & Sardjono, A.B. (2018). Pertumbuhan Permukiman Pesisir Di Pulau Penyengat. http://digilib.mercubuana.ac.id/manager/t!@file_artikel_abstrak/Isi_Artikel_903244788109.pdf
Share:

Istana Ali Marhum Kantor

Setelah puas melihat Gedung Hakim Mahkamah Syariah Raja Haji Abdullah, sopir becak motor kemudian mengajak ke spot situs lainnya yang ada di Pulau Penyengat. Kali ini kami diajak ke tengah-tengah Pulau Penyengat untuk mengunjungi bangunan lawas yang terdapat di situ. Bangunan lawas tersebut adalah Istana Ali Marhum Kantor.
Istana ini terletak di Kampung Ladi, Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Lokasi istana ini berada di sebelah timur Majelis Taklim Sultan Riau ± 67 m, atau sebelah barat daya Masjid Raya Sultan Riau ± 220 m.


Istana Ali Marhum Kantor ini sebenarnya merupakan Istana Kantor Kerajaan Riau Lingga, yang didirikan oleh Raja Ali bin Raja Ja’far bin Raja Haji Fisabilillah bin Opu Daeng Celak sekitar tahun 1855, dua tahun sebelum meninggalnya Raja Ali. Ia dinobatkan menjadi Yang Dipertuan Muda Riau VII oleh Yang Dipertuan Besar Sultan Mahmud Muzaffar Syah pada 20 Juli 1845.
Istana ini disebut Istana Ali Marhum Kantor karena kental dengan sebutan yang melekat pada Raja Ali sebagai Marhum Kantor. Ia adalah juga saudara sepupu dengan Raja Ali Haji bin Raja Ahmad bin Raja Haji Fisabilillah bin Opu Daeng Celak (penulis Gurindam Dua Belas).


Raja Ali menjadikan bangunan megah ini sebagai istana kediamannya dan tempat pengelolaan administrasi pemerintahannya. Di samping sebagai pengendali negeri, Raja Ali bin Raja Ja’far ini juga dikenal sebagai seorang pengarang dan salah satu hasil karyanya adalah berupa Syair Nasihat.
Pada masa Raja Ali bertahta sebagai Yang Dipertuan Muda Riau VII, Pulau Penyengat yang merupakan pulau kediamannya menjadi pusat pendidikan agama Islam yang terkenal pada abad ke-19. Beliau juga banyak mendatangkan ulama dari berbagai negeri untuk mengajar di sejumlah pusat pendidikan agama Islam yang telah ia dirikan. Pada masa pemerintahannya itu tercatat pula sebagai masa pembangunan fisik yang pesat. Selain itu beliau juga membuat dermaga serta mendirikan istana yang megah ini.


Istana Ali Marhum Kantor berukuran sekitar 110 m² dan menempati areal sekitar satu hektar yang seluruhnya dikelilingi tembok. Seluruh areal bangunan dibatasi dengan tembok keliling dengan tiga buah pintu masuk, yaitu di sebelah timur laut, barat daya, dan tenggara. Bangunan asli istana ini sebagian sudah hancur, sedangkan yang tersisa hanyalah bangunan pertama setelah pintu gerbang masuk sebelah depan dan bangunan pintu gerbang sebelah tenggara.
Bangunan yang masih berdiri sekarang merupakan bangunan berlantai dua. Pada lantai pertama, di sebelah kiri terdapat sumur dan sebelah kanan terdapat kakus. Adapun lantai dua berupa bangunan beratap limasan yang merupakan bangunan hasil pemugaran. Pintu timut laut pada tembok keliling istana berupa gapura berlantai dua yang sekaligus berfungsi sebagai pos penjagaan dan pengintaian. Pintu gerbang tenggara merupakan pintu gerbang untuk menuju tempat kolam pemandian, sedangkan pintu gerbang barat daya berupa pintu gerbang biasa.


Pada areal istana bagian dalam, tepatnya di sisi barat laut terdapat sisa-sisa struktur bangunan dan di sisi selatannya terdapat anak tangga dengan jenjang berjumlah empat buah. Bangunan dan puing yang masih ada di kompleks istana ini memperlihatkan kemegahannya di masa lalu.
Pada tahun 1987 bangunan ini pernah dipugar oleh Bidang Peninggalan Sejarah dan Kepurbakalaan (PSK) Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Tingkat I Riau. Meski sekarang bangunan sedikit terlihat kusam karena mungkin tidak mengalami pengecatan lagi, namun secara umum kompleks bangunan istana masih cukup terawat dan terpelihara. Hal ini karena halaman di dalam areal tersebut tidak tumbuh rumput liar di sekitarnya.
Pihak Pemerintah juga telah menetapkan bangunan istana ini sebagai benda cagar budaya dengan Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM 14/PW.007/KKP/2004, dan telah tercatat dalam arsip Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan Nomor Inventaris Cagar Budaya 42/BCB-TB/C/01/2007. *** [211018]

Kepustakaan:
Anom, I Gusti Ngurah & Sugiyanti, Sri. & Indonesia. Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala. (1996). Hasil Pemugaran Dan Temuan Benda Cagar Budaya PJP I, Jakarta: Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan
____________ . (2018). Deskripsi Cagar Budaya Tidak Bergerak Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat Wilayah Kerja Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau
Share:

Gedung Hakim Mahkamah Syariah Raja Haji Abdullah

Dari Balai Adat Pulau Penyengat, sopir becak motor berkeliling lagi ke arah timur. Ia membawa kami mengungjungi bangunan lawas yang disebut Gedung Hakim Mahkamah Syariah Raja Haji Abdullah. Gedung ini terletak di Kampung Ladi, Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Lokasi gedung ini berada di sebelah barat daya Makam Raja Haji Fisabilillah, atau selatan Istana Raja Ali Kelana.
Menurut sejarahnya, gedung ini dulunya merupakan kediaman atau tempat tinggal Raja Haji Abdullah. Nama lengkapnya adalah Raja Haji Abdullah bin Raja Hassan bin Raja Ali Haji. Jadi, beliau adalah cucu Raja Ali Haji melalui anak kesayangannya yang bernama Raja Hasan, dan beliau juga kakak beradik dengan Raja Haji Ahmad yang menjadi tabib resmi kerajaan di Pulau Penyengat.



Beliau pernah mengenyam pendidikan di Pulau Penyengat dan Mekkah, dan setelah pulang dari tanah suci beliau menjabat sebagai hakim dan kadi syariah kerajaan di Pulau Penyengat. Di samping itu ia juga menyandang kadhi shari’ah pada Landraad (Majelis Pengadilan Kolonial) dengan mendapat tunjangan sebesar $350 dari Pemerintah Kolonial.
Itulah kenapa di dalam story line yang dipampang di dekat situs tersebut, menamai tempat tinggal atau rumah Raja Haji Abdullah ini dengan Gedung Hakim Mahkamah Syariah Raja Haji Abdullah. Hal ini berkaitan dengan posisi jabatan beliau di dalam strata pemerintahan di Pulau Penyengat yang menjabat sebagai hakim.



Jan van der Putten dalam sebuah artikelnya, Tanggapan Pengarang Riau terhadap Budaya Bandar di Pulau Jiran (2007: 147 – 169), menerangkan bahwa selain memiliki keahlian dalam bidang hukum dan keagamaan, Raja Haji Abdullah juga termasyur sebagai pelukis dan pengarang dengan nama penanya Abu Muhammad Adnan Haji Abdullah al-Naqsyabandi al-Khalidi, yang mengacu kepada aliran atau tarikat yang diikutinya dalam agama Islam.
Keanggotaan tarikat tersebut serta cerita-cerita yang masih dikenang penduduk Pulau Penyengat mengenai beliau mengakibatkan reputasinya juga dihiasi ciri-ciri ‘nyentrik’ (eccentric) dan ‘mahir dalam ilmu ghaib’. Tidak kalah nyentrik adalah isteri keempatnya yang pernah menulis sebuah kumpulan doa, ilmu ghaib dan ajaran bagaimana meningkatkan nikmat persenggamaan bagi kaum perempuan (Perhimpunan Gunawan bagi Laki-Laki dan Perempuan, 1911). Isterinya ini yang bernama Khatijah Terung – julukan yang diberi suaminya konon karena kulit wajahnya menyerupai terong bulat putih hijau – juga ditakuti orang ramai karena kekuatannya dalam ilmu ghaib, sehingga selalu diundang dalam majelis perkawinan dan diminta membaca doa dan restu.



Dilihat dari fisik bangunannya, Gedung Hakim Mahkamah Syariah Raja Haji Abdullah ini masih menampakkan coraknya walaupun mengalami kerusakan yang cukup berat. Sisa bangunan bergaya Indische Empire ini sudah tidak beratap, bagian depan bangunan terdapat empat buah pilar atau kolom Yunani tipe Doric, sedangkan pada bagian belakang terdapat empat buah pilar dengan bentuk persegi.
Bangunan bagian depan lebih ditinggikan sekitar satu meter karena merupakan bangunan utama dari gedung ini. Di belakang bangunan utama, beberapa bentuk bangunan dengan kamar yang banyak menyatu dengan struktur bangunan lainnya dan terdapat sebuah perigi (sumur). *** [210918]

Share:

Gedung Tengku Bilik

Dari Kompleks Makam Raja Ja’far, sopir becak motor menyarankan kami untuk beranjak dengan kaki menuju ke bangunan lawas lainnya yang berada di samping kompleks makam itu. Bangunan lawas tersebut dikenal dengan Gedung Tengku Bilik.
Gedung ini terletak di Jalan Ja’far, Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Lokasi gedung ini di sebelah barat Kompleks Makam Raja Ja’far, atau sebelah selatan Istana Ali Marhum Kantor ± 280 m.
Penamaan gedung ini sesuai dengan nama pemilik gedung terakhir yaitu Tengku Bilik. Nama lengkap Tengku Bilik adalah Tengku Bilik Halimah binti al-Marhum Raja Muhammad Yusuf al-Mahdi. Ayahnya bernama Raja Muhammad Yusuf al-Mahdi (Yang Dipertuan Muda Riau 1858-1899), dan ibunya bernama Tengku Embong Fatimah binti Sultan Mahmud Muzaffar Syah. Ia tak lain juga adalah adik Sultan Riau Lingga yang terakhir, yaitu Sultan Abdurrahman Muazzam Syah II bin al-Marhum Raja Muhammad Yusuf al-Mahdi (Sultan Riau Lingga 1883-1930).



Tengku Bilik menikah dengan Engku Sayyid Abdul Kadir bin Sayyid Syeikh al-Qudsi, seorang arsitek atau salah seorang intelektual semasa hidupnya, dan dikarunia 6 anak yaitu Engku Sembok Syed Abdul Kadi al-Qudsi, Engku Kechik Syed Abdul Kadir al-Qudsi, Engku Syed Syed Abdul Kadir al-Qudsi, Engku Putra Sayyid Muhammad bin Sayid Abdul Kadir al-Qudsi, Engku Wok Syed Abdul Kadir al-Qudsi, dan Engku Lok Lok Syed Abdul Kadi al-Qudsi.



Bangunan Gedung Tengku Bilik memiliki luas bangunan 150 m² yang berdiri di atas lahan seluas 3257,2 m². Bangunannya berlantai dua dengan arsitektur bergaya kolonial yang dikelilingi tembok setinggi 2 m dengan pagar berkisi-kisi pada bagian depan ini terlihat begitu megah di areal lahan yang luas, sehingga gedung itu acapkali juga disebut dengan Istana Tengku Bilik karena memang bangunannya seperti istana yang pada umumnya menjadi simbol kejayaan Melayu di Nusantara. Para bangsawan Melayu pada akhir abad ke-19 sangat menggemari bentuk atau model bangunan tersebut. Bangunan seperti itu masih bisa ditemui di Singapura (Istana Kampung Gelam), di Johor dan tempat-tempat lain di Semenanjung Malaysia. Sebenarnya gedung ini dulunya merupakan kediaman atau rumahTengku Bilik beserta keluarganya.



Pada sisi kanan bangunan terdapat sisa bangunan tembok yang bagian atasnya sudah runtuh. Sisa bangunan ini merupakan kelanjutan dari bangunan utamanya, yang juga dilengkapi dengan tangga dari bata yang sudah runtuh. Pada bagian atas bangunan yang runtuh ini, terdapat sisa lantai berbahan terakota. Di bagian depan dari keseluruhan bangunan gedung ini terdapat pekarangan yang cukup luas, yang terbagi menjadi dua, yakni halaman dan taman. Pada kedua pekarangan ini dibatasi dengan tembok dan untuk menghubungkan di antaranya, terdapat pintu gerbang dari besi berbentuk lengkungan bersulur.
Pada tahun 1997 bangunan ini pernah dipugar oleh Kantor Bidang Peninggalan Sejarah dan Kepurbakalaan (PSK) Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Tingkat I Riau. Namun pada saat kami mengunjunginya, bangunan tersebut seperti kurang terawat. Dindingnya sudah terlihat kusam, dan beberapa bagian bangunan telah mengalami kerusakan.
Padahal Pemerintah telah menetapkan gedung ini sebagai benda cagar budaya dengan Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM 14/PW.007/KKP/2004 dan sudah tercatat oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan Nomor Inventaris Cagar Budaya 34/BCB-TB/C/01/2007. *** [210918]

Share:

Kompleks Makam Raja Ja’far

Setelah beberapa saat melihat Makam Raja Haji Fisabilillah dan Makam Habib Sheikh bin Habib Alwi Assegaf, sopir becak motor yang menemani kami mengajak mengunjungi Kompleks Makam Raja Ja’far. Kompleks makam ini terletak di Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Lokasi kompleks makam ini berada di sebelah timur Gedung Tengku Bilik, atau sebelah selatan Istana Ali Marhum Kantor ± 280 m.
Raja Ja’far adalah Yang Dipertuan Muda Riau VI, putra Raja Haji Fisabilillah, yang memerintah pada tahun 1805-1832. Masa pemerintahannya adalah periode sulit bagi Riau karena berada di tengah-tengah transisi perebutan kekuasaan jajahan antara Inggris dengan Belanda.



Raja Ja’far juga merupakan saudara dengan Engku Putri Raja Hamidah, permaisuri Sultan Mahmud Syah Riau III. Pada saat diangkat menjadi Yang Dipertuan Muda Riau VI, beliau dilantik oleh Sultan Mahmud Syah III, yang tidak lain adalah kakak iparnya. Raja Ja’far sangat berperan dalam suksesi Kesultanan Riau Lingga pasca meninggalanya Sultan Mahmud Syah.
Berdasarkan story line yang terdapat di dekat pintu masuk kompleks makam, diketahui bahwa Raja Ja’far ini pula yang mengembangkan pertambangan di Singkep. Ia meninggal di Daik Lingga yang kemudian dimakamkan di Pulau Penyengat. Makamnya berdampingan dengan Raja Ali Yang Dipertuan Muda Riau VIII (1844-1857).



Raja Ali adalah salah seorang putra Raja Ja’far Yang Dipertuan Muda Riau VI. Ia dinobatkan menjadi Raja Muda oleh Yang Dipertuan Besar Sultan Mahmud al-Muzaffar Syah. Pada masa pemerintahannya, Raja Ali banyak mendatangkan ulama dari berbagai penjuru daerah.
Menurut deskripsi arkeologis yang dibuat oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat, dijelaskan bahwa secara keruangan Kompleks Makam Raja Ja’far terbagi menjadi dua bagian, yaitu makam-makam yang terdapat di dalam bangunan berkubah dan makam-makam yang terdapat di luar bangunan berkubah. Pada bangunan berkubah terdapat Makam Raja Ja’far dan Makam Raja Ali yang letaknya berdampingan serta beberapa buah makam lainnya, sedangkan di luar bangunan berkubah terdapat puluhan makam yang tidak jelas identitasnya.



Secara arsitektural, bangunan berkubah dalam kompleks makam ini memiliki delapan buah kubah yang terdiri dari satu kubah berukuran paling besar di sisi barat, satu kubah berukuran sedang di sisi timur, dan enam buah kubah menutup sisi utara dan selatan. Bangunan kubah yang memayungi kedua makam itu terlihat seperti sebuah masjid. Pada bagian tengah bangunan tidak memakai atap atau kubah, sehingga merupakan bagian yang terbuka. Makam Raja Ja’far dan Raja Ali tepat berada di bagian tengah bangunan yang tidak memiliki atap tersebut. Kedua nisan makam raja ini berupa nisan berbentuk silinder atau gada, dan tidak memiliki jirat. Pada bagian luar bangunan di sudut barat laut, terdapat kolam..
Konon, makam tersebut awalnya merupakan sebuah masjid yang ada di Pulau Penyengat. Dibangun sekitar tahun 1806. Kolam yang ada di areal kompleks makam ini dulunya merupakan sebuah kolam yang airnya dimanfaatkan untuk tempat mengambil air wudhu. Namun, masjid itu selanjutnya difungsikan untuk makam. *** [210918]

Kepustakaan:
Yulianty, Meitya. (2005). Partisipasi Masyarakat Dalam Memelihara Benda Cagar Budaya Di Pulau Penyengat Sebagai Upaya Pelestarian Warisan Budaya Melayu, Tesis Magister Teknik Pembangunan Kota, Program Pasca Sarjana, Universitas Diponegoro Semarang
____________ . (2018). Deskripsi Cagar Budaya Tidak Bergerak Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat Wilayah Kerja Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau
https://id.wikipedia.org/wiki/Yang_Dipertuan_Muda
http://krjogja.com/web/news/read/49828/Raja_Ja_far_Pengembang_Pertambangan_di_Tanah_Melayu_Riau
Share:

Makam Habib Sheikh bin Habib Alwi Assegaf

Rasanya sayang bila sudah sampai di Makam Raja Haji Fisabilillah tak menyempatkan diri mengunjungi Makam Habib Sheikh bin Habib Alwi Assegaf. Makam ini terletak di Bukit Bahjah Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Lokasi makam ini berada di sebelah utara Makam Raja Haji Fisabilillah.
Letak lokasi kedua makam ini sebenarnya boleh dibilang masih sekompleks, hanya dipisahkan oleh pembatas tembok rendah saja. Akan tetapi, pintu masuknya tetap lewat pintu tersendiri. Pintu Makam Habib Sheikh ini berada di sudut barat laut dari Makam Raja Haji Fisabilillah.



Habib Sheikh bin Alwi Assegaf adalah seorang ulama besar asal Hadramaut Yaman Selatan yang hidup pada masa Sultan Abdurrahman (1812-1830), Sultan Muhammad Syah (1830-1841), dan Sultan Mahmud Muzaffar Syah (1841-1857).
Orang-orang yang mempunyai gelar habib itu memiliki status tersendiri di tengah-tengah masyarakat karena mereka memiliki pertalian silsilah dengan Nabi Muhammad SAW. Habib adalah gelar yang diberikan kepada orang-orang yang mempunyai pertalian keluarga dengan Nabi dari jalur Sayyidina Husein bin Sayyidina Ali a.s , cucu kedua Nabi Muhammad SAW.



Kemana pun berhijrah, mereka selalu diterima oleh masyarakat karena mampu beradaptasi dengan wilayah yang mereka masuki. Mereka umumnya mengawali dengan berdagang, setelah itu berdakwah, lalu bercampur baur dengan masyarakat setempat.
Begitu pula halnya dengan Habib Sheikh, beliau melakukan perjalanan ke Nusantara dengan berdagang sambil berdakwah. Kemudian selanjutnya menjadi seorang ulama besar dan pemimpin agama di Kesultanan Riau Lingga.



Beliau merupakan salah seorang guru Raja Abdurrahman Yang Dipertuan Muda VII atau Marhum Kampung Bulang/Marhum Mesjid yang memerintah pada 1832-1844. Raja Abdurraham merupakan raja yang memprakarsai pembangunan Masjid Raya Sultan Riau di Pulau Penyengat.
Makam Habib Sheikh berada di dalam cungkup, bangunan makammnya sudah ditinggikan dan diberi keramik. Nisannya berbentuk silinder atau gada. Di dalam kompleks makam ini terdapat beberapa makam lainnya. Kesemua makam tersebut juga dipagari dengan tembok seperti Makam Raja Haji Fisabilillah. *** [210918]
Share:

Makam Raja Haji Fisabilillah

Setelah selesai mengunjungi Kompleks Makam Engku Putri Raja Hamidah, sopir becak motor mengajak melanjutkan keliling di Pulau Penyengat. Kunjungan berikutnya adalah menuju ke Makam Raja Haji Fisabilillah. Makam ini terletak di Bukit Bahjah Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Lokasi makam ini berada di sebelah tenggara Kompleks Makam Engku Putri Raja Hamidah ± 550 m.
Raja Haji Fisabilillah adalah putra Daeng Celak Yang Dipertuan Muda (YDM) Riau II (1729-1746) dari ibu Tengku Mandak, adik Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah. Ia dilahirkan di Hulu Riau (Kota Lama) sekitar tahun 1727. Raja Haji Fisabilillah mempunyai beberapa orang saudara seayah. Di antaranya yang terkenal ialah Raja Lumu yang kemudian menjadi Yang Dipertuan Selangor dengan gelar Sultan Salehuddin. Ia mempunyai beberapa orang anak, di antaranya yang terkenal adalah Raja Ja’far (YDM Riau VI), Raja Ahmad (ulama dan pengarang Riau, ayah Raja Ali Haji) dan Raja Hamidah (yang bergelar Engku Putri, permaisuri Sultan Riau Mahmud Syah).



Ketika ayahnya, Daeng Celak YDM II meninggal pada tahun 1729, Daeng Kamboja diangkat sebagai penggantinya menjadi YDM III. Raja Haji Fisabilillah yang muda ditunjuk sebagai Engku Kelana atau Pembantu YDM, yang bertugas antara lain menjaga keamanan dan keutuhan segenap wilayah kekuasaan Kerajaan Riau Lingga. Selama ± 28 tahun Raja Haji Fisabilillah menjabat sebagai Engku Kelana, ia berusaha memperkokoh keutuhan wilayah Kerajaan Riau Lingga dengan cara melakukan kunjungan pentadbiran (urusan dalam admintrasi wilayah kerajaan) ke segenap daerah takluknya. Hasil dari kunjungan pentadbiran itu dibuat dalam suatu catatan perjalanan yang disampaikan kepada Yang Dipertuan Muda.
Selain melakukan tugas memperkokoh keutuhan wilayah, sebagai Engku Kelana ia bertugas pula mengunjungi beberapa negeri tetangga seperti Selangor, Perak, Kedah, Indragiri, Mempawah, Jambi, dan Bangka. Maksud kunjungan ini untuk mempererat persahabatan antara Kerajaan Riau Lingga dengan negeri-negeri tersebut. Ketika ia berkunjung ke Selangor, malahan terlibat perang dengan Belanda (Perang Linggi pada tahun 1757). Dalam peperangan itu paha Raja Haji Fisabilillah cedera terkena sangkor senapan Belanda. Dalam kunjungan itu Raja Haji Fisabilillah berhasil mengamankan Selangor dari rongrongan Belanda dan sekutu-sekutunya yang ikut mengacau negeri Selangor.



Ketika Raja Haji Fisabilillah berkunjung ke Jambi atas undangan Sultan Jambi, ia dikawinkan dengan putri Sultan Jambi yang bernama Ratu Mas dan Raja Haji Fisabilillah diberi gelar kebesaran sebagai Pangeran Sutawijaya. Setelah kembali dari Jambi ia pergi ke Indragiri yang diserang oleh Raja Bayang dari Minangkabau. Atas bantuan Raja Haji Fisabilillah, serbuan Raja Bayang dapat dipatahkan. Ia dikawinkan oleh Sultan Indragiri dengan putrinya yang bernama Raja Halimah. Setelah itu Raja Haji Fisabilillah diizinkan oleh Sultan untuk membuka dua buah negeri yaitu Kuala Chinaku dan Pekan Lais.
Setelah membuka negeri Chinaku dan Pekan Lais, Raja Haji Fisabilillah minta izin kepada mertuanya Sultan Indragiri untuk pulang ke Riau. Setelah itu ia berkunjung pula ke Mempawah dan Pontianak. Di Pontianak ia sangat dihormati oleh Pangeran Syarif Abdurrahman serta dihadiahkan sebuah istana. Ketika itu Pontianak belum ada Sultan. Selama Raja Haji Fisabilillah di Pontianak, Syarif Abdurrahman sedang bersengketa dengan Panembahan dari Sanggau. Peperangan antara keduanya telah berlangsung ± 8 bulan lamanya. Persengketaan itu disebabkan Panembahan Sanggau tidak membenarkan rakyat Pontianak berdagang di Sanggau. Selama di Pontianak, Raja Haji Fisabilillah bersama Pangeran Syarif Abdurrahman berhasil mengalahkan Panembahan Sanggau dan Raja Haji Fisabilillah menobatkan Pangeran Syarif Abdurrahman sebagai Sultan di Negeri Pontianak. Ketika Raja Haji Fisabilillah di Pontianak didapatilah berita bahwa Daeng Kamboja YDM III meninggal dunia. Ia segera pulang ke Riau. Dan kemudian dilantik sebagai YDM IV mengganti Daeng Kamboja (1777). Tugasnya sebagai Engku Kelana telah dilaksanakannya dengan baik, selama itu pula telah menimba berbagai pengalaman yang amat berharga, memupuk persahabatan dan persaudaraan sehingga amat mempermudah tugasnya di kemudian hari sebagai YDM IV.



Pada masa pemerintahan YDM Raja Haji Fisabilillah, Kerajaan Riau Lingga berada di puncak kemakmuran material, juga memperlihatkan perkembangan di bidang spiritual. Para ulama dan mubaligh berdatangan dan bermastautin (berdomisili) di negeri itu, baik yang datang dari dalam maupun dari luar kawasan Nusantara. Tempat-tempat ibadah, rumah-rumah wakaf, dan balai tempat orang belajar bermunculan dengan banyak.
Raja Haji Fisabilillah meninggal di Teluk Ketapang dalam peperangan melawan armada Belanda di bawah pimpinan Jacob Pieter van Braam. Peperangan antara Raja Haji Fisabilillah dan pasukannya melawan armada Belanda dikenal dengan sebutan Perang Riau, dan merupakan perang bahari yang terbesar ketika itu. Dalam buku Riwayat Singkat Pahlawan Nasional: Raja Haji Fisabilillah (Yussuwadinata, dkk, 2010: 53), dijelaskan bahwa pada tanggal 18 Juni 1784 sejumlah 734 orang bersenjata lengkap dari armada van Braam menggempur kubu pertahanan Raja Haji Fisabilillah di Teluk Ketapang sehingga berkecamuk perang sosoh yang hebat, menyebabkan Raja Haji Fisabilillah, semua Panglima Perang Riau dan sejumlah pasukan Riau ± 500 orang gugur sebagai kusuma bangsa. Sebaliknya sekitar 70-an orang serdadu Belanda dengan 3 opsir pun terkorban. Tentang gugurnya Raja Haji Fisabilillah, Belanda mencatat: “Raja Haji Fisabilillah yang berdiri dekat sarang meriam untuk memberi semangat pasukannya, terkena tembakan senapan di dadanya sehingga gugur.”



Pada saat gugur, jasad beliau dimakamkan di Teluk Ketapang, sekitar 5 km di sebelah timur Kota Malaka. Itulah kenapa beliau juga digelari sebagai Marhum Teluk Ketapang. Pada masa pemerintahan putranya yang bernama Raja Ja’far Yang Dipertuan Muda VI, pusara Raja Haji Fisabilillah dipindahkan ke Pulau Penyengat. Makam Raja Haji Fisabilillah ini pernah dipugar pada tahun 1972 oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Kepulauan Riau, kemudian direnovasi kembali pada tahun 1986.
Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 072/TK/1997 tanggal 11 Agustus 1997, Raja Haji Fisabilillah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.
Kompleks Makam Raja Haji Fisabilillah ini dipagari dengan pagar tembok bercat kuning dengan pelisir hijau, warna khas Melayu. Di dalam kompleks ini terdapat 18 makam lainnya, delapan di antaranya adalah makam anak-anaknya. Sedangkan, makam Raja Haji Fisabilillah sendiri berada di dalam cungkup dan posisinya agak lebih tinggi ketimbang makam-makam yang lainnya.
Kendati makam ini terletak agak jauh dari pemukiman penduduk tetapi kondisinya terlihat terawat dengan baik, karena selalu diziarahi oleh masyarakat, baik lokal maupun dari luar daerah. Pemerintah telah menetapkan kompleks makam ini sebagai benda cagar budaya dengan Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM 14/PW.007/KKP/2004, dan telah diarsipkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan Nomor Inventaris Cagar Budaya 28/BCB-TB/C/01/2007. *** [210918]

Kepustakaan:
Yussuwadinata, Drs., Afrizal Raja Mali, dan Fuad, Tengku M. (2010). Riwayat Singkat Pahlawan Nasional: Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang: Pemerintah Kota Tanjungpinang
____________ . (2018). Deskripsi Cagar Budaya Tidak Bergerak Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat Wilayah Kerja Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau
Share:

Kompleks Makam Engku Putri Raja Hamidah

Setelah melihat-lihat Gedung Tabib, sopir becak motor melanjutkan perjalanan mengelilingi Pulau Penyengat. Lokasi yang menjadi target kunjungan kedua adalah Kompleks Makam Engku Putri Raja Hamidah.
Kompleks makam ini terletak di Jalan Engku Putri, Kampung Jambat, Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Lokasi makam ini berada di sebelah tenggara Masjid Raya Sultan Riau Penyengat ± 280 m, yang jarakanya tak begitu jauh dari Gedung Tabib Kerajaan.



Sosok Raja Hamidah yang bergelar Engku Putri, digambarkan sangat bersahaja. Kebersahajaannya merupakan hal yang sangat istimewa karena selain sebagai istri raja (permaisuri), ia juga merupakan salah satu putri Raja Haji Fisabilillah dari istrinya yang bernama Raja Perak binti Yang Dipertuan Muda Riau III Daeng Kamboja.



Raja Hamidah sendiri merupakan istri keempat yang dipersunting oleh Raja Mahmud Syah, Sultan Riau III, pada tahun 1803. Pada tahun 1803, Pulau Penyengat telah berkembang dari pusat pertahanan menjadi sebuah kerajaan, yang dijadikan mahar (mas kawin) oleh Sultan Mahmud Syah kepada Raja Hamidah. Selanjutnya Pulau Penyengat menjadi tempat kediaman resmi Yang Dipertuan Muda Kesultanan Riau Lingga, sementara Sultan (Yang Dipertuan Besar) berkedudukan di Daik-Lingga.
Raja Hamidah mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam sejarah politik di Kesultanan Riau Lingga karena beliaulah pemegang regalia kerajaan atau alat kebesaran Kesultanan Riau Lingga yang diamanahkan oleh suaminya (Raja Mahmud Syah). Ia mangkat dan dimakamkan di Pulau Penyengat pada tahun 1844. Makamnya terletak pada sebuah kompleks pemakaman diraja yang disebut Dalam Besar.



Dilihat dari denahnya, sebaran makam yang terdapat di Kompleks Makam Engku Putri Raja Hamidah terbagi menjadi dua, yaitu makam-makam yang terdapat di dalam bangunan berkubah dan makam-makam yang terdapat di luar kubah. Makam-makam yang terdapat di dalam bangunan berkubah antara lain Makam Raja Hamidah atau Engku Putri dan Makam Raja Abdullah yang bergelar Yang Dipertuan Muda Riau Lingga IX beserta permaisurinya yang bernama Raja Aisyah, sedangkan makam-makam yang terdapat di luar bangunan berkubah antara lain Makam Raja Ahmad yang dikenal sebagai Penasihat Kerajaan dan Raja Ali Haji yang menjadi Pujangga Kerajaan, terkenal dengan karyanya Gurindam Dua Belas.



Bangunan berkubah yang menaungi Makam Engku Putri berdenah segi enam dengan struktur beton dan di bagian baratnya terdapat semacam mihrab, sehingga dari luar tampak seperti masjid. Nisan pada kompleks makam ini berbahan batu andesit dengan tipe gada untuk laki-laki dan tipe pipih untuk wanita. Kompleks makam ini dibatasi oleh tembok keliling berstruktur permanen.
Saat ini kompleks makam ini masih ramai dikunjungi oleh penduduk sekitar yang akan berziarah, ataupun wisatawan domestik maupun mancanegara yang ingin melihat makam tersebut. Dilihat dari aspek historis maupun arkeologisnya, Kompleks Makam Engku Putri Raja Hamidah ini telah ditetapkan sebagai benda cagar budaya dengan Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM 14/PW.007/KKP/2004 serta tercatat pada Nomor Inventaris Cagar Budaya 30/BCB-TB/C/01/2007 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang. Sehingga, keberadaannya harus dijaga dan dilestarikan. *** [210918]

Kesputakaan:
Yulianty, Meitya. (2005). Partisipasi Masyarakat Dalam Memelihara Benda Cagar Budaya Di Pulau Penyengat Sebagai Upaya Pelestarian Warisan Budaya Melayu, Tesis Magister Teknik Pembangunan Kota, Program Pasca Sarjana, Universitas Diponegoro Semarang
____________ . (2018). Deskripsi Cagar Budaya Tidak Bergerak Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat Wilayah Kerja Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau
Share:

Gedung Tabib Kerajaan

Pada waktu bertugas ke Tanjungpinang dalam rangka penelitian dengan judul Analisa Segmentasi dan Profil Pelanggan Mobil Toyota, saya berkesempatan mengunjungi Pulau Penyengat. Seorang sopir yang mengantar saya di Pulau Bintan mengatakan bahwa, seseorang yang berkunjung ke Tanjungpinang tapi belum mengunjungi Pulau Penyengat dianggap belum lengkap. Kata-kata ini terus menggelayuti pikiran saya ketika sedang tracking responden dan malamnya menjelang tidur di Hotel Panorama yang tak jauh dari Pelabuhan Sri Bintan Pura. Ada apa pula di Pulau Penyengat yang kelihatan dari pelabuhan tersebut?



Di tengah penantian jadwal kapal menuju ke Batam esok harinya, waktunya saya manfaatkan untuk berkunjung ke Pulau Penyengat dengan menggunakan perahu Pompong (sebutan perahu kayu bermesin tempel). Sesampainya di Pulau Penyengat, kami pun menyewa becak motor yang sekaligus menjadi “guide” untuk mengantarkan di sejumlah situs-situs yang ada di pulau itu.
Kunjungan yang pertama, kami diajak oleh sopir becak motor menengok sebuah bangunan lawas yang dikenal dengan Gedung Tabib. Gedung ini terletak di Kampung Jambat, Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Lokasi gedung ini berada di sebelah barat  Madrasah Diniyah Awaliyah Salafiyah, atau tenggara Masjid Raya Sultan Riau ± 100 m.



Menurut sejarahnya, Gedung Tabib ini dulunya merupakan kediaman Raja Haji Daud yang dikenal sebagai tabib (dokter) Kerajaan Riau-Lingga. Ia adalah seorang tabib yang mengarang kitab-kitab pengobatan tradisional dan kitab perbintangan atau zodiak dalam bentuk syair.
Pada buku Dalam Berkenalan Persahabatan: Surat-surat Raja Ali Haji kepada Von de Wall (Putten, Jan van der dan Al Azhar, 2007: 335) dijelaskan bahwa, Raja Daud adalah  putra dari Raja Ahmad dengan Encik Fatimah. Ia dikenal sebagai seorang penulis yang menyusun Syair Peperangan Pangeran Syarif Hasyim dan sebuah karya tentang ilmu obat-obatan Melayu. Bakat literasi dan pengobatannya berasal dari Raja Ahmad, ayahnya.



Pada masa itu, Gedung Tabib ini tak ubahnya seperti klinik pada masa sekarang. Para pejabat maupun punggawa Kerajaan Kesultanan Riau-Lingga ini bisa berobat ke kediaman Raja Haji Daud, sedangkan untuk kalangan keluarga Sultan dan keturunannya bisa mendatangkan sang tabib ke dalam istana. Selain itu, di bangunan itu Raja (Engku) Haji Daud juga digunakan untuk meramu dan meracik obat-obatan yang bahannya berasal dari tanaman-tanaman yang ada di Pulau Penyengat dan sekitarnya. Karena Engku Haji Daud dikenal sebagai tabib kerajaan, rumah berlantai dua itu kemudian dikenal dengan Gedung Tabib.



Saat ini bangunan Gedung Tabib sudah tinggal sisa-sisa dinding dengan rangka pintu dan jendela yang di atasnya ditumbuhi pohon ara. Pada beberapa rangka pintu dan jendela masih tersisa kusen-kusennya yang terbuat dari kayu. Dinding yang masih ada berukuran panjang 15,80 m dan lebar 9,90 m.
Kendati bangunan Gedung Tabib yang berdiri ± 5 meter di atas permukaan laut ini tinggal puing-puing tembok dengan beberapa rangka pintu dan jendela serta kelihatan kurang terawat, namun melihat aspek histroris yang dimiliki dan bentuk bangunan berarsitektur peninggalan abad ke-19 serta letaknya yang berada di tengah-tengah pemukiman maka bangunan Gedung Tabib ini banyak mendapat perhatian pengunjung. *** [210910]

Kepustakaan:
Putten, Jan van der dan Al Azhar. (2007). Dalam Berkenalan Persahabatan: Surat-surat Raja Ali Haji kepada Von de Wall, Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia
Yuliaty, Meitya. (2005). Partisipasi Masyarakat Dalam Memelihara Benda Cagar Budaya Di Pulau Penyengat Sebagai Upaya Pelestarian Warisan Budaya Melayu, Tesis di Magister Teknik Pembangunan Kota Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro Semarang
Share:

Terpopuler

Mutiara Kekunaan

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Blog Archive

Label

Statistik Blog

Sahabat Kekunaan

Hubungi Kami