Kata “Bank” dipercaya diambil dari kata “Banco” dalam bahasa Italia yang berarti bangku serupa dipan (karena saat itu banker-bankir melakukan transaksi pertukaran mata uang dan peminjaman uang di bangku tersebut. Kegiatan penukaran dan peminjaman ini biasa dilakukan di tempat ramai seperti pasar atau balai pertemuan).
Sejarahnya, bank berfungsi untuk menyediakan modal, pinjaman, dan melayani penukaran mata uang. Aktivitas menabung sudah ditemukan pada tahun 3.900 SM di Mesir. Bangsa Mesir menggunakan sapi sebagai satuan hitung dan alat tukar. Di dekat Babylonia yang sekarang kita kenal dengan nama Irak, para petani menyewakan lahannya untuk digunakan oleh para petani dan menetapkan bunga dari harga lahan yang dibayarkan.
Pada tahun 1857, institusi perbankan mulai muncul dengan melayani penyimpanan uang. Bank yang pertama-tama kali muncul antara lain adalah Bank of Barcelona (1320), Bank of Genoa (1407) dan Bank of Amsterdam (1609). Bank-bank ini berkembang dengan pesat dengan menawarkan pelayanan menabung, transfer uang antar rekening di dalam bank yang sama, dan pembayaran melalui pemotongan jumlah saldo rekening.
Jenis-Jenis Bank
Menurut fungsinya bank dibagi dua jenis, yaitu Bank Sentral dan Bank Umum. Bank Sentral, menurut Penejelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia tentang Bank Indonesia Pasa 4 ayat 1, adalah Lembaga Negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan. Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia. Sedangkan, Bank Umum menurut Kamus Perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank Umum juga merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha yang konvensional seperti simpan-pinjam berdasarkan sistem bunga atau bagi hasil.
Sumber Pendanaan Bank
Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana untuk membiayai kegiatan operasionalnya. Untuk menopang kegiatan bank sebagai pemberi pinjaman, bank harus lebih dulu menghimpun dana sehingga dari selisih tersebutlah bank memperoleh keuntungan.
Jenis-jenis sumber dana bank antara lain:
· Dana yang bersumber dari bank itu sendiri: modal sendiri, yaitu setoran modal dari para pemilik atau bank mengeluarkan atau menjual saham baru kepada pemilik baru atau cadangan-cadangan laba yang belum digunakan.
· Dana yang berasal dari masyarakat luas: Simpanan tabungan, rekening giro dan deposito.
· Dana yang bersumber dari lembaga lain: Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, Pinjaman antar bank, Pinjaman dari bank-bank luar negeri, Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
Berikut adalah pengertian dari sumber dana yang berasal dari masyarakat luas:
· Tabungan: Menurut UU RI No. 17 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
· Giro: Rekening giro menurut Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
· Deposito: Menurut UU RI No. 17 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan Bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar