The Story of Indonesian Heritage

Istana Ali Marhum Kantor

Setelah puas melihat Gedung Hakim Mahkamah Syariah Raja Haji Abdullah, sopir becak motor kemudian mengajak ke spot situs lainnya yang ada di Pulau Penyengat. Kali ini kami diajak ke tengah-tengah Pulau Penyengat untuk mengunjungi bangunan lawas yang terdapat di situ. Bangunan lawas tersebut adalah Istana Ali Marhum Kantor.
Istana ini terletak di Kampung Ladi, Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Lokasi istana ini berada di sebelah timur Majelis Taklim Sultan Riau ± 67 m, atau sebelah barat daya Masjid Raya Sultan Riau ± 220 m.


Istana Ali Marhum Kantor ini sebenarnya merupakan Istana Kantor Kerajaan Riau Lingga, yang didirikan oleh Raja Ali bin Raja Ja’far bin Raja Haji Fisabilillah bin Opu Daeng Celak sekitar tahun 1855, dua tahun sebelum meninggalnya Raja Ali. Ia dinobatkan menjadi Yang Dipertuan Muda Riau VII oleh Yang Dipertuan Besar Sultan Mahmud Muzaffar Syah pada 20 Juli 1845.
Istana ini disebut Istana Ali Marhum Kantor karena kental dengan sebutan yang melekat pada Raja Ali sebagai Marhum Kantor. Ia adalah juga saudara sepupu dengan Raja Ali Haji bin Raja Ahmad bin Raja Haji Fisabilillah bin Opu Daeng Celak (penulis Gurindam Dua Belas).


Raja Ali menjadikan bangunan megah ini sebagai istana kediamannya dan tempat pengelolaan administrasi pemerintahannya. Di samping sebagai pengendali negeri, Raja Ali bin Raja Ja’far ini juga dikenal sebagai seorang pengarang dan salah satu hasil karyanya adalah berupa Syair Nasihat.
Pada masa Raja Ali bertahta sebagai Yang Dipertuan Muda Riau VII, Pulau Penyengat yang merupakan pulau kediamannya menjadi pusat pendidikan agama Islam yang terkenal pada abad ke-19. Beliau juga banyak mendatangkan ulama dari berbagai negeri untuk mengajar di sejumlah pusat pendidikan agama Islam yang telah ia dirikan. Pada masa pemerintahannya itu tercatat pula sebagai masa pembangunan fisik yang pesat. Selain itu beliau juga membuat dermaga serta mendirikan istana yang megah ini.


Istana Ali Marhum Kantor berukuran sekitar 110 m² dan menempati areal sekitar satu hektar yang seluruhnya dikelilingi tembok. Seluruh areal bangunan dibatasi dengan tembok keliling dengan tiga buah pintu masuk, yaitu di sebelah timur laut, barat daya, dan tenggara. Bangunan asli istana ini sebagian sudah hancur, sedangkan yang tersisa hanyalah bangunan pertama setelah pintu gerbang masuk sebelah depan dan bangunan pintu gerbang sebelah tenggara.
Bangunan yang masih berdiri sekarang merupakan bangunan berlantai dua. Pada lantai pertama, di sebelah kiri terdapat sumur dan sebelah kanan terdapat kakus. Adapun lantai dua berupa bangunan beratap limasan yang merupakan bangunan hasil pemugaran. Pintu timut laut pada tembok keliling istana berupa gapura berlantai dua yang sekaligus berfungsi sebagai pos penjagaan dan pengintaian. Pintu gerbang tenggara merupakan pintu gerbang untuk menuju tempat kolam pemandian, sedangkan pintu gerbang barat daya berupa pintu gerbang biasa.


Pada areal istana bagian dalam, tepatnya di sisi barat laut terdapat sisa-sisa struktur bangunan dan di sisi selatannya terdapat anak tangga dengan jenjang berjumlah empat buah. Bangunan dan puing yang masih ada di kompleks istana ini memperlihatkan kemegahannya di masa lalu.
Pada tahun 1987 bangunan ini pernah dipugar oleh Bidang Peninggalan Sejarah dan Kepurbakalaan (PSK) Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Tingkat I Riau. Meski sekarang bangunan sedikit terlihat kusam karena mungkin tidak mengalami pengecatan lagi, namun secara umum kompleks bangunan istana masih cukup terawat dan terpelihara. Hal ini karena halaman di dalam areal tersebut tidak tumbuh rumput liar di sekitarnya.
Pihak Pemerintah juga telah menetapkan bangunan istana ini sebagai benda cagar budaya dengan Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM 14/PW.007/KKP/2004, dan telah tercatat dalam arsip Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan Nomor Inventaris Cagar Budaya 42/BCB-TB/C/01/2007. *** [211018]

Kepustakaan:
Anom, I Gusti Ngurah & Sugiyanti, Sri. & Indonesia. Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala. (1996). Hasil Pemugaran Dan Temuan Benda Cagar Budaya PJP I, Jakarta: Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan
____________ . (2018). Deskripsi Cagar Budaya Tidak Bergerak Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat Wilayah Kerja Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terpopuler

Mutiara Kekunaan

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Blog Archive

Label

Statistik Blog

Sahabat Kekunaan

Hubungi Kami