The Story of Indonesian Heritage

Amanna Gappa: Aturan Main Di Laut

Meskipun berbatas ombak dan angkasa, para pelaut sejak dulu telah memiliki hukum yang berlaku di laut. Amanna Gappa (abad ke-17) dan Undang-Undang Malaka (abad ke-15), menjadi acuan dan tuntunan para pelayar. Di sini ditentukan antara lain, syarat-syarat menjadi nakhoda.
Raja Gowa pada tahun 1676 mengundang para Matoa (ketua) dan tokoh masyarakat yang dianggap berpengalaman dalam bidang pelayaran untuk berunding. Mereka membicarakan aturan-aturan dan tata tertib yang harus dipatuhi dalam pelayaran dan perdagangan. Perundingan ini dipimpin oleh Amanna Gappa, Matoa Wajo, sehingga disebut hukum laut Amanna Gappa. Peraturan ini ditulis dengan bahasa Bugis dalam bentuk lontar-lontar. Tahun 1961 hukum ini masih diterbitkan di Makassar dan masih digunakan oleh para pelaut Bugis sampai sekarang.
Dalam hukum laut yang terdiri yang terdiri dari 21 pasal ini, beberapa bagian sangat rinci menjelaskan mengenai ketentuan-ketentuan dalam pelayaran. Antara lain, cara berdagang dalam pelayaran, susunan birokrasi di kapal, syarat-syarat untuk menjadi nakhoda, pembagian petak dalam kapal, serta empat macam orang atau awak kapal: sawi tetap (kelasi tetap), sawi loga (kelasi bebas), sawi manumpang (kelasi mnumpang), dan tommanumpang (orang yang menumpang kapal).
Jauh sebelum itu, pada masa betahtanya Sultan Malaka, Muzzafar Syah (1445-1458) telah dibuat Undang-Undang Malaka, yang ketentuannya berlaku di sekitar Selat Malaka. Salah satu bagiannya, ‘Undang-Undang Laut’, memuat empat bagian penting.
Bagian pertama, mengenai peranan nakhoda dan pegawai dalam kapal. Bagian kedua, berkenaan dengan keselamatan dalam kapal, tugas anak (awak) kapal, penyewaan dan penumpangan kapal dagang. Ketiga, antara lain mengenai hak nakhoda memiliki barang yang ditemui di laut. Keempat, menerangkan tentang kuasa nakhoda menghukum orang yang melawannya.
Selain hukum laut yang dibuat para penguasa pelabuhan dan pelayaran, terdapat pula hukum laut yang dibuat kaum adat dan masih berlaku hingga sekarang. Hukum laut ini biasanya menyangkut tentang kepemilikan hak atas suatu wilayah, jenis sumber daya, teknologi, dan tingkat eksploitasi. ***
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terpopuler

Mutiara Kekunaan

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Blog Archive

Label

Statistik Blog

Sahabat Kekunaan

Hubungi Kami