Setelah beberapa saat melihat Makam Raja Haji Fisabilillah dan Makam Habib Sheikh bin Habib Alwi Assegaf, sopir becak motor yang menemani kami mengajak mengunjungi Kompleks Makam Raja Ja’far. Kompleks makam ini terletak di Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Lokasi kompleks makam ini berada di sebelah timur Gedung Tengku Bilik, atau sebelah selatan Istana Ali Marhum Kantor ± 280 m.
Raja Ja’far adalah Yang Dipertuan Muda Riau VI, putra Raja Haji Fisabilillah, yang memerintah pada tahun 1805-1832. Masa pemerintahannya adalah periode sulit bagi Riau karena berada di tengah-tengah transisi perebutan kekuasaan jajahan antara Inggris dengan Belanda.
Raja Ja’far juga merupakan saudara dengan Engku Putri Raja Hamidah, permaisuri Sultan Mahmud Syah Riau III. Pada saat diangkat menjadi Yang Dipertuan Muda Riau VI, beliau dilantik oleh Sultan Mahmud Syah III, yang tidak lain adalah kakak iparnya. Raja Ja’far sangat berperan dalam suksesi Kesultanan Riau Lingga pasca meninggalanya Sultan Mahmud Syah.
Berdasarkan story line yang terdapat di dekat pintu masuk kompleks makam, diketahui bahwa Raja Ja’far ini pula yang mengembangkan pertambangan di Singkep. Ia meninggal di Daik Lingga yang kemudian dimakamkan di Pulau Penyengat. Makamnya berdampingan dengan Raja Ali Yang Dipertuan Muda Riau VIII (1844-1857).
Raja Ali adalah salah seorang putra Raja Ja’far Yang Dipertuan Muda Riau VI. Ia dinobatkan menjadi Raja Muda oleh Yang Dipertuan Besar Sultan Mahmud al-Muzaffar Syah. Pada masa pemerintahannya, Raja Ali banyak mendatangkan ulama dari berbagai penjuru daerah.
Menurut deskripsi arkeologis yang dibuat oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat, dijelaskan bahwa secara keruangan Kompleks Makam Raja Ja’far terbagi menjadi dua bagian, yaitu makam-makam yang terdapat di dalam bangunan berkubah dan makam-makam yang terdapat di luar bangunan berkubah. Pada bangunan berkubah terdapat Makam Raja Ja’far dan Makam Raja Ali yang letaknya berdampingan serta beberapa buah makam lainnya, sedangkan di luar bangunan berkubah terdapat puluhan makam yang tidak jelas identitasnya.
Secara arsitektural, bangunan berkubah dalam kompleks makam ini memiliki delapan buah kubah yang terdiri dari satu kubah berukuran paling besar di sisi barat, satu kubah berukuran sedang di sisi timur, dan enam buah kubah menutup sisi utara dan selatan. Bangunan kubah yang memayungi kedua makam itu terlihat seperti sebuah masjid. Pada bagian tengah bangunan tidak memakai atap atau kubah, sehingga merupakan bagian yang terbuka. Makam Raja Ja’far dan Raja Ali tepat berada di bagian tengah bangunan yang tidak memiliki atap tersebut. Kedua nisan makam raja ini berupa nisan berbentuk silinder atau gada, dan tidak memiliki jirat. Pada bagian luar bangunan di sudut barat laut, terdapat kolam..
Konon, makam tersebut awalnya merupakan sebuah masjid yang ada di Pulau Penyengat. Dibangun sekitar tahun 1806. Kolam yang ada di areal kompleks makam ini dulunya merupakan sebuah kolam yang airnya dimanfaatkan untuk tempat mengambil air wudhu. Namun, masjid itu selanjutnya difungsikan untuk makam. *** [210918]
Kepustakaan:
Yulianty, Meitya. (2005). Partisipasi Masyarakat Dalam Memelihara Benda Cagar Budaya Di Pulau Penyengat Sebagai Upaya Pelestarian Warisan Budaya Melayu, Tesis Magister Teknik Pembangunan Kota, Program Pasca Sarjana, Universitas Diponegoro Semarang
____________ . (2018). Deskripsi Cagar Budaya Tidak Bergerak Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat Wilayah Kerja Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau
https://id.wikipedia.org/wiki/Yang_Dipertuan_Muda
http://krjogja.com/web/news/read/49828/Raja_Ja_far_Pengembang_Pertambangan_di_Tanah_Melayu_Riau
Raja Ja’far adalah Yang Dipertuan Muda Riau VI, putra Raja Haji Fisabilillah, yang memerintah pada tahun 1805-1832. Masa pemerintahannya adalah periode sulit bagi Riau karena berada di tengah-tengah transisi perebutan kekuasaan jajahan antara Inggris dengan Belanda.
Raja Ja’far juga merupakan saudara dengan Engku Putri Raja Hamidah, permaisuri Sultan Mahmud Syah Riau III. Pada saat diangkat menjadi Yang Dipertuan Muda Riau VI, beliau dilantik oleh Sultan Mahmud Syah III, yang tidak lain adalah kakak iparnya. Raja Ja’far sangat berperan dalam suksesi Kesultanan Riau Lingga pasca meninggalanya Sultan Mahmud Syah.
Berdasarkan story line yang terdapat di dekat pintu masuk kompleks makam, diketahui bahwa Raja Ja’far ini pula yang mengembangkan pertambangan di Singkep. Ia meninggal di Daik Lingga yang kemudian dimakamkan di Pulau Penyengat. Makamnya berdampingan dengan Raja Ali Yang Dipertuan Muda Riau VIII (1844-1857).
Raja Ali adalah salah seorang putra Raja Ja’far Yang Dipertuan Muda Riau VI. Ia dinobatkan menjadi Raja Muda oleh Yang Dipertuan Besar Sultan Mahmud al-Muzaffar Syah. Pada masa pemerintahannya, Raja Ali banyak mendatangkan ulama dari berbagai penjuru daerah.
Menurut deskripsi arkeologis yang dibuat oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat, dijelaskan bahwa secara keruangan Kompleks Makam Raja Ja’far terbagi menjadi dua bagian, yaitu makam-makam yang terdapat di dalam bangunan berkubah dan makam-makam yang terdapat di luar bangunan berkubah. Pada bangunan berkubah terdapat Makam Raja Ja’far dan Makam Raja Ali yang letaknya berdampingan serta beberapa buah makam lainnya, sedangkan di luar bangunan berkubah terdapat puluhan makam yang tidak jelas identitasnya.
Secara arsitektural, bangunan berkubah dalam kompleks makam ini memiliki delapan buah kubah yang terdiri dari satu kubah berukuran paling besar di sisi barat, satu kubah berukuran sedang di sisi timur, dan enam buah kubah menutup sisi utara dan selatan. Bangunan kubah yang memayungi kedua makam itu terlihat seperti sebuah masjid. Pada bagian tengah bangunan tidak memakai atap atau kubah, sehingga merupakan bagian yang terbuka. Makam Raja Ja’far dan Raja Ali tepat berada di bagian tengah bangunan yang tidak memiliki atap tersebut. Kedua nisan makam raja ini berupa nisan berbentuk silinder atau gada, dan tidak memiliki jirat. Pada bagian luar bangunan di sudut barat laut, terdapat kolam..
Konon, makam tersebut awalnya merupakan sebuah masjid yang ada di Pulau Penyengat. Dibangun sekitar tahun 1806. Kolam yang ada di areal kompleks makam ini dulunya merupakan sebuah kolam yang airnya dimanfaatkan untuk tempat mengambil air wudhu. Namun, masjid itu selanjutnya difungsikan untuk makam. *** [210918]
Kepustakaan:
Yulianty, Meitya. (2005). Partisipasi Masyarakat Dalam Memelihara Benda Cagar Budaya Di Pulau Penyengat Sebagai Upaya Pelestarian Warisan Budaya Melayu, Tesis Magister Teknik Pembangunan Kota, Program Pasca Sarjana, Universitas Diponegoro Semarang
____________ . (2018). Deskripsi Cagar Budaya Tidak Bergerak Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat Wilayah Kerja Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau
https://id.wikipedia.org/wiki/Yang_Dipertuan_Muda
http://krjogja.com/web/news/read/49828/Raja_Ja_far_Pengembang_Pertambangan_di_Tanah_Melayu_Riau
Anda Hobi Bermain BOLA? Atau Suka Judi Bola?
BalasHapusTentukan Pilihan Anda sekarang juga bersama kami di BOLAVITA
Khusus Anda Pecinta Taruhan BOLA dapatkan BONUS CASHBACK SEBESAR 10%
Ayo Daftarkan Diri Anda Bersama kami di BOLAVITA
Boss Juga Bisa Kirim Via :
Wechat : Bolavita
WA : +6281377055002
Line : cs_bolavita
BBM PIN : BOLAVITA ( Huruf Semua )
Terima kasih .. Salam bolavita