The Story of Indonesian Heritage

  • Istana Ali Marhum Kantor

    Kampung Ladi,Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau [Pulau Penyengat)

  • Gudang Mesiu Pulau Penyengat

    Kampung Bulang, Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau [Pulau Penyengat]

  • Benteng Bukit Kursi

    Kampung Bulang, Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau [Pulau Penyengat]

  • Kompleks Makam Raja Abdurrahman

    Kampung Bulang, Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau [Pulau Penyengat]

  • Mesjid Raya Sultan Riau

    Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau [Pulau Penyengat]

Tampilkan postingan dengan label Bank Dagang Negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bank Dagang Negara. Tampilkan semua postingan

Bank Dagang Negara

Bank Dagang Negara merupakan salah satu bank nasional tertua yang mengalami berbagai perubahan sejalan dengan perkembangan bangsa terutama pada masa penjajahan dan sesudah Indonesia merdeka.
Bank ini pada awalnya merupakan bank milik Warga Belanda yang bernama Nederlandsch Indische Escompto Maatschappij yang didirikan di Batavia (sekarang Jakarta) pada tahun 1857 oleh Paulus Tiedeman Jr. dan Carl Frederik Wilhelm Wiggers van Kerchem dengan Akta Notaris J.J. Mijnssen No. 132 tanggal 22 Agustus 1857 dan disahkan oleh Pemerintah Hindia Belanda dengan Surat Keputusan No. 22 tanggal 5 Nopember 1857. Kemudian guna mengikuti perkembangan  dunia usaha pada masa itu, pada tahun 1949 namanya diubah menjadi Escomptobank NV dan ketika terjadi perubahan status menjadi Perseroan Terbatas (PT) pada tahun 1958 maka namanya menjadi PT Escomptobank.
Ketika masa perusahaan-perusahaan milik asing dinasionalisasi oleh pemerintah, PT Escomptobank pun tidak luput dari kebijakan ini. Maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 13 tahun 1960 mulai tanggal 11 April 1960, PT Escomptobank dinasionalisasi menjadi Bank Dagang Negara. Untuk selanjutnya dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 dan Undang-undang No. 18 Tahun 1968 maka status bank ini diubah menjadi Bank Umum Milik Pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang tersebut ditetapkan bahwa “Bank Dagang Negara (BDN) sebagai Bank Umum Pemerintah yang tugas dan usahanya diarahkan kepada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan nasional dengan melakukan usaha bank umum dengan mengutamakan sektor pertambangan”.
Untuk selanjutnya perjalanan usaha Bank Dagang Negara mengalami pelbagai perubahan sejalan dengan perkembangan dan perubahan yang terjadi. Sampai akhirnya guna mengikuti perkembangan dunia usaha di bidang perbankan nasional yang semakin penuh dengan persaingan, maka pada tahun 1992 berdasarkan Undang-Undang Perbankan No. 7 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 1992 bentuk Badan Hukum BDN diubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan. Pengalihan bentuk menjadi Persero dilaksanakan dengan Aktar Nomor 132 tanggal 31 Juli 1992 dihadapan notaries Muhani Salim, SH. Bentuk hokum tersebut dicatat dalam Berita Negara RI tanggal 20 Oktober 1992 No. 84, tambahan No. 009A. Selanjutnya disahkan pula dengan Keputusan Menteri Kehakiman No. C2-8226.HT.01.04.TH.92 tanggal 3 Oktober 1992.
Pemerintah dalam rangka menyehatkan dunia perbankan nasional dan memulihkan kembali kepercayaan masyarakat baik dalam maupun luar negeri terhadap kelembagaan perbankan nasional, pemerintah akhirnya mengambil langkah melakukan penggabungan bank-bank milik pemerintah. Salah satunya adalah PT Bank Dagang Negara (BDN) yang demerger ke dalam Bank Mandiri pada bulan Juli 1999 bersama dengan PT Bank Bumi Daya (BBD), PT Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim) dan PT Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo). ***
Share:

Terpopuler

Mutiara Kekunaan

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Blog Archive

Label

Statistik Blog

Sahabat Kekunaan

Hubungi Kami