Dari Kompleks Makam Raja Ja’far, sopir becak motor menyarankan kami untuk beranjak dengan kaki menuju ke bangunan lawas lainnya yang berada di samping kompleks makam itu. Bangunan lawas tersebut dikenal dengan Gedung Tengku Bilik.
Gedung ini terletak di Jalan Ja’far, Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Lokasi gedung ini di sebelah barat Kompleks Makam Raja Ja’far, atau sebelah selatan Istana Ali Marhum Kantor ± 280 m.
Penamaan gedung ini sesuai dengan nama pemilik gedung terakhir yaitu Tengku Bilik. Nama lengkap Tengku Bilik adalah Tengku Bilik Halimah binti al-Marhum Raja Muhammad Yusuf al-Mahdi. Ayahnya bernama Raja Muhammad Yusuf al-Mahdi (Yang Dipertuan Muda Riau 1858-1899), dan ibunya bernama Tengku Embong Fatimah binti Sultan Mahmud Muzaffar Syah. Ia tak lain juga adalah adik Sultan Riau Lingga yang terakhir, yaitu Sultan Abdurrahman Muazzam Syah II bin al-Marhum Raja Muhammad Yusuf al-Mahdi (Sultan Riau Lingga 1883-1930).
Tengku Bilik menikah dengan Engku Sayyid Abdul Kadir bin Sayyid Syeikh al-Qudsi, seorang arsitek atau salah seorang intelektual semasa hidupnya, dan dikarunia 6 anak yaitu Engku Sembok Syed Abdul Kadi al-Qudsi, Engku Kechik Syed Abdul Kadir al-Qudsi, Engku Syed Syed Abdul Kadir al-Qudsi, Engku Putra Sayyid Muhammad bin Sayid Abdul Kadir al-Qudsi, Engku Wok Syed Abdul Kadir al-Qudsi, dan Engku Lok Lok Syed Abdul Kadi al-Qudsi.
Bangunan Gedung Tengku Bilik memiliki luas bangunan 150 m² yang berdiri di atas lahan seluas 3257,2 m². Bangunannya berlantai dua dengan arsitektur bergaya kolonial yang dikelilingi tembok setinggi 2 m dengan pagar berkisi-kisi pada bagian depan ini terlihat begitu megah di areal lahan yang luas, sehingga gedung itu acapkali juga disebut dengan Istana Tengku Bilik karena memang bangunannya seperti istana yang pada umumnya menjadi simbol kejayaan Melayu di Nusantara. Para bangsawan Melayu pada akhir abad ke-19 sangat menggemari bentuk atau model bangunan tersebut. Bangunan seperti itu masih bisa ditemui di Singapura (Istana Kampung Gelam), di Johor dan tempat-tempat lain di Semenanjung Malaysia. Sebenarnya gedung ini dulunya merupakan kediaman atau rumahTengku Bilik beserta keluarganya.
Pada sisi kanan bangunan terdapat sisa bangunan tembok yang bagian atasnya sudah runtuh. Sisa bangunan ini merupakan kelanjutan dari bangunan utamanya, yang juga dilengkapi dengan tangga dari bata yang sudah runtuh. Pada bagian atas bangunan yang runtuh ini, terdapat sisa lantai berbahan terakota. Di bagian depan dari keseluruhan bangunan gedung ini terdapat pekarangan yang cukup luas, yang terbagi menjadi dua, yakni halaman dan taman. Pada kedua pekarangan ini dibatasi dengan tembok dan untuk menghubungkan di antaranya, terdapat pintu gerbang dari besi berbentuk lengkungan bersulur.
Pada tahun 1997 bangunan ini pernah dipugar oleh Kantor Bidang Peninggalan Sejarah dan Kepurbakalaan (PSK) Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Tingkat I Riau. Namun pada saat kami mengunjunginya, bangunan tersebut seperti kurang terawat. Dindingnya sudah terlihat kusam, dan beberapa bagian bangunan telah mengalami kerusakan.
Padahal Pemerintah telah menetapkan gedung ini sebagai benda cagar budaya dengan Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM 14/PW.007/KKP/2004 dan sudah tercatat oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan Nomor Inventaris Cagar Budaya 34/BCB-TB/C/01/2007. *** [210918]
Gedung ini terletak di Jalan Ja’far, Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Lokasi gedung ini di sebelah barat Kompleks Makam Raja Ja’far, atau sebelah selatan Istana Ali Marhum Kantor ± 280 m.
Penamaan gedung ini sesuai dengan nama pemilik gedung terakhir yaitu Tengku Bilik. Nama lengkap Tengku Bilik adalah Tengku Bilik Halimah binti al-Marhum Raja Muhammad Yusuf al-Mahdi. Ayahnya bernama Raja Muhammad Yusuf al-Mahdi (Yang Dipertuan Muda Riau 1858-1899), dan ibunya bernama Tengku Embong Fatimah binti Sultan Mahmud Muzaffar Syah. Ia tak lain juga adalah adik Sultan Riau Lingga yang terakhir, yaitu Sultan Abdurrahman Muazzam Syah II bin al-Marhum Raja Muhammad Yusuf al-Mahdi (Sultan Riau Lingga 1883-1930).
Tengku Bilik menikah dengan Engku Sayyid Abdul Kadir bin Sayyid Syeikh al-Qudsi, seorang arsitek atau salah seorang intelektual semasa hidupnya, dan dikarunia 6 anak yaitu Engku Sembok Syed Abdul Kadi al-Qudsi, Engku Kechik Syed Abdul Kadir al-Qudsi, Engku Syed Syed Abdul Kadir al-Qudsi, Engku Putra Sayyid Muhammad bin Sayid Abdul Kadir al-Qudsi, Engku Wok Syed Abdul Kadir al-Qudsi, dan Engku Lok Lok Syed Abdul Kadi al-Qudsi.
Bangunan Gedung Tengku Bilik memiliki luas bangunan 150 m² yang berdiri di atas lahan seluas 3257,2 m². Bangunannya berlantai dua dengan arsitektur bergaya kolonial yang dikelilingi tembok setinggi 2 m dengan pagar berkisi-kisi pada bagian depan ini terlihat begitu megah di areal lahan yang luas, sehingga gedung itu acapkali juga disebut dengan Istana Tengku Bilik karena memang bangunannya seperti istana yang pada umumnya menjadi simbol kejayaan Melayu di Nusantara. Para bangsawan Melayu pada akhir abad ke-19 sangat menggemari bentuk atau model bangunan tersebut. Bangunan seperti itu masih bisa ditemui di Singapura (Istana Kampung Gelam), di Johor dan tempat-tempat lain di Semenanjung Malaysia. Sebenarnya gedung ini dulunya merupakan kediaman atau rumahTengku Bilik beserta keluarganya.
Pada sisi kanan bangunan terdapat sisa bangunan tembok yang bagian atasnya sudah runtuh. Sisa bangunan ini merupakan kelanjutan dari bangunan utamanya, yang juga dilengkapi dengan tangga dari bata yang sudah runtuh. Pada bagian atas bangunan yang runtuh ini, terdapat sisa lantai berbahan terakota. Di bagian depan dari keseluruhan bangunan gedung ini terdapat pekarangan yang cukup luas, yang terbagi menjadi dua, yakni halaman dan taman. Pada kedua pekarangan ini dibatasi dengan tembok dan untuk menghubungkan di antaranya, terdapat pintu gerbang dari besi berbentuk lengkungan bersulur.
Pada tahun 1997 bangunan ini pernah dipugar oleh Kantor Bidang Peninggalan Sejarah dan Kepurbakalaan (PSK) Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Tingkat I Riau. Namun pada saat kami mengunjunginya, bangunan tersebut seperti kurang terawat. Dindingnya sudah terlihat kusam, dan beberapa bagian bangunan telah mengalami kerusakan.
Padahal Pemerintah telah menetapkan gedung ini sebagai benda cagar budaya dengan Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM 14/PW.007/KKP/2004 dan sudah tercatat oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan Nomor Inventaris Cagar Budaya 34/BCB-TB/C/01/2007. *** [210918]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar