Kendaraan bermotor muncul di Indonesia sejak zaman Kolonial Belanda. Pada masa itu segala keperluan angkutan dengan kendaraan bermotor diserahkan kepada perusahaan-perusahaan partikelir atau swasta, yang pengaturannya ditetapkan oleh “Weg Verkeer Weg Ving” (Perundang-undangan Lalu Lintas). Disebut sepeda motor tentu bentuknya tidak jauh berbeda dengan bentuk sepeda, hanya saja pada sepeda penggeraknya dilakukan sendiri oleh tenaga manusia, sedangkan sepeda motor penggeraknya adalah motor yang dikendalikan manusia, dalam perkembangannya sampai saat ini banyak dijumpai macam-macam sepeda motor, baik bentuk maupun mereknya. Pada sepeda motor, merek menentukan bentuk sepeda motor itu sendiri.
Sepeda motor merek Vespa buatan Italia tahun 1951, beroda dua dengan diameter roda 40 cm, pengerak motor 150 cc, digunakan sebagai angkutan penumpang dengan kapasitas 2 orang termasuk pengemudi, beroperasi di Indonesia (P. Jawa) sekitar tahun 1960-an karena kecepatannya cukup tinggi 60 km/jam untuk dapat menggantikan sepeda. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar