Tempo dulu, Kota Solo pada malam hari suasananya gelap karena kurangnya penerangan. Saat itu, yang digunakan untuk penerangan hanyalah lampu ting, yaitu lampu teplok yang memakai semprong yang disatukan dengan tempat yang terbuat dari seng, berbentuk persegi dan memakai kaca. Lampu ting ini dipasang dengan cara digantung di sepanjang jalan yang dianggap ramai. Kala itu, setiap seratus meter dipasang lampu satu. Lampu yang sinarnya remang-remang itu dinyalakan oleh abdi delem kraton mulai pukul 18.00 hingga 06.00. Namun, ketika musim penghujan datang banyak lampu yang mati lantaran kena air hujan atau tertiup angin.
Tahun 1902, keluar pengumuman bahwa Kota Solo bakal dipasang lampu listrik untuk penerangan. Mesin pembangkit listrik menggunakan mesin diesel yang diletakkan di dekat stasiun Nederlandsch Indische Spoorweg Maatschappij (NIS) di Purwosari. Biaya pengadaan mesin diesel tersebut ditanggung bersama oleh Pemerintah Kasunanan, Pemerintah Mangkunegaran, para saudagar dan para hartawan untuk mendirikan sebuah perusahaan yang diberi nama Solosche Electricitiets Maatschappij (SEM) atau Perusahaan Listrik Solo. SEM inilah yang bertindak sebagai pemborong dan pemasangan instalasi listrik.
Lampu-lampu mulai dinyalakan pada malam Sabtu tanggal 10 Suro tahun Bé 1832 atau 19 April 1902. Saat itu, Kota Solo pada malam hari menjadi terang.
Rupanya ketersediaan listrik yang dihasilkan SEM tidak serta merta menyulap paras kota menjadi terang benderang. Paku Buwono X sekalipun memasang 200 lampu dan dinobatkan sebagai konsumen listrik terboros, tetap saja kewalahan mencukupi kebutuhan lampu untuk menerangi jalan lantaran ongkosnya terlalu tinggi. SEM memang sengaja mematok tarif listrik sebesar 2 sen per KWH untuk usaha penghematan. SEM mengeluarkan regulasi bagi pelanggan yang memakai tenaga listrik melebihi batas yang ditetapkan, maka pajak untuk kelebihannya jadi membengkak. Cara kerja demikian ini ditempuh guna membatasi pemakaian listrik para konsumen seperti kraton, hotel, pabrik, rumah pengusaha Tionghoa kaya, dan tempat penyedia jasa lainnya.
Pasalnya, kondisi pusat pembangkit tenaga listrik dan jaringan alirannya belum sanggup menyalurkan tenaga listrik kepada pemakai yang permintaannya meningkat karena ekonomi kota kala itu membaik gara-gara ramainya industri perkebunan. Selain faktor di atas, SEM tampaknya masih trauma atas meruginya perusahaan ini pada tahun 1903 sebesar 8.000 gulden akibat menutup besarnya biaya eksploitasi tahun pertama dan manajemen keuangan yang belum rapi.
Listrik yang disediakan masih minim, alhasil problem penerangan kota belum rampung. Sejarawan Kuntowijoyo mengatakan, kala itu rumah-rumah rakyat masih memakai lampu minyak. Dan, secara umum kota sangat gelap manakala pintu rumah mereka ditutup saat malam menjemput. Bahkan, remangnya kondisi tersebut dilukiskan dalam sepotong kalimat, “Orang tidak bisa melihat tangannya sendiri.”
Tak ayal, Paku Buwono X dan Mangkunegara VI menghimbau kepada para pelancong yang berkunjung untuk membawa alat penerangan berupa upet. Semua pelancong harus menaati peraturan, khususnya sewaktu mereka hendak melintasi tengah kota demi menjaga keselamatan diri. Dekade pertama permulaan abad ke-20, kota yang multiras ini baru dapat dibanggakan sebagai “kota yang paling dahulu diterangi oleh cahaya lampu listrik di Hindia Belanda”. Sepanjang tepi Jalan Purwosari weg, Jalan Gubernemen, dan Jalan Societiet terlihat terang, sehingga mendorong lahirnya budaya malam dan Solo mendapat julukan sebagai “kota yang tidak pernah tidur”.
Seperti PLN yang bersitegang dengan Pemkot Surakarta beberapa waktu yang lalu, ternyata pada masa silam SEM juga pernah bersitegang dengan pembesar Praja Mangkunegaran terkait pengelolaan listrik. Hasil studi Bagus Arfani Muhammad S. (2008) menjelaskan, suatu kali Mangkunegara VII (1916-1944) berkeinginan mendirikan perusahaan listrik yang dikelolanya sendiri lantaran punya tenaga pembangkit listrik di Kali Samin di bawah naungan Dinas Perairan dan Irigasi Mangkunegaran. Niat tulus penguasa pribumi itu ditentang habis oleh pimpinan direksi perusahaan ANIEM (Algemeen Nederlandsch Indische Electricitiets Maatschappij) dan SEM. Sebab, kalau pemerintah kolonial Belanda mengizinkan Mangkunegaran membentuk perusahaan listrik sendiri, otomatis membawa dampak kerugian yang tidak sedikit bagi perusahaan ANIEM maupun SEM. Alasannya, daerah Vorstelanden (Yogyakarta dan Surakarta) merupakan lahan basah untuk usaha perlistrikan. Banyak bangunan perkantoran, perkampungan para tuan meneer, hotel maupun took orang vremdeosterlingen (Cina dan Arab) yang kala itu mulai melirik dan memanfaatkan penggunaan energi listrik.
Karena terkena bujuk rayu pemerintah kolonial dan kurangnya tersedia tenaga profesional di bidang kelistrikan serta operasional generator pembangkit listrik, kemudian Mangkunegara VII mengurungkan niatnya. Akhirnya, pemerintah Belanda bisa bernapas lega. Namun, dengan sikap ragu-ragu penguasa Mangkunegaran yang membawa kemajuan pesat di kampung lor (sebutan untuk wilayah Mangkunegaran di Solo) ini, masyarakat Surakarta justru kecewa dan menyesal. Dengan alasan, apabila listrik dikelola kaum pribumi, maka kawula alit dapat menikmati energi listrik dengan harga yang relatif murah dan terjangkau.
Sepenggal kisah historis mengenai listrik di Kota Solo memang penuh romantika, Namun, demikian masyarakat Solo hendaknya mengapresiasi atas perjuangan kelistrikan di Kota Solo, sejarah mencatat bahwa SEM merupakan embrio bagi lahirnya Perusahaan Listrik Negara (PLN). ***
Sumber:
R.M. Sajid, 1984, Babad Sala, Solo: Rekso Pustoko Mangkunegaran.
Heri Priyatmoko, 2011, Listrik di Solo Tempo Dulu, artikel dalam Harian Joglosemar edisi Kamis, 29 Desember 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar