The Story of Indonesian Heritage

Kompleks Makam Engku Putri Raja Hamidah

Setelah melihat-lihat Gedung Tabib, sopir becak motor melanjutkan perjalanan mengelilingi Pulau Penyengat. Lokasi yang menjadi target kunjungan kedua adalah Kompleks Makam Engku Putri Raja Hamidah.
Kompleks makam ini terletak di Jalan Engku Putri, Kampung Jambat, Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Lokasi makam ini berada di sebelah tenggara Masjid Raya Sultan Riau Penyengat ± 280 m, yang jarakanya tak begitu jauh dari Gedung Tabib Kerajaan.



Sosok Raja Hamidah yang bergelar Engku Putri, digambarkan sangat bersahaja. Kebersahajaannya merupakan hal yang sangat istimewa karena selain sebagai istri raja (permaisuri), ia juga merupakan salah satu putri Raja Haji Fisabilillah dari istrinya yang bernama Raja Perak binti Yang Dipertuan Muda Riau III Daeng Kamboja.



Raja Hamidah sendiri merupakan istri keempat yang dipersunting oleh Raja Mahmud Syah, Sultan Riau III, pada tahun 1803. Pada tahun 1803, Pulau Penyengat telah berkembang dari pusat pertahanan menjadi sebuah kerajaan, yang dijadikan mahar (mas kawin) oleh Sultan Mahmud Syah kepada Raja Hamidah. Selanjutnya Pulau Penyengat menjadi tempat kediaman resmi Yang Dipertuan Muda Kesultanan Riau Lingga, sementara Sultan (Yang Dipertuan Besar) berkedudukan di Daik-Lingga.
Raja Hamidah mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam sejarah politik di Kesultanan Riau Lingga karena beliaulah pemegang regalia kerajaan atau alat kebesaran Kesultanan Riau Lingga yang diamanahkan oleh suaminya (Raja Mahmud Syah). Ia mangkat dan dimakamkan di Pulau Penyengat pada tahun 1844. Makamnya terletak pada sebuah kompleks pemakaman diraja yang disebut Dalam Besar.



Dilihat dari denahnya, sebaran makam yang terdapat di Kompleks Makam Engku Putri Raja Hamidah terbagi menjadi dua, yaitu makam-makam yang terdapat di dalam bangunan berkubah dan makam-makam yang terdapat di luar kubah. Makam-makam yang terdapat di dalam bangunan berkubah antara lain Makam Raja Hamidah atau Engku Putri dan Makam Raja Abdullah yang bergelar Yang Dipertuan Muda Riau Lingga IX beserta permaisurinya yang bernama Raja Aisyah, sedangkan makam-makam yang terdapat di luar bangunan berkubah antara lain Makam Raja Ahmad yang dikenal sebagai Penasihat Kerajaan dan Raja Ali Haji yang menjadi Pujangga Kerajaan, terkenal dengan karyanya Gurindam Dua Belas.



Bangunan berkubah yang menaungi Makam Engku Putri berdenah segi enam dengan struktur beton dan di bagian baratnya terdapat semacam mihrab, sehingga dari luar tampak seperti masjid. Nisan pada kompleks makam ini berbahan batu andesit dengan tipe gada untuk laki-laki dan tipe pipih untuk wanita. Kompleks makam ini dibatasi oleh tembok keliling berstruktur permanen.
Saat ini kompleks makam ini masih ramai dikunjungi oleh penduduk sekitar yang akan berziarah, ataupun wisatawan domestik maupun mancanegara yang ingin melihat makam tersebut. Dilihat dari aspek historis maupun arkeologisnya, Kompleks Makam Engku Putri Raja Hamidah ini telah ditetapkan sebagai benda cagar budaya dengan Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM 14/PW.007/KKP/2004 serta tercatat pada Nomor Inventaris Cagar Budaya 30/BCB-TB/C/01/2007 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang. Sehingga, keberadaannya harus dijaga dan dilestarikan. *** [210918]

Kesputakaan:
Yulianty, Meitya. (2005). Partisipasi Masyarakat Dalam Memelihara Benda Cagar Budaya Di Pulau Penyengat Sebagai Upaya Pelestarian Warisan Budaya Melayu, Tesis Magister Teknik Pembangunan Kota, Program Pasca Sarjana, Universitas Diponegoro Semarang
____________ . (2018). Deskripsi Cagar Budaya Tidak Bergerak Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat Wilayah Kerja Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terpopuler

Mutiara Kekunaan

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Blog Archive

Label

Statistik Blog

Sahabat Kekunaan

Hubungi Kami