Secara fisik, bangunan gedung ini mudah dilihat secara kasat mata. Lantaran letak bangunannya yang sangat strategis, mengingat lokasinya berada di pojok timuran bundaran Baron. Namun bila ditanya soal nilai kesejarahannya, kebanyakan orang tidak tahu. Bahkan, tokoh masyarakat maupun pejabat struktural di Kelurahan Sriwedari, di mana bangunan itu berada, juga tidak mengetahuinya. Yang mereka tahu hanyalah bahwa bangunan tersebut adalah bangunan kuno.
Bangunan kuno yang memiliki luas 5.566 m² ini, sebenarnya merupakan gedung yang dibangun pada tahun 1850, dan sudah dilelang oleh Pertani Jawa Tengah pada tahun 1992. Pembelinya adalah H. Mohammad Lukminto, Pemilik PT. Sri Rejeki Ismaun (Sritex).
Bangunan yang terletak di Kebonan RT.05 RW.01 Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Surakarta atau tepatnya di Jalan Bayangkara No. 328 ini, merupakan bagian dari bangunan yang ada di Kota Solo yang masuk dalam kategori Benda Cagar Budaya. Seharusnya dilestarikan oleh negara namun kenyataannya bisa berpindah tangan menjadi kepemilikan pribadi.
Gedung ini memiliki nilai arsitektur Belanda dengan corak khas art-deco. Di sini terlihat bentuk jendela yang besar dan seragam, serta suasana bangunannya terasa sejuk karena platfon dan atanya yang tinggi. Selain itu, facade bangunan terlihat dengan permainan garis horisontal dan melengkung ditambah dengan ornamen-ornamen tradisional yang memiliki seni historikal.
Selain keindahan arsitekturnya, bangunan tersebut pernah menjadi saksi bisu perundingan Case Fire. Isi dari perundingan itu adalah gencatan senjata antara Belanda yang diwakili oleh Kolonel van Ohl dengan Letnan Kolonel (Letkol) Slamet Riyadi saat pertempuran empat hari di Solo pasca agresi militer II Belanda. Puncaknya ketika Let.Kol Slamet Rijadi mengambil prakarsa mengadakan “serangan umum kota Solo” yang dimulai tanggal 7 Agustus 1949, selama empat hari empat malam. Serangan itu membuktikan kepada Belanda, bahwa gerilya bukan saja mampu melakukan penyergapan atau sabotase, tetapi juga mampu melakukan serangan secara frontal ke tengah Kota Solo yang dipertahankan dengan pasukan kavaleri persenjataan berat, artileri pasukan infantri dan komando yang tangguh. Dalam pertempuran selama empat hari tersebut, 109 rumah penduduk porak poranda, 205 penduduk meninggal karena aksi teror Belanda , 7 serdadu Belanda tertembak dan 3 orang tertawan sedangkan dipihak TNI 6 orang gugur.
Kejadian lain yang lebih menggugah rasa percaya diri bangsa ditunjukan kembali oleh Letkol Slamet Riyadi yaitu setelah terjadi gencatan senjata, dan pada waktu penyerahan Kota Solo ke pangkuan Republik Indonesia dari pihak Belanda (29 Desember 1949). Dari pihak Belanda diwakili oleh Kolonel (Overste) van Ohl sedangkan dari pihak R.I oleh Letkol Slamet Riyadi. Kolonel van Ohl demikian terharu, bahwa Letkol Slamet Riyadi yang selama ini dicari-carinya ternyata masih sangat muda . ” Oooh …Overste tidak patut menjadi musuhku….., Overste pantas menjadi anakku, tetapi kepandaiannya seperti ayahku”.
Selain gedung tersebut dijadikan tempat perundingan Case Fire, di sekitar gedung tersebut juga didirikan monumen peringatan Case Fire. Monumen tersebut tercatat dalam Surat Keputusan Walikota No. 646/116/1/1997. Sayang, gedung yang dikenal sebagai Gedung Pertani kala itu dan monumen yang berada di dekat gedung tersebut, kini tak lagi bebas dikunjungi lantaran status kepemilikannya sudah beralih ke swasta, dan sekarang dikenal sebagai Puri Baron. ***
Kepustakaan:
- Dwi Hastuti, 2010, Sentuhan Mewah dalam Gedung Kuno, Solo: Harian Joglosemar.
- ________ , 2009, Masih Banyak Cagar Budaya di Solo Bernasib Malang, Solo: kabarsoloraya.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar