The Story of Indonesian Heritage

  • Istana Ali Marhum Kantor

    Kampung Ladi,Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau [Pulau Penyengat)

  • Gudang Mesiu Pulau Penyengat

    Kampung Bulang, Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau [Pulau Penyengat]

  • Benteng Bukit Kursi

    Kampung Bulang, Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau [Pulau Penyengat]

  • Kompleks Makam Raja Abdurrahman

    Kampung Bulang, Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau [Pulau Penyengat]

  • Mesjid Raya Sultan Riau

    Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau [Pulau Penyengat]

Tampilkan postingan dengan label Tanjungpinang Heritage. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanjungpinang Heritage. Tampilkan semua postingan

Benteng Bukit Kursi

Masa awal permukiman pesisir di Pulau Penyengat ditandai sebagai Pulau Pertahanan, sehingga ditandai dengan keberadaan artefak berupa benteng pertahanan. Tercatat ada tiga benteng pertahanan di pulau seluas 3,5 km² ini. Salah satunya adalah Benteng Bukit Kursi.
Benteng ini terletak di Jalam YDM Raja Abdurrahman, Kampung Bulang, Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Lokasi benteng ini berada di sebelah barat Kompleks Makam Raja Abdurrahman.
Benteng Bukit Kursi merupakan salah satu bukti peninggalan sejarah Kerajaan Melayu Riau yang terdapat di Pulau Penyengat. Nama benteng diambil dari lokasi di mana benteng tersebut dibangun yaitu Bukit Kursi.

Foto: Salah satu bastion Benteng Bukit Kursi , tinggal meriamnya

Selama berkecamuknya perang antara Kerajaan Riau dengan Belanda (1782-1794), pulau ini dijadikan kubu pertahanan yang penting. Yang Dipertuan Muda IV Raja Haji Fisabilillah Marhum Teluk Ketapang yang memimpin peperangan dengan Belanda membangun Benteng Bukit Kursi yang dimulai pada tahun 1782 dan selesai pada tahun 1784. Setelah itu didatangkanlah 8 meriam dari Eropa guna sebagai alat pertahanan atau menyerang musuh yang diletakkan pada semua bastion, agar supaya para prajurit kerajaan mudah dalam berjuang melawan musuh. Letaknya berada di sebuah bukit, benteng ini mampu menjadi perisai yang tangguh dalam menghalau penjajah Belanda yang awalnya berniat menguasai Pulau Penyengat.

Foto: Parit benteng setinggi 3 m

Benteng Bukit Kursi berdenah segi empat, yang terbuat dari susunan batu bauksit. Benteng yang memiliki ukuran sekitar 92,38 m x 74,73 m ini tergolong mempunyai area yang sangat luas. Sehingga memungkinkan ditempatkannya pasukan dalam jumlah yang cukup besar. Benteng ini juga dikelilingi parit sedalam ± 3 m dengan arah hadap benteng ini mengarah ke laut, dan pintu utama benteng berada di sisi selatan dengan sebuah jembatan sebagai akses masuk ke dalam benteng.
Kini, benteng itu sudah tak utuh lagi. Namun demekian sekarang dijadikan objek wisata di sana. Pengunjung masih bisa menjumpai meriam peninggalan Kerajaan Riau, dan selain itu pengunjung juga bisa menikmati keindahan pemandangan laut dari atas Benteng Bukit Kursi maupun hutan yang ada di sekitar benteng tersebut. *** [210918]
Share:

GPIB Bethel Tanjungpinang

Setelah mendapat penjelasan dari salah seorang petugas Museum Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah perihal koleksi yang ada di dalam musem, saya pun kemudian diajak melihat bangunan lawas lainnya yang berada di sekitar museum tersebut. Salah satu bangunan lawas yang kita kunjungi adalah GPIB Bethel Tanjungpinang.
Gereja ini terletak di Jalan Gereja No. 1 Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Lokasi gereja ini berada di sebelah selatan Museum Sultan Sulaiman Badrul Alamasyah ± 50 m, atau sebelah utara SD-SMP Bintan.

Foto: GPIB Bethel Tanjungpinang tampak depan

Kehadiran gereja ini tidak terlepas dari hadirnya orang Belanda di Tanjungpinang. Gereja ini didirikan oleh Pemerintah Kolonial Belanda untuk memenuhi kebutuhan akan tempat ibadah orang-orang Belanda maupun Eropa lainnya yang menganut agama Kristen Protestan di sana. Dibangun pada tahun 1883, dan diresmikan penggunaannya dengan nama “De Nederlandse Hervormde Kerk te Tanjoengpinang” (Gereja Protestan Belanda di Tanjungpinang).
Dari catatan yang terbit dengan judul “Berichten omtrent Indie, gedurende een tienjarig verblijf aldaar” (Laporang tentang Hindia, selama sepuluh tahun tinggal di sana) diperoleh informasi bahwa bangunan gereja dalam bentuk yang sangat sederhana sudah ada sejak 14 Februari 1835. Tulisan tersebut diterbitkan oleh Ballot Publishers di Kota Deventer pada tahun 1846. Pendeta Eberhardt Herman Rottger adalah tokoh penting yang terlibat dalam pembangunan gereja ini. Ia bertugas sebagai zending di Riouw, Tanjungpinang dari 1833 hingga 1842.

Foto: GPIB Bethel Tanjungpinang tampak samping

Bangunan gereja ini telah beberapa kali mengalami perubahan. Hal ini dimungkinan karena semakin hari semakin berkembang para jemaat yang melakukan peribadatan di gereja ini. Mendapat sebutan Gereja Ayam karena di bagian puncak bangunan ini terdapat hiasan berupa gambaran seekor ayam jago, dan pada bagian puncak atap terdapat bangunan untuk meletakkan lonceng. Kemungkinan dibuat saat dilakukan renovasi antara tahun 1920 hingga 1930an. Bentuk ayam jago terbuat dari besi pipih yang berfungsi sebagai penunjuk arah angin, yang dapat bergerak 180 derajat sesuai dengan arah angin.
Bangunan gereja ini memiliki luas bangunan 171 m² yang berdiri di atas lahan seluas 1980 m². Dilihat dari bagian muka bangunan (fasade), bagunan gereja ini mempunyai gable yang di kanan-kirinya membentuk 6 undakan, dan sebagai puncak dari undakan pada gable itu menyatu dengan menara gereja.

Foto: De Nederlandse Hervormde Kerk te Tanjoengpinang tahun 1928 (sumber: https://digitalcollections.universiteitleiden.nl)

Pintu menjorok ke depan (porch) dengan pilaser pada bagian sudut, dan bentuk pintu melengkung. Selain pintu pada bagian muka gereja terdapat dua buah jendela yang mengapit pintu, jendela juga ditemukan pada sisi utara dan selatan bangunan gereja, masing-masing dua buah.
Konon, dalam pembangunan gereja ini Yang Dipertuan Muda (YDM) VII Kesultanan Riau-Lingga, Raja Abdurrahman, turut membantu pembangunan tempat ibadah umat Kristiani  ini dengan menyumbangkan bahan-bahan material. Bantuan serupa juga disalurkan oleh Kapitan China yang menjabat di sana kala itu.
Dalam perkembangannya gereja ini menjadi Gereja Protestan Indonesia bagian barat (GPIB) setelah ditetapkan dan diakui berdasarkan Staatsblad Indonesia tahu 1948 No. 305. GPIB merupakan bagian dari Gereja Protestan di Indonesia (GPI) yang pada masa Hindia Belanda bernama De Protestantse Kerk In Westelijk Indonesie, dan sesuai dengan amanat yang diputuskan melalui Surat Keputusan Wakil Tinggi Kerajaan Belanda di Indonesia No. 2 tanggal 1 Desember 1948, gereja Protestan yang ada di Tanjungpinang itu ditetapkan dengan nama GPIB Jemaat “Bethel” Tanjungpinang. *** [210918]

Kepustakaan:
http://batamax.com/the-inter-faith-harmony-in-tanjungpinang-city-of-bintan-island/
https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbsumbar/wp-content/uploads/sites/28/2018/08/Cagar-Budaya-Kota-Tanjung-Pinang.pdf
https://www.academia.edu/25342542/GPIB_BETHEL_KOTA_TANJUNGPINANG
Share:

Gedung SD-SMP Bintan

Usai dari menyaksikan bangunan GPIB Bethel, petugas Museum Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah mengajak melihat bangunan kuno lainnya yang sekarang menjadi gedung SD-SMP Bintan. Gedung ini terletak di Jalan Yusuf Kahar No. 1 RT 01 RW 02 Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Lokasi gedung sekolah ini berada di sebelah selatan GPIB Bethel.
Menurut story line yang terdapat di gedung tersebut, dijelaskan bahwa bangunan gedung tersebut merupakan peninggalan kolonial Belanda yang dibangun pada tahun 1928. Pada masa Tanjungpinang dikuasai oleh Belanda banyak infrastuktur yang dibangun oleh Belanda. Benteng pertahanan, penjara, kompleks perumahan pejabat dan karyawan Belanda, dan sekolahan dibangun. Juga dibangun gedung milik pemerintah lainnya seperti kantor pos dan sebagainya di samping itu juga didirikan tempat hiburan. Khusus untuk orang-orang Belanda dan Eropa lainnya dibangun sebuah societeit (sebuah gedung klub hiburan) untuk minum-minum, dansa, bioskop, dan lainnya. Gedung hiburan orang-orang Belanda tersebut dikenal dengan “Societeit Sempiterne” (Societeit Sempiterne te Tandjong Pinang, Riouw).


Akan tetapi membaca laporan pandangan mata sang reporter yang dimuat dalam The Straits Times edisi 5 September 1923 dengan judul Dutch Queen’s Jubeele Riouw Celebrations, diperkirakan gedung itu didirikan sebelum tahun 1928. Selain itu dalam Ordonnatie van Staatsblad 1921 No. 22 tanggal 10 Januari 1921 juga disebutkan bahwa “goedkeuring op de nadere wiziging van de artikelen van de 3 en 6 der statute van de vereehiging “Societeit Sempiterne” te Tanjoeng Pinang.” (Persetujuan amandemen lebih lanjut dari pasal 3 dan 6 dari Anggaran Dasar “Societeit Sempiterne” di Tanjungpinang).
Dalam laporan The Straits Times yang terbit di Singapura tersebut (dikutip dari http://www.tanjungpinangpos.co.id edisi 18 Januari 2014), diterangkan bahwa sejak akhir bulan Agustus hingga minggu pertama bulan September 1923 Residen Riouw LMF Plate dan seluruh masyarakat Tanjungpinang, menggelar pesta besar-besaran merayakan 43 tahun naik takhta Ratu Wilhelmina.


Pesta dan perayaan yang dalam bahasa Belanda disebut Jubileum van Koningin Wilhelmina itu diterjemahkan oleh sang reporter di Singapura sebagai Jubilee of Queen Wilhelmina.
Dalam ucapannya kepada semua orang atas kehadiran mereka di sana dalam mendoakan agar Yang Mulia Ratu panjang umur, sehat, serta menyerukan tiga kali sorak-sorai untuk Yang Mulia, yang juga sangat direspon sungguh-sungguh. Sekelompok juru foto kemudian mengambil gambar. Selepas itu pesta berpindah tempat dari kediaman Residen Riouw (Gedung Daerah) menuju ke “Societeit Sempiterne” (sebuah rumah gedung klub hiburan setempat yang lokasinya terletak di SD-SMP Bintan sekarang) di mana sebuah band yang secara khusus didatangkan dari Singapura tampil.
Bangunan gedung hiburan Belanda yang berdiri di atas lahan seluas 850 m² itu berdenah segi empat dan berlantai dua. Dinding terbuat dari beton, atap dari genteng dan berplafon serta mempunyai ventilasi. Jendela dan pintu terbuat dari besi, berkaca nako dan berjeruji.
Setelah Belanda hengkang dari Tanjungpinang, gedung societeit ini dijadikan Sekolah Rakyat Chung Hwa Riau dari tahun 1948 sampai dengan tahun 1958. Kemudian sekolah Tionghoa tersebut berubah menjadi sekolah lokal karena imbas dari UU Kewarganegaraan No. 62 Tahun 1958. Sekarang gedung peninggalan kolonial Belanda ini digunakan sebagai SD-SMP Bintan. *** [210918]

Kepustakaan:
Tarigan, Nismawati (edited). (2009). Bibliografi Beranotasi: Hasil Penelitian Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Tanjungpinang. Jakarta: Direktorat Jenderal Kebudayaan
https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbsumbar/wp-content/uploads/sites/28/2018/08/Cagar-Budaya-Kota-Tanjung-Pinang.pdf
https://kepri.antaranews.com/berita/17083/kebudayaan-tionghoa-tanjungpinang-dipamerkan-museum
https://perpustakaan.bphn.go.id/abstrak/daftar%20inventarisasi%20peraturan%20kolonial/daftar%20inventarisasi%20peraturan%20kolonial/assets/basic-html/page777.html
https://www.pressreader.com/indonesia/national-geographic-indonesia/20190201/282905206803565
http://www.tanjungpinangpos.co.id/jubilee-of-queen-wihelmina-di-tanjungpinang-1923-tanjungpinang-pos/

Share:

Daftar Bangunan Kuno di Tanjungpinang

Berikut ini adalah daftar dari bangunan kuno atau peninggalan sejarah lainnya yang terdapat di Tanjungpinang:

Benteng Bukit Kursi
Benteng ini terletak di Jalan YDM Raja Abdurrahman, Kampung Bulang, Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau

Gedung Hakim Mahkamah Syariah Raja Haji Abdullah
Kampung Ladi, Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau

Gedung ini terletak di Jalan YDM Raja Abdurrahman, Kampung Bulang, Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau

Gedung SD-SMP Bintan
Gedung ini terletak di Jalan Yusuf Kahar No. 1 RT 01 RW 02 Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau

Gedung Tabib Kerajaan
Gedung ini terletak di Kampung Jambat, Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau

Gedung ini terletak di Jalan Ja’far, Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau

GPIB Bethel Tanjungpinang
Gereja ini terletak di Jalan Gereja No. 1 Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau

Istana Ali Marhum Kantor
Istana ini terletak di Kampung Ladi, Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau

Makam ini terletak di Jalan Engku Putri, Kampung Jambat, Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau

Kompleks makam ini terletak di Jalan Kemboja, Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau

Makam ini terletak di Jalan YDM Raja Abdurrahman, Kampung Bulang, Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau

Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau

Makam ini terletak di Bukit Bahjah, Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau

Makam ini terletak di Bukit Bahjah, Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau

Masjid Raya Sultan Riau Pulau Penyengat
Masjid ini terletak di Kampung Jambat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau

Museum Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Kota Tanjungpinang
Museum ini terletak di Jalan Ketapang No. 2 Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau
Share:

Kerkhof Tanjungpinang

Dalam perjalanan dari Agung Toyota Tanjungpinang menuju ke Pelabuhan Sri Bintan Pura, mobil Toyota Sienta yang saya tumpangi kebetulan lewat sebuah kompleks pemakaman lama yang ada di Kota Tanjungpinang. Saya pun meminta sopir berhenti sebentar di makam lawas tersebut guna untuk melihat makam dari dekat. Makam lama itu dikenal oleh masyarakat setempat sebagai Kompleks Pemakaman Belanda di Tanjungpinang.
Kompleks makam tersebut terletak di Jalan Kemboja, Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Lokasi makam ini berada di depan Warung Kute Harapan Indah.

Foto: Kompleks Pemakaman Belanda di Tanjungpinang

Kompleks makam Belanda ini memang terlihat usang. Menurut masyarakat sekitar kondisi makam ini sudah lebih baik dari sebelumnya yang tampak terlantar, tertutup oleh semak belukar. Masyarakat setempat menyebut kompleks pemakaman ini dengan kerkhof. Kata kerkhof sendiri merupakan kata yang berasal dari bahasa Belanda, yang artinya kuburan. Jadi, penyebutan kerkhof itu sendiri bermakna kuburan orang-orang Belanda.
Nama resmi kompleks makam orang-orang Belanda ini adalah Nederlandse Begraafplaats te Tanjoeng Pinang (Kuburan orang Belanda di Tanjungpinang). Istilah begraafplaats mengandung makna sebagai tempat untuk memendam mayat. Arti tersebut memiliki kesamaan dengan kerkhof (kuburan). Karena istilah begraafplaats agak sulit dilafalkan oleh masyarakat setempat, maka mereka akhirnya lebih memilih istilah kerkhof.

Foto: Papan Nama Kompleks Pemakaman Belanda di Tanjungpinang

Lahan kerkhof yang berukuran 54 m x 54 m ini, diperkirakan menyimpan jasad orang-orang Belanda sekitar 120 makam. Dari banyak jasad orang Belanda yang pernah dikubur di lahan tersebut umumnya bernisan, akan tetapi sayangnya nisan-nisan tersebut umumnya sudah banyak yang tidak bisa terbaca atau rusak.
Sehingga, riwayat kuburan Belanda ini belum diketahui dengan jelas, tetapi dari inskripsi yang terdapat pada nisan-nisan makam dapat diketahui bahwa makam ini mulai digunakan mulai abad ke-19 sampai abad ke-20. Salah satu batu nisan marmer yang masih bisa dibaca adalah nisan milik Kapten Der Infanterie FH Schoemaker yang tertulis meninggal pada tanggal 1 Agustus 1882. Sedangkan, angka tahun yang termuda bertarikh 1962.
Pernah ada ahli waris dari yang dimakamkan di situ, yang sempat mengunjungi di kompleks kuburan Belanda tersebut, dan menuangkan dalam tulisan yang diupload dalam situs (http://www.mgbaltes.com/GenealogieAndijk/Genealogie.html): “Er is in onze woonplaats Tanjung Pinang nog een Nederlandse begraafplaats, maar er is weinig van over om gearchiveerd te worden! “ (Ada pemakaman Belanda di kampung kami Tanjung Pinang, tetapi tidak banyak yang tersisa untuk diarsipkan!). *** [210918]

Share:

Museum Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Kota Tanjungpinang

Dalam perjalanan menuju ke Pelabuhan Sri Bintan Pura untuk melanjutkan ke Batam lagi usai melakukan qualitative research perihal Segmentasi dan Profil Pelanggan Agung Toyota di Tanjungpinang, saya berkesempatan mengunjungi sebuah museum yang bernama Museum Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah.  Museum ini terletak di Jalan Ketapang No. 2 Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Lokasi museum ini berada di sebelah timur laut GPIB Bethel Tanjungpinang, atau sekitar 500 meter dari Pelabuhan Sri Bintan Pura.
Museum Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah merupakan museum milik Pemerintah Kota Tanjungpinang yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Bangunan yang digunakan sebagai museum ini menempati sebuah bangunan lawas peninggalan kolonial Belanda yang bernama Hollandsch Inlandsche School (HIS), yang didirikan pada tahun 1918. HIS ini merupakan sekolah Melayu berbahasa Belanda pertama yang berada di Tanjungpinang dengan Kepala Sekolahnya yang cukup terkenal saat itu adalah G. Stavast.


Pada masa pendudukan Jepang, HIS ini dibekukan. Karena pendudukan Jepang kurang menyukai segala sesuatu yang berbau Belanda, dan diganti menjadi Kokumin Gakko selama 2,5 tahun. Kokumin Gakko berasal dari bahasa Jepang yang terdiri atas dua kata, yaitu kokumin dan gakko. Kokumin Gakko adalah Sekolah Rakyat (SR).
Setelah Indonesia merdeka, bangunan gedung ini tetap difungsikan sebagai SR hingga berubah menjadi Sekolah Dasar (SD) 01 sampai dengan tahun 2004. Mengingat gedung ini memiliki nilai penting bagi sejarah awal mula pendidikan di Tanjungpinang, maka oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang beserta tokoh masyarakat dan BP3 Batu Sangkar setuju merekomendasikan gedung tersebut untuk dijadikan sebagai museum di Kota Tanjungpinang.


Pada tahun 2006 Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Permukiman dan Prasana Wilayah (Kimpraswil) merenovasi gedung utama sekaligus mengembalikan ke bentuk semula sebagaimana bentuk awalnya. Kemudian pada tahun 2007 Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau merehabilitasi bangunan tambahan sebagai fasilitas pendukung gedung museum seperti Ruang Kantor, Rumah Jaga, Pos Jaga, MCK dan Sumur.
Setelah selesai renovasi bangunan utama, rehabilitasi bangunan tambahan, dan pembangunan interior display untuk menempatkan koleksi-koleksinya maka pada 31 Januari 2009, gedung ini resmi menjadi Museum Kota Tanjungpinang dengan nama Museum Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah.
Nama Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah yang ditetapkan untuk nama Museum Kota Tanjungpinang, dikarenakan beliau merupakan tokoh yang sangat bersejarah di dalam perkembangan sejarah Melayu. Beliau merupakan sultan yang memerintah Kerajaan Riau-Johor-Pahang-Lingga pada tahun 1722-1760. Beliau merupakan sultan yang sangat peduli dalam bidang pendidikan.

Benda Koleksi Museum
Sesuai dengan denah museum yang diletakkan di dekat pintu masuk ruang pamer museum, diketahui bahwa museum ini memiliki berbagai benda koleksi yang ditata di ruang-ruang pamer yang ada. Ruang-ruang pamer itu terdiri atas:

Ruang Tanjungpinang Kota Bermula
Di dalam ruang ini dipamerkan sejumlah koleksi yang berkenaan dengan sejarah Tanjungpinang pada masa kolonial, dan masa Tamadun Melayu. Story line perihal sejarah Melayu mendominasi ruangan ini. Selain itu, pengunjung juga bisa melihat koleksi uang kuno, teko permata, duplikat cogan, peta wilayah Riau dan Lingga tahun 1830, foto Tanjungpinang tempo doeloe yang diambil dari ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia), keris Melayu, tombak, dan lain-lain.

Ruang Khazanah Arsip
Setelah puas dengan memperhatikan koleksi yang dipajang di ruang Tanjungpinang Kota Bermula, pengunjung bisa lanjut ke ruang berikutnya, yaitu Ruang Khazanah Arsip.
Ruang ini memuat sejumlah koleksi, seperti Silsilah Kesultanan Kerajaan Johor-Pahang-Riau-Lingga, khazanah arsip (kesusasteraan Melayu, dokumen tetang pajak pendapatan di Kerajaan Riau 1861, Al Qur’an bertuliskan tangan tahun 1275 H), alat penghisap candu, dan lain-lain.
Ruangan ini banyak dipenuhi koleksi mengenai jenis filologika, yaitu benda koleksi yang menjadi objek penelitian, berupa naskah kuno yang ditulis tangan atau pun cetak yang menguraikan suatu hal atau peristiwa.

Ruang Budaya Bahari dan Keramik
Ruang ini memajang benda koleksi milik museum, seperti wadah perhiasan Kristal, story line perihal masyarakat suku Laut di Kepulauan Riau, aneka pakaian adat Melayu, dan manekin sepasang pengantin lengkap dengan perlengkapan upacaranya, seperti mahar, dan pelaminan.
Wadah perhiasan Kristal yang dipamerkan di sini berbentuk oval seperti telur, sehingga untuk menyangga wadah ini ditempatkan pada sebuah penyangga yang terbuat dari besi berkaki 3. Wadah kristal ini bermotif hiasan flora berwarna kuning dan sebagian biru di seluruh badannya. Berbahan dasar kristal putih susu dan kuningan. Berfungsi sebagai tempat menyimpan perhiasan pada periode Islam dan Kolonial.
Selain itu, dalam ruang ini juga dijumpai koleksi jenis keramologika, yaitu benda koleksi yang dibuat dari dari bahan tanah liat yang dibakar (baked clay) berupa barang pecah belah. Di museum ini, pengunjung dapat menyaksikan guci tanah liat, cangkir, dan piring.
Guci tanah liat ini berglasir coklat pada bagian leher terdapat tonjolan berbentuk kepala singa. Guci yang berasal dari China sekitar abad 17 Masehi ini digunakan sebagai wadah untuk menyimpan air. Cangkir yang berbentuk bulat cekung dan kecil, berglasir dengan motif hias flora yang dilukis sapuan berwarna orange. Diperkirakan cangkir ini berasal dari Eropa abad 17-18 M.
Piring besar berglasir dengan motif bunga dilukis tangan, sebagai wadah makanan dan hiasan ruangan. Bagian dasar terdapat cap pabrik buatan Petrous Regout Maastricht, Belanda sekitar akhir abad 19-20 awal.

Keberadaan museum ini menjadi ruang yang luas bagi masyarakat Tanjungpinang pada khususnya atau masyarakat Melayu pada umumnya untuk mengetahui kesejarahan dan kebudayaan di Tanah Melayu sehingga museum ini bisa berperan sebagai jendela warisan budaya bangsa. Ayo ke museum! *** [210918]




Share:

Kompleks Makam Raja Abdurrahman

Tak jauh dari Gedung Mesiu dijumpai situs lainnya yang tak kalah menarik kisahnya. Situs itu dikenal dengan Kompleks Makam Raja Abdurrahman. Kompleks makam ini terletak di Jalam YDM. Raja Abdurrahman, Kampung Bulang, Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Lokasi makam ini berada di sebelah barat Gedung Mesiu, atau sebelah timur Benteng Bukit Kursi.
Raja Abdurrahman adalah seorang yang berasal dari keturunan Bugis yang wujud di Kerajaan Melayu Riau Lingga. Raja Abdurrahman lahir di Pulau Penyengat pada tahun 1779 dengan nama kecilnya Abdurrahman. Nama Lengkapnya adalah Raja Abdurrahman bin Raja Ja’far bin Raja Haji Fisabilillah bin Opu Daeng Celak. Ayahnya adalah  Raja Ja’far bin Raja Haji Fisabililah dan ibunya adalah Raja “Lebar” Saleha binti Raja Ali Yang Dipertuan Muda Riau V.


Raja Abdurrahman dinobatkan menjadi Yang Dipertuan Muda Riau VII oleh Yang Dipertuan Besar Sultan Abdurrahman Syah (Marhum Bukit Cengkeh) setelah mendapat persetujuan dari Gubernur Jenderal Hindia Belanda Johannes van den Bosch, dan memerintah dari tahun 1832 hingga tahun 1844).
Pada masa pemerintahannya terjadi banyak kekacauan karena ulah bajak laut yang beraktivitas di Kepulauan Riau, dan adanya campur tangan pihak Inggris di Kerajaan Melayu Riau yang mempersulit kedudukan Raja Abdurrahman. Namun demikian, dibalik beberapa kesulitan yang dialami dalam pemerintahannya, beliau masih bisa melanjutkan tradisi yang telah dijalankan oleh ayahnya yaitu menyayangi ulama-ulama dan guru-guru agama. Dalam Tuhfah al-Nafis, Raja Ali Haji menulis bahwa sejak Yang Dipertuan Muda Riau dipangku Raja Abdurrahman, para ulama berdatangan ke Pulau Penyengat. Mereka adalah Habib Syaikh al-Syaghaf, Sayyid Hasan al-Haddad, Kyai Beranjang, Haji Syuhabuddin, Haji Abu Bakar Bugis, dan Syaikh Ahmad Jibrati. Para ulama itu mengajarkan berbagai ilmu keislaman di Penyengat.


Sementara itu beliau juga memprakarsai pembangunan masjid yang kelak dikenal dengan Masjid Raya Sultan Riau. Masjid tersebut tidak saja difungsikan semata-mata untuk ibadah mahdah, akan tetapi juga dipergunakan untuk mengembangkan syiar agama, misalnya sebagai tempat untuk menuntut ilmu dan mendiskusikan masalah-masalah keagamaan dan urusan keduniawian. Di samping itu, dalam masjid ini juga disediakan tempat untuk menginap bagi para ulama dan guru serta musafir pada umumnya. Masjid yang sangat megah di Pulau Penyengat telah menjadi lambang dan pusat denyut nadi pengembangan ilmu pengetahuan dan peradaban, yang hingga sekarang ini tetap berdiri dengan indahnya.
Raja Abdurrahman wafat pada tahun 1844 dan dimakamkan di Kampung Bulang, Penyengat. Makanya setelah meninggal, Raja Abdurrahman juga dikenal dengan Marhum Kampung Bulang. Makamnya terletak di lereng Bukit Kursi yang memaparkan pemandangan pada masjid yang dibangunnya.


Untuk masuk ke lokasi makam ini, pengunjung harus menaiki tangga. Kompleks makam ini dikelilingi oleh tembok yang dihiasi dengan ukiran timbul, terutama di bagian depan tembok. Pada tiap-tiap sudut bagian atasnya terdapat pahatan seperti kendi. Pintu masuk ke dalam kompleks terdapat di tengah. Bagian atasnya membentuk setengah lingkaran, dan di atas lengkungan terdapat hiasan seperti kelopak/daun serta di atasnya ada kendinya. Di kiri kanan pintu terdapat sejenis tiang dengan pelipit di bagian atas dan di atas pelipit tersebut diletakkan kendi juga.
Makam Raja Abdurrahman terdapat di sebelah kanan pintu masuk. Jirat pada makam terdiri atas tiga tingkat, makin ke atas makin kecil. Jirat ini polos dan di atasnya terdapat dua buah nisan berbentuk silinder atau gada. Terdapat 50 makam di sekeliling pusara Raja Abdurrahman, baik di dalam maupun di luar tembok.
Pada tahun anggaran 1981-1982 dan 1985/1986 Makam Raja Abdurrahman dipagar oleh Proyek Pemugaran dan Pemeliharaan Peninggalan Sejarah dan Kepurbakalaan Riau. Makam ini menjadi satu-satunya pusara yang tidak beratap dan lantainya juga tidak dikeramik. Namun demikian tidak mengurangi keagungan Raja Abdurrahman yang memiliki jasa besar bagi Kesultanan Melayu Riau, dan makam ini telah ditetapkan sebagai benda cagar budaya dengan Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM 14/PW.007/KKP/2004 serta telah tercatat dalam arsip Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan Nomor Inventaris Cagar Budaya 32/BCB-TB/C/01/2007. *** [210918]

Kepustakaan:
Indonesia. Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala. (1996). Hasil pemugaran dan temuan benda cagar budaya PJP I. Jakarta: Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Palawa, Alimuddin Hassan. (2004). Meneroka Sejarah Persuratan Intelektual Melayu-Riau. Al-Fikra Jurnal Ilmiah Keislaman, Vol. 3, No. 2, Juli-Desember, 213-235. http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:nYBEPobpujUJ:ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/al-fikra/article/download/3747/2291+&cd=2&hl=id&ct=clnk&gl=id
Rosa, Ellya. (2012). Tinjauan Sejarah Terhadap Naskah Dan Teks Kitab Pengetahuan Bahasa, Kamus Logat Melayu Johor Pahang Riau Lingga Karya Ali Haji. Jurnal Sosial Budaya Vo. 9 No. 2 Juli-Desember, 172-194. http://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/SosialBudaya/article/view/382
Syahid, Achmad. (2005). Sufistifikasi Kekuasaan Pada Kesultanan Riau-Lingga Abad XVIII-XIX M. Ulumuna, Volume IX Edisi 16 Nomor 2 Juli-Desember, 295-312. https://ulumuna.or.id/index.php/ujis/article/view/69/57
____________ . (2018). Deskripsi Cagar Budaya Tidak Bergerak Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat Wilayah Kerja Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau
https://www.geni.com/people/Raja-Abdul-Rahman-Marhum-Mesjid-Kp-Bulang-YDM-Riau-7-Pulau-Penyengat-1832-1844-Ydp-Muda-Raja-Jaafar/6000000015285888187
Share:

Gedung Mesiu

Dari Istana Ali Marhum Kantor, sopir becak mengajak kami melanjutkan lagi perjalanan di Pulau Penyengat. Kunjungan berikutnya adalah melihat bangunan lawas yang bernama Gedung Mesiu. Gedung ini terletak di Jalam YDM. Raja Abdurrahman, Kampung Bulang, Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Lokasi gedung ini berada di sebelah timur Kompleks Makam Raja Abdurrahman Yang Dipertuan Muda Riau VII, atau barat laut Masjid Raya Sultan Riau ± 1 kilometer.
Menurut catatan sejarah yang ada, gedung ini dulunya merupakan tempat penyimpanan (gudang) mesiu. Mesiu adalah bahan kimia yang mudah meledak, biasanya berupa bubuk, dipakai untuk mengisi peluru. Oleh karena itu, gedung ini oleh masyarakat sekitar disebut juga dengan Gedung Obat Bedil.
Saat ini hanya tersisa satu dari empat gedung yang seharusnya tersebar di Pulau Penyengat. Yang lainnya sudah rata dengan tanah. Konon, gedung-gedung mesiu itu dibangun untuk menyuplai bahan peluru meriam maupun senapan di benteng-benteng yang ada di Pulau Penyengat, yaitu Benteng Bukit Kursi, Benteng Tanjung Nibung, dan Benteng Bukit Penggawa. Kala itu benteng-benteng tersebut dijadikan basis pertahanan oleh Kerajaan Riau Lingga.


Keberadaan benteng-benteng tersebut terkait dengan dinamika kesejarahan Kerajaan Melayu di Semenanjung Malaya. Hal ini membuktikan bahwa permukiman di Pulau Penyengat memiliki peranan penting dalam perkembangan Kesultanan Melayu Johor-Riau-Lingga yang mengalami perpindahan pusat pemerintahan yaitu Johor, Hulu Sungai Riau, Daik dan Penyengat.
Perpindahan dari Johor ke Hulu Sungai Riau disebabkan konflik politik dalam Kesultanan Melayu Johor-Riau, antara Raja Kecik dengan para penguasa Kerajaan Melayu Johor-Riau. Raja Kecik adalah pendiri Kesultanan Siak, yang keberadaannya terkait dengan Kota Siak Sri Indrapura di Provinsi Riau.
Pada awal abad ke-17 Raja Kecik dan pasukannya membangun lokasi pertahanan di Pulau Penyengat untuk menyerang Kerajaan Melayu Johor-Riau-Lingga yang berpusat di Hulu Sungai (Kepulauan Riau). Menjelang abad ke-18, permukiman di Pulau Penyengat menjadi basis pertahanan Raja Haji Fisabilillah untuk melawan pasukan VOC yang berada di Semenanjung Malaya.


Ketika Raja Ali bin Raja Ja’far bin Raja Haji Fisabilillah bin Opu Daeng Celak dinobatkan menjadi Yang Dipertuan Muda Riau VIII (1845-1857), masa pemerintahannya tercatat sebagai masa pembangunan fisik yang pesat. Beliau juga melalukan pembenahan terhadap benteng-benteng dan gedung (gudang) mesiu di Pulau Penyengat untuk melanjutkan peperangan.
Gedung Mesiu berdenah empat persegi, berukuran 13 x 12 m dan bergaya Eropa. Bangunan tersebut dikelilingi oleh tembok setinggi 1,65 cm dan tebalnya 20 cm. Pintu gerbang terletak lurus di depan pintu bangunan. Pintu hanya satu buah berukuran lebar 60 cm berbentuk lengkung pada bagian atasnya. Tinggi bangunan 3 m dan tebalnya 25 cm. Di samping bangunan terdapat sebuah jendela berjeruji besi dengan bentuk persegi panjang. Langit-langit dan atapnya terbuat dari semen (beton).
Atap gedung bagian depan berbentuk setengah lingkaran, sedangkan bagian belakang bertingkat tiga. Di antara atap bawah dan atas dibatasi oleh dinding dengan lubang angin di keempat sisinya. Atap tingkat 2 dan 3 seperti kubah dan di puncaknya makin ke atas makin mengecil.   
Pada tahu 1982/1983 telah dilaksanakan pemugaran Gedung Mesiu oleh Proyek Pemugaran dan Pemeliharaan Peninggalan Sejarah dan Kepurbakalaan Riau. Kemudian Pemerintah menetapkan Gudang Mesiu ini sebagai benda cagar budaya dengan Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 9 tahun 2003, dan telah tercatat dalam arsip Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan Nomor Inventaris Cagar Budaya 39/BCB-TB/C/01/2007. *** [210918]

Kepustakaan:
Indonesia. Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala. (1996). Hasil pemugaran dan temuan benda cagar budaya PJP I. Jakarta: Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Rijal, M., Setioko, B., & Sardjono, A.B. (2018). Pertumbuhan Permukiman Pesisir Di Pulau Penyengat. http://digilib.mercubuana.ac.id/manager/t!@file_artikel_abstrak/Isi_Artikel_903244788109.pdf
Share:

Istana Ali Marhum Kantor

Setelah puas melihat Gedung Hakim Mahkamah Syariah Raja Haji Abdullah, sopir becak motor kemudian mengajak ke spot situs lainnya yang ada di Pulau Penyengat. Kali ini kami diajak ke tengah-tengah Pulau Penyengat untuk mengunjungi bangunan lawas yang terdapat di situ. Bangunan lawas tersebut adalah Istana Ali Marhum Kantor.
Istana ini terletak di Kampung Ladi, Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Lokasi istana ini berada di sebelah timur Majelis Taklim Sultan Riau ± 67 m, atau sebelah barat daya Masjid Raya Sultan Riau ± 220 m.


Istana Ali Marhum Kantor ini sebenarnya merupakan Istana Kantor Kerajaan Riau Lingga, yang didirikan oleh Raja Ali bin Raja Ja’far bin Raja Haji Fisabilillah bin Opu Daeng Celak sekitar tahun 1855, dua tahun sebelum meninggalnya Raja Ali. Ia dinobatkan menjadi Yang Dipertuan Muda Riau VII oleh Yang Dipertuan Besar Sultan Mahmud Muzaffar Syah pada 20 Juli 1845.
Istana ini disebut Istana Ali Marhum Kantor karena kental dengan sebutan yang melekat pada Raja Ali sebagai Marhum Kantor. Ia adalah juga saudara sepupu dengan Raja Ali Haji bin Raja Ahmad bin Raja Haji Fisabilillah bin Opu Daeng Celak (penulis Gurindam Dua Belas).


Raja Ali menjadikan bangunan megah ini sebagai istana kediamannya dan tempat pengelolaan administrasi pemerintahannya. Di samping sebagai pengendali negeri, Raja Ali bin Raja Ja’far ini juga dikenal sebagai seorang pengarang dan salah satu hasil karyanya adalah berupa Syair Nasihat.
Pada masa Raja Ali bertahta sebagai Yang Dipertuan Muda Riau VII, Pulau Penyengat yang merupakan pulau kediamannya menjadi pusat pendidikan agama Islam yang terkenal pada abad ke-19. Beliau juga banyak mendatangkan ulama dari berbagai negeri untuk mengajar di sejumlah pusat pendidikan agama Islam yang telah ia dirikan. Pada masa pemerintahannya itu tercatat pula sebagai masa pembangunan fisik yang pesat. Selain itu beliau juga membuat dermaga serta mendirikan istana yang megah ini.


Istana Ali Marhum Kantor berukuran sekitar 110 m² dan menempati areal sekitar satu hektar yang seluruhnya dikelilingi tembok. Seluruh areal bangunan dibatasi dengan tembok keliling dengan tiga buah pintu masuk, yaitu di sebelah timur laut, barat daya, dan tenggara. Bangunan asli istana ini sebagian sudah hancur, sedangkan yang tersisa hanyalah bangunan pertama setelah pintu gerbang masuk sebelah depan dan bangunan pintu gerbang sebelah tenggara.
Bangunan yang masih berdiri sekarang merupakan bangunan berlantai dua. Pada lantai pertama, di sebelah kiri terdapat sumur dan sebelah kanan terdapat kakus. Adapun lantai dua berupa bangunan beratap limasan yang merupakan bangunan hasil pemugaran. Pintu timut laut pada tembok keliling istana berupa gapura berlantai dua yang sekaligus berfungsi sebagai pos penjagaan dan pengintaian. Pintu gerbang tenggara merupakan pintu gerbang untuk menuju tempat kolam pemandian, sedangkan pintu gerbang barat daya berupa pintu gerbang biasa.


Pada areal istana bagian dalam, tepatnya di sisi barat laut terdapat sisa-sisa struktur bangunan dan di sisi selatannya terdapat anak tangga dengan jenjang berjumlah empat buah. Bangunan dan puing yang masih ada di kompleks istana ini memperlihatkan kemegahannya di masa lalu.
Pada tahun 1987 bangunan ini pernah dipugar oleh Bidang Peninggalan Sejarah dan Kepurbakalaan (PSK) Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Tingkat I Riau. Meski sekarang bangunan sedikit terlihat kusam karena mungkin tidak mengalami pengecatan lagi, namun secara umum kompleks bangunan istana masih cukup terawat dan terpelihara. Hal ini karena halaman di dalam areal tersebut tidak tumbuh rumput liar di sekitarnya.
Pihak Pemerintah juga telah menetapkan bangunan istana ini sebagai benda cagar budaya dengan Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM 14/PW.007/KKP/2004, dan telah tercatat dalam arsip Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan Nomor Inventaris Cagar Budaya 42/BCB-TB/C/01/2007. *** [211018]

Kepustakaan:
Anom, I Gusti Ngurah & Sugiyanti, Sri. & Indonesia. Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala. (1996). Hasil Pemugaran Dan Temuan Benda Cagar Budaya PJP I, Jakarta: Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan
____________ . (2018). Deskripsi Cagar Budaya Tidak Bergerak Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat Wilayah Kerja Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau
Share:

Gedung Hakim Mahkamah Syariah Raja Haji Abdullah

Dari Balai Adat Pulau Penyengat, sopir becak motor berkeliling lagi ke arah timur. Ia membawa kami mengungjungi bangunan lawas yang disebut Gedung Hakim Mahkamah Syariah Raja Haji Abdullah. Gedung ini terletak di Kampung Ladi, Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Lokasi gedung ini berada di sebelah barat daya Makam Raja Haji Fisabilillah, atau selatan Istana Raja Ali Kelana.
Menurut sejarahnya, gedung ini dulunya merupakan kediaman atau tempat tinggal Raja Haji Abdullah. Nama lengkapnya adalah Raja Haji Abdullah bin Raja Hassan bin Raja Ali Haji. Jadi, beliau adalah cucu Raja Ali Haji melalui anak kesayangannya yang bernama Raja Hasan, dan beliau juga kakak beradik dengan Raja Haji Ahmad yang menjadi tabib resmi kerajaan di Pulau Penyengat.



Beliau pernah mengenyam pendidikan di Pulau Penyengat dan Mekkah, dan setelah pulang dari tanah suci beliau menjabat sebagai hakim dan kadi syariah kerajaan di Pulau Penyengat. Di samping itu ia juga menyandang kadhi shari’ah pada Landraad (Majelis Pengadilan Kolonial) dengan mendapat tunjangan sebesar $350 dari Pemerintah Kolonial.
Itulah kenapa di dalam story line yang dipampang di dekat situs tersebut, menamai tempat tinggal atau rumah Raja Haji Abdullah ini dengan Gedung Hakim Mahkamah Syariah Raja Haji Abdullah. Hal ini berkaitan dengan posisi jabatan beliau di dalam strata pemerintahan di Pulau Penyengat yang menjabat sebagai hakim.



Jan van der Putten dalam sebuah artikelnya, Tanggapan Pengarang Riau terhadap Budaya Bandar di Pulau Jiran (2007: 147 – 169), menerangkan bahwa selain memiliki keahlian dalam bidang hukum dan keagamaan, Raja Haji Abdullah juga termasyur sebagai pelukis dan pengarang dengan nama penanya Abu Muhammad Adnan Haji Abdullah al-Naqsyabandi al-Khalidi, yang mengacu kepada aliran atau tarikat yang diikutinya dalam agama Islam.
Keanggotaan tarikat tersebut serta cerita-cerita yang masih dikenang penduduk Pulau Penyengat mengenai beliau mengakibatkan reputasinya juga dihiasi ciri-ciri ‘nyentrik’ (eccentric) dan ‘mahir dalam ilmu ghaib’. Tidak kalah nyentrik adalah isteri keempatnya yang pernah menulis sebuah kumpulan doa, ilmu ghaib dan ajaran bagaimana meningkatkan nikmat persenggamaan bagi kaum perempuan (Perhimpunan Gunawan bagi Laki-Laki dan Perempuan, 1911). Isterinya ini yang bernama Khatijah Terung – julukan yang diberi suaminya konon karena kulit wajahnya menyerupai terong bulat putih hijau – juga ditakuti orang ramai karena kekuatannya dalam ilmu ghaib, sehingga selalu diundang dalam majelis perkawinan dan diminta membaca doa dan restu.



Dilihat dari fisik bangunannya, Gedung Hakim Mahkamah Syariah Raja Haji Abdullah ini masih menampakkan coraknya walaupun mengalami kerusakan yang cukup berat. Sisa bangunan bergaya Indische Empire ini sudah tidak beratap, bagian depan bangunan terdapat empat buah pilar atau kolom Yunani tipe Doric, sedangkan pada bagian belakang terdapat empat buah pilar dengan bentuk persegi.
Bangunan bagian depan lebih ditinggikan sekitar satu meter karena merupakan bangunan utama dari gedung ini. Di belakang bangunan utama, beberapa bentuk bangunan dengan kamar yang banyak menyatu dengan struktur bangunan lainnya dan terdapat sebuah perigi (sumur). *** [210918]

Share:

Gedung Tengku Bilik

Dari Kompleks Makam Raja Ja’far, sopir becak motor menyarankan kami untuk beranjak dengan kaki menuju ke bangunan lawas lainnya yang berada di samping kompleks makam itu. Bangunan lawas tersebut dikenal dengan Gedung Tengku Bilik.
Gedung ini terletak di Jalan Ja’far, Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Lokasi gedung ini di sebelah barat Kompleks Makam Raja Ja’far, atau sebelah selatan Istana Ali Marhum Kantor ± 280 m.
Penamaan gedung ini sesuai dengan nama pemilik gedung terakhir yaitu Tengku Bilik. Nama lengkap Tengku Bilik adalah Tengku Bilik Halimah binti al-Marhum Raja Muhammad Yusuf al-Mahdi. Ayahnya bernama Raja Muhammad Yusuf al-Mahdi (Yang Dipertuan Muda Riau 1858-1899), dan ibunya bernama Tengku Embong Fatimah binti Sultan Mahmud Muzaffar Syah. Ia tak lain juga adalah adik Sultan Riau Lingga yang terakhir, yaitu Sultan Abdurrahman Muazzam Syah II bin al-Marhum Raja Muhammad Yusuf al-Mahdi (Sultan Riau Lingga 1883-1930).



Tengku Bilik menikah dengan Engku Sayyid Abdul Kadir bin Sayyid Syeikh al-Qudsi, seorang arsitek atau salah seorang intelektual semasa hidupnya, dan dikarunia 6 anak yaitu Engku Sembok Syed Abdul Kadi al-Qudsi, Engku Kechik Syed Abdul Kadir al-Qudsi, Engku Syed Syed Abdul Kadir al-Qudsi, Engku Putra Sayyid Muhammad bin Sayid Abdul Kadir al-Qudsi, Engku Wok Syed Abdul Kadir al-Qudsi, dan Engku Lok Lok Syed Abdul Kadi al-Qudsi.



Bangunan Gedung Tengku Bilik memiliki luas bangunan 150 m² yang berdiri di atas lahan seluas 3257,2 m². Bangunannya berlantai dua dengan arsitektur bergaya kolonial yang dikelilingi tembok setinggi 2 m dengan pagar berkisi-kisi pada bagian depan ini terlihat begitu megah di areal lahan yang luas, sehingga gedung itu acapkali juga disebut dengan Istana Tengku Bilik karena memang bangunannya seperti istana yang pada umumnya menjadi simbol kejayaan Melayu di Nusantara. Para bangsawan Melayu pada akhir abad ke-19 sangat menggemari bentuk atau model bangunan tersebut. Bangunan seperti itu masih bisa ditemui di Singapura (Istana Kampung Gelam), di Johor dan tempat-tempat lain di Semenanjung Malaysia. Sebenarnya gedung ini dulunya merupakan kediaman atau rumahTengku Bilik beserta keluarganya.



Pada sisi kanan bangunan terdapat sisa bangunan tembok yang bagian atasnya sudah runtuh. Sisa bangunan ini merupakan kelanjutan dari bangunan utamanya, yang juga dilengkapi dengan tangga dari bata yang sudah runtuh. Pada bagian atas bangunan yang runtuh ini, terdapat sisa lantai berbahan terakota. Di bagian depan dari keseluruhan bangunan gedung ini terdapat pekarangan yang cukup luas, yang terbagi menjadi dua, yakni halaman dan taman. Pada kedua pekarangan ini dibatasi dengan tembok dan untuk menghubungkan di antaranya, terdapat pintu gerbang dari besi berbentuk lengkungan bersulur.
Pada tahun 1997 bangunan ini pernah dipugar oleh Kantor Bidang Peninggalan Sejarah dan Kepurbakalaan (PSK) Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Tingkat I Riau. Namun pada saat kami mengunjunginya, bangunan tersebut seperti kurang terawat. Dindingnya sudah terlihat kusam, dan beberapa bagian bangunan telah mengalami kerusakan.
Padahal Pemerintah telah menetapkan gedung ini sebagai benda cagar budaya dengan Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM 14/PW.007/KKP/2004 dan sudah tercatat oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan Nomor Inventaris Cagar Budaya 34/BCB-TB/C/01/2007. *** [210918]

Share:

Kompleks Makam Raja Ja’far

Setelah beberapa saat melihat Makam Raja Haji Fisabilillah dan Makam Habib Sheikh bin Habib Alwi Assegaf, sopir becak motor yang menemani kami mengajak mengunjungi Kompleks Makam Raja Ja’far. Kompleks makam ini terletak di Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Lokasi kompleks makam ini berada di sebelah timur Gedung Tengku Bilik, atau sebelah selatan Istana Ali Marhum Kantor ± 280 m.
Raja Ja’far adalah Yang Dipertuan Muda Riau VI, putra Raja Haji Fisabilillah, yang memerintah pada tahun 1805-1832. Masa pemerintahannya adalah periode sulit bagi Riau karena berada di tengah-tengah transisi perebutan kekuasaan jajahan antara Inggris dengan Belanda.



Raja Ja’far juga merupakan saudara dengan Engku Putri Raja Hamidah, permaisuri Sultan Mahmud Syah Riau III. Pada saat diangkat menjadi Yang Dipertuan Muda Riau VI, beliau dilantik oleh Sultan Mahmud Syah III, yang tidak lain adalah kakak iparnya. Raja Ja’far sangat berperan dalam suksesi Kesultanan Riau Lingga pasca meninggalanya Sultan Mahmud Syah.
Berdasarkan story line yang terdapat di dekat pintu masuk kompleks makam, diketahui bahwa Raja Ja’far ini pula yang mengembangkan pertambangan di Singkep. Ia meninggal di Daik Lingga yang kemudian dimakamkan di Pulau Penyengat. Makamnya berdampingan dengan Raja Ali Yang Dipertuan Muda Riau VIII (1844-1857).



Raja Ali adalah salah seorang putra Raja Ja’far Yang Dipertuan Muda Riau VI. Ia dinobatkan menjadi Raja Muda oleh Yang Dipertuan Besar Sultan Mahmud al-Muzaffar Syah. Pada masa pemerintahannya, Raja Ali banyak mendatangkan ulama dari berbagai penjuru daerah.
Menurut deskripsi arkeologis yang dibuat oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat, dijelaskan bahwa secara keruangan Kompleks Makam Raja Ja’far terbagi menjadi dua bagian, yaitu makam-makam yang terdapat di dalam bangunan berkubah dan makam-makam yang terdapat di luar bangunan berkubah. Pada bangunan berkubah terdapat Makam Raja Ja’far dan Makam Raja Ali yang letaknya berdampingan serta beberapa buah makam lainnya, sedangkan di luar bangunan berkubah terdapat puluhan makam yang tidak jelas identitasnya.



Secara arsitektural, bangunan berkubah dalam kompleks makam ini memiliki delapan buah kubah yang terdiri dari satu kubah berukuran paling besar di sisi barat, satu kubah berukuran sedang di sisi timur, dan enam buah kubah menutup sisi utara dan selatan. Bangunan kubah yang memayungi kedua makam itu terlihat seperti sebuah masjid. Pada bagian tengah bangunan tidak memakai atap atau kubah, sehingga merupakan bagian yang terbuka. Makam Raja Ja’far dan Raja Ali tepat berada di bagian tengah bangunan yang tidak memiliki atap tersebut. Kedua nisan makam raja ini berupa nisan berbentuk silinder atau gada, dan tidak memiliki jirat. Pada bagian luar bangunan di sudut barat laut, terdapat kolam..
Konon, makam tersebut awalnya merupakan sebuah masjid yang ada di Pulau Penyengat. Dibangun sekitar tahun 1806. Kolam yang ada di areal kompleks makam ini dulunya merupakan sebuah kolam yang airnya dimanfaatkan untuk tempat mengambil air wudhu. Namun, masjid itu selanjutnya difungsikan untuk makam. *** [210918]

Kepustakaan:
Yulianty, Meitya. (2005). Partisipasi Masyarakat Dalam Memelihara Benda Cagar Budaya Di Pulau Penyengat Sebagai Upaya Pelestarian Warisan Budaya Melayu, Tesis Magister Teknik Pembangunan Kota, Program Pasca Sarjana, Universitas Diponegoro Semarang
____________ . (2018). Deskripsi Cagar Budaya Tidak Bergerak Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat Wilayah Kerja Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau
https://id.wikipedia.org/wiki/Yang_Dipertuan_Muda
http://krjogja.com/web/news/read/49828/Raja_Ja_far_Pengembang_Pertambangan_di_Tanah_Melayu_Riau
Share:

Makam Habib Sheikh bin Habib Alwi Assegaf

Rasanya sayang bila sudah sampai di Makam Raja Haji Fisabilillah tak menyempatkan diri mengunjungi Makam Habib Sheikh bin Habib Alwi Assegaf. Makam ini terletak di Bukit Bahjah Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Lokasi makam ini berada di sebelah utara Makam Raja Haji Fisabilillah.
Letak lokasi kedua makam ini sebenarnya boleh dibilang masih sekompleks, hanya dipisahkan oleh pembatas tembok rendah saja. Akan tetapi, pintu masuknya tetap lewat pintu tersendiri. Pintu Makam Habib Sheikh ini berada di sudut barat laut dari Makam Raja Haji Fisabilillah.



Habib Sheikh bin Alwi Assegaf adalah seorang ulama besar asal Hadramaut Yaman Selatan yang hidup pada masa Sultan Abdurrahman (1812-1830), Sultan Muhammad Syah (1830-1841), dan Sultan Mahmud Muzaffar Syah (1841-1857).
Orang-orang yang mempunyai gelar habib itu memiliki status tersendiri di tengah-tengah masyarakat karena mereka memiliki pertalian silsilah dengan Nabi Muhammad SAW. Habib adalah gelar yang diberikan kepada orang-orang yang mempunyai pertalian keluarga dengan Nabi dari jalur Sayyidina Husein bin Sayyidina Ali a.s , cucu kedua Nabi Muhammad SAW.



Kemana pun berhijrah, mereka selalu diterima oleh masyarakat karena mampu beradaptasi dengan wilayah yang mereka masuki. Mereka umumnya mengawali dengan berdagang, setelah itu berdakwah, lalu bercampur baur dengan masyarakat setempat.
Begitu pula halnya dengan Habib Sheikh, beliau melakukan perjalanan ke Nusantara dengan berdagang sambil berdakwah. Kemudian selanjutnya menjadi seorang ulama besar dan pemimpin agama di Kesultanan Riau Lingga.



Beliau merupakan salah seorang guru Raja Abdurrahman Yang Dipertuan Muda VII atau Marhum Kampung Bulang/Marhum Mesjid yang memerintah pada 1832-1844. Raja Abdurraham merupakan raja yang memprakarsai pembangunan Masjid Raya Sultan Riau di Pulau Penyengat.
Makam Habib Sheikh berada di dalam cungkup, bangunan makammnya sudah ditinggikan dan diberi keramik. Nisannya berbentuk silinder atau gada. Di dalam kompleks makam ini terdapat beberapa makam lainnya. Kesemua makam tersebut juga dipagari dengan tembok seperti Makam Raja Haji Fisabilillah. *** [210918]
Share:

Makam Raja Haji Fisabilillah

Setelah selesai mengunjungi Kompleks Makam Engku Putri Raja Hamidah, sopir becak motor mengajak melanjutkan keliling di Pulau Penyengat. Kunjungan berikutnya adalah menuju ke Makam Raja Haji Fisabilillah. Makam ini terletak di Bukit Bahjah Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Lokasi makam ini berada di sebelah tenggara Kompleks Makam Engku Putri Raja Hamidah ± 550 m.
Raja Haji Fisabilillah adalah putra Daeng Celak Yang Dipertuan Muda (YDM) Riau II (1729-1746) dari ibu Tengku Mandak, adik Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah. Ia dilahirkan di Hulu Riau (Kota Lama) sekitar tahun 1727. Raja Haji Fisabilillah mempunyai beberapa orang saudara seayah. Di antaranya yang terkenal ialah Raja Lumu yang kemudian menjadi Yang Dipertuan Selangor dengan gelar Sultan Salehuddin. Ia mempunyai beberapa orang anak, di antaranya yang terkenal adalah Raja Ja’far (YDM Riau VI), Raja Ahmad (ulama dan pengarang Riau, ayah Raja Ali Haji) dan Raja Hamidah (yang bergelar Engku Putri, permaisuri Sultan Riau Mahmud Syah).



Ketika ayahnya, Daeng Celak YDM II meninggal pada tahun 1729, Daeng Kamboja diangkat sebagai penggantinya menjadi YDM III. Raja Haji Fisabilillah yang muda ditunjuk sebagai Engku Kelana atau Pembantu YDM, yang bertugas antara lain menjaga keamanan dan keutuhan segenap wilayah kekuasaan Kerajaan Riau Lingga. Selama ± 28 tahun Raja Haji Fisabilillah menjabat sebagai Engku Kelana, ia berusaha memperkokoh keutuhan wilayah Kerajaan Riau Lingga dengan cara melakukan kunjungan pentadbiran (urusan dalam admintrasi wilayah kerajaan) ke segenap daerah takluknya. Hasil dari kunjungan pentadbiran itu dibuat dalam suatu catatan perjalanan yang disampaikan kepada Yang Dipertuan Muda.
Selain melakukan tugas memperkokoh keutuhan wilayah, sebagai Engku Kelana ia bertugas pula mengunjungi beberapa negeri tetangga seperti Selangor, Perak, Kedah, Indragiri, Mempawah, Jambi, dan Bangka. Maksud kunjungan ini untuk mempererat persahabatan antara Kerajaan Riau Lingga dengan negeri-negeri tersebut. Ketika ia berkunjung ke Selangor, malahan terlibat perang dengan Belanda (Perang Linggi pada tahun 1757). Dalam peperangan itu paha Raja Haji Fisabilillah cedera terkena sangkor senapan Belanda. Dalam kunjungan itu Raja Haji Fisabilillah berhasil mengamankan Selangor dari rongrongan Belanda dan sekutu-sekutunya yang ikut mengacau negeri Selangor.



Ketika Raja Haji Fisabilillah berkunjung ke Jambi atas undangan Sultan Jambi, ia dikawinkan dengan putri Sultan Jambi yang bernama Ratu Mas dan Raja Haji Fisabilillah diberi gelar kebesaran sebagai Pangeran Sutawijaya. Setelah kembali dari Jambi ia pergi ke Indragiri yang diserang oleh Raja Bayang dari Minangkabau. Atas bantuan Raja Haji Fisabilillah, serbuan Raja Bayang dapat dipatahkan. Ia dikawinkan oleh Sultan Indragiri dengan putrinya yang bernama Raja Halimah. Setelah itu Raja Haji Fisabilillah diizinkan oleh Sultan untuk membuka dua buah negeri yaitu Kuala Chinaku dan Pekan Lais.
Setelah membuka negeri Chinaku dan Pekan Lais, Raja Haji Fisabilillah minta izin kepada mertuanya Sultan Indragiri untuk pulang ke Riau. Setelah itu ia berkunjung pula ke Mempawah dan Pontianak. Di Pontianak ia sangat dihormati oleh Pangeran Syarif Abdurrahman serta dihadiahkan sebuah istana. Ketika itu Pontianak belum ada Sultan. Selama Raja Haji Fisabilillah di Pontianak, Syarif Abdurrahman sedang bersengketa dengan Panembahan dari Sanggau. Peperangan antara keduanya telah berlangsung ± 8 bulan lamanya. Persengketaan itu disebabkan Panembahan Sanggau tidak membenarkan rakyat Pontianak berdagang di Sanggau. Selama di Pontianak, Raja Haji Fisabilillah bersama Pangeran Syarif Abdurrahman berhasil mengalahkan Panembahan Sanggau dan Raja Haji Fisabilillah menobatkan Pangeran Syarif Abdurrahman sebagai Sultan di Negeri Pontianak. Ketika Raja Haji Fisabilillah di Pontianak didapatilah berita bahwa Daeng Kamboja YDM III meninggal dunia. Ia segera pulang ke Riau. Dan kemudian dilantik sebagai YDM IV mengganti Daeng Kamboja (1777). Tugasnya sebagai Engku Kelana telah dilaksanakannya dengan baik, selama itu pula telah menimba berbagai pengalaman yang amat berharga, memupuk persahabatan dan persaudaraan sehingga amat mempermudah tugasnya di kemudian hari sebagai YDM IV.



Pada masa pemerintahan YDM Raja Haji Fisabilillah, Kerajaan Riau Lingga berada di puncak kemakmuran material, juga memperlihatkan perkembangan di bidang spiritual. Para ulama dan mubaligh berdatangan dan bermastautin (berdomisili) di negeri itu, baik yang datang dari dalam maupun dari luar kawasan Nusantara. Tempat-tempat ibadah, rumah-rumah wakaf, dan balai tempat orang belajar bermunculan dengan banyak.
Raja Haji Fisabilillah meninggal di Teluk Ketapang dalam peperangan melawan armada Belanda di bawah pimpinan Jacob Pieter van Braam. Peperangan antara Raja Haji Fisabilillah dan pasukannya melawan armada Belanda dikenal dengan sebutan Perang Riau, dan merupakan perang bahari yang terbesar ketika itu. Dalam buku Riwayat Singkat Pahlawan Nasional: Raja Haji Fisabilillah (Yussuwadinata, dkk, 2010: 53), dijelaskan bahwa pada tanggal 18 Juni 1784 sejumlah 734 orang bersenjata lengkap dari armada van Braam menggempur kubu pertahanan Raja Haji Fisabilillah di Teluk Ketapang sehingga berkecamuk perang sosoh yang hebat, menyebabkan Raja Haji Fisabilillah, semua Panglima Perang Riau dan sejumlah pasukan Riau ± 500 orang gugur sebagai kusuma bangsa. Sebaliknya sekitar 70-an orang serdadu Belanda dengan 3 opsir pun terkorban. Tentang gugurnya Raja Haji Fisabilillah, Belanda mencatat: “Raja Haji Fisabilillah yang berdiri dekat sarang meriam untuk memberi semangat pasukannya, terkena tembakan senapan di dadanya sehingga gugur.”



Pada saat gugur, jasad beliau dimakamkan di Teluk Ketapang, sekitar 5 km di sebelah timur Kota Malaka. Itulah kenapa beliau juga digelari sebagai Marhum Teluk Ketapang. Pada masa pemerintahan putranya yang bernama Raja Ja’far Yang Dipertuan Muda VI, pusara Raja Haji Fisabilillah dipindahkan ke Pulau Penyengat. Makam Raja Haji Fisabilillah ini pernah dipugar pada tahun 1972 oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Kepulauan Riau, kemudian direnovasi kembali pada tahun 1986.
Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 072/TK/1997 tanggal 11 Agustus 1997, Raja Haji Fisabilillah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.
Kompleks Makam Raja Haji Fisabilillah ini dipagari dengan pagar tembok bercat kuning dengan pelisir hijau, warna khas Melayu. Di dalam kompleks ini terdapat 18 makam lainnya, delapan di antaranya adalah makam anak-anaknya. Sedangkan, makam Raja Haji Fisabilillah sendiri berada di dalam cungkup dan posisinya agak lebih tinggi ketimbang makam-makam yang lainnya.
Kendati makam ini terletak agak jauh dari pemukiman penduduk tetapi kondisinya terlihat terawat dengan baik, karena selalu diziarahi oleh masyarakat, baik lokal maupun dari luar daerah. Pemerintah telah menetapkan kompleks makam ini sebagai benda cagar budaya dengan Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM 14/PW.007/KKP/2004, dan telah diarsipkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan Nomor Inventaris Cagar Budaya 28/BCB-TB/C/01/2007. *** [210918]

Kepustakaan:
Yussuwadinata, Drs., Afrizal Raja Mali, dan Fuad, Tengku M. (2010). Riwayat Singkat Pahlawan Nasional: Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang: Pemerintah Kota Tanjungpinang
____________ . (2018). Deskripsi Cagar Budaya Tidak Bergerak Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat Wilayah Kerja Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau
Share:

Kompleks Makam Engku Putri Raja Hamidah

Setelah melihat-lihat Gedung Tabib, sopir becak motor melanjutkan perjalanan mengelilingi Pulau Penyengat. Lokasi yang menjadi target kunjungan kedua adalah Kompleks Makam Engku Putri Raja Hamidah.
Kompleks makam ini terletak di Jalan Engku Putri, Kampung Jambat, Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Lokasi makam ini berada di sebelah tenggara Masjid Raya Sultan Riau Penyengat ± 280 m, yang jarakanya tak begitu jauh dari Gedung Tabib Kerajaan.



Sosok Raja Hamidah yang bergelar Engku Putri, digambarkan sangat bersahaja. Kebersahajaannya merupakan hal yang sangat istimewa karena selain sebagai istri raja (permaisuri), ia juga merupakan salah satu putri Raja Haji Fisabilillah dari istrinya yang bernama Raja Perak binti Yang Dipertuan Muda Riau III Daeng Kamboja.



Raja Hamidah sendiri merupakan istri keempat yang dipersunting oleh Raja Mahmud Syah, Sultan Riau III, pada tahun 1803. Pada tahun 1803, Pulau Penyengat telah berkembang dari pusat pertahanan menjadi sebuah kerajaan, yang dijadikan mahar (mas kawin) oleh Sultan Mahmud Syah kepada Raja Hamidah. Selanjutnya Pulau Penyengat menjadi tempat kediaman resmi Yang Dipertuan Muda Kesultanan Riau Lingga, sementara Sultan (Yang Dipertuan Besar) berkedudukan di Daik-Lingga.
Raja Hamidah mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam sejarah politik di Kesultanan Riau Lingga karena beliaulah pemegang regalia kerajaan atau alat kebesaran Kesultanan Riau Lingga yang diamanahkan oleh suaminya (Raja Mahmud Syah). Ia mangkat dan dimakamkan di Pulau Penyengat pada tahun 1844. Makamnya terletak pada sebuah kompleks pemakaman diraja yang disebut Dalam Besar.



Dilihat dari denahnya, sebaran makam yang terdapat di Kompleks Makam Engku Putri Raja Hamidah terbagi menjadi dua, yaitu makam-makam yang terdapat di dalam bangunan berkubah dan makam-makam yang terdapat di luar kubah. Makam-makam yang terdapat di dalam bangunan berkubah antara lain Makam Raja Hamidah atau Engku Putri dan Makam Raja Abdullah yang bergelar Yang Dipertuan Muda Riau Lingga IX beserta permaisurinya yang bernama Raja Aisyah, sedangkan makam-makam yang terdapat di luar bangunan berkubah antara lain Makam Raja Ahmad yang dikenal sebagai Penasihat Kerajaan dan Raja Ali Haji yang menjadi Pujangga Kerajaan, terkenal dengan karyanya Gurindam Dua Belas.



Bangunan berkubah yang menaungi Makam Engku Putri berdenah segi enam dengan struktur beton dan di bagian baratnya terdapat semacam mihrab, sehingga dari luar tampak seperti masjid. Nisan pada kompleks makam ini berbahan batu andesit dengan tipe gada untuk laki-laki dan tipe pipih untuk wanita. Kompleks makam ini dibatasi oleh tembok keliling berstruktur permanen.
Saat ini kompleks makam ini masih ramai dikunjungi oleh penduduk sekitar yang akan berziarah, ataupun wisatawan domestik maupun mancanegara yang ingin melihat makam tersebut. Dilihat dari aspek historis maupun arkeologisnya, Kompleks Makam Engku Putri Raja Hamidah ini telah ditetapkan sebagai benda cagar budaya dengan Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM 14/PW.007/KKP/2004 serta tercatat pada Nomor Inventaris Cagar Budaya 30/BCB-TB/C/01/2007 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang. Sehingga, keberadaannya harus dijaga dan dilestarikan. *** [210918]

Kesputakaan:
Yulianty, Meitya. (2005). Partisipasi Masyarakat Dalam Memelihara Benda Cagar Budaya Di Pulau Penyengat Sebagai Upaya Pelestarian Warisan Budaya Melayu, Tesis Magister Teknik Pembangunan Kota, Program Pasca Sarjana, Universitas Diponegoro Semarang
____________ . (2018). Deskripsi Cagar Budaya Tidak Bergerak Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat Wilayah Kerja Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau
Share:

Terpopuler

Mutiara Kekunaan

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Blog Archive

Label

Statistik Blog

Sahabat Kekunaan

Hubungi Kami