Gedung
Mahkamah Islam Tinggi Surakarta terletak di Jalan Slamet Riyadi No. 308 Solo,
atau tepatnya berada di sebelah utara Stadion R. Maladi Sriwedari.
Bangunan
ini merupakan bangunan yang didirikan pada zaman penjajahan Belanda. Awalnya,
bangunan ini merupakan rumah untuk tempat tinggal seorang saudagar dari
Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang sering disebut bangunan Nongtjik, yang
konon kabarnya terus bermukim di Malaysia. Namun sejak tahun 1938 digunakan
sebagai Kantor Departemen Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, yang pada saat itu
dikenal dengan Mahkamah Islam Tinggi Surakarta.
Menurut catatan sejarah, sebelum masuknya Islam ke Indonesia, pada saat itu ada 2 peradilan yaitu Peradilan Pradata dan Peradilan Pandu. Peradilan Pradata adalah peradilan yang berkenaan dengan urusan-urusan raja, sedangkan Peradilan Pandu adalah peradilan yang mengurusi selain yang berkenaan dengan urusan raja.
Dengan
masuknya agama Islam ke Indonesia pada abad ke-7, sistem peradilan tersebut
kemudian dirubah oleh Raja Mataram, Sultan Agung. Perubahan itu dimulai dengan
adanya perubahan nama dari Peradilan Pradata
diganti menjadi Peradilan Serambi.
Sedang mengenai tempat peradilan yang semula dilaksanakan di Sitihinggil, dan
dilaksanakan oleh Raja, dialihkan ke Serambi Masjid Agung dan dilaksanakan oleh
para penghulu yang dibantu oleh para alim ulama.
Dari
sinilah dimulai babak baru secara resmi struktur peradilan agama, yaitu dengan
dibentuknya Mahkamah Islam Tinggi pada 1 Januari 1938 berdasarkan Surat
Gubernur Jenderal Belanda tanggal 12 November 1937 No. 18 dan berkedudukan di
Surakarta.
Namun
pada masa pendudukan Jepang, Mahkamah Islam Tinggi mengalami kesulitan dan pada
bulan Maret 1942 harus ditutup serta dilakukan penyegelan terhadap kantor
Mahkamah Islam Tinggi. Namun pada 18 Mei 1942, Mahkamah Islam Tinggi boleh
dibuka kembali dengan berubah nama Kaikyoo
Kootoo Hoin.
Setelah
Indonesia merdeka, atas usul Menteri Agama maka pemerintah pada 26 Maret 1946
menerbitkan Penetapan Pemerintah Nomor 5 tahun 1946, menyerahkan Mahkamah Islam
Tinggi dari Menteri Kehakiman kepada Menteri Agama.
Seiring
dengan berkembangnya zaman dan keluarnya ketentuan bahwa tempat dan kedudukan
Pengadilan Tingkat Banding harus terletak di ibu kota provinsi, maka pada
tanggal 23 Juni 1987 Mahkamah Islam Tinggi Surakarta berpindah kedudukan ke
Semarang dengan nama Pengadilan Tinggi Agama Semarang.
Menjadi Gedung MAN 2
Secara
arsitektural, struktur bangunan bekas gedung Mahkamah Islam Tinggi ini
menggunakan dinding batu bata, demikian pula dengan kolom-kolom pendukungnya,
lantai beton (dua lantai). Bahan penutup atap seng gelombang dan seng datar
pada kubah.
Keistimewaan dan keunikan bangunan terdapat pada dome atau kubah pada bangunan utama. Lubang di bawah kubah merupakan balkon yang terdapat lubang-lubang kaca berwarna sebagai penerangan ruangan.
Ornamen
pada dinding dan kolom menggunakan gaya Arab dan Eropa. Ornamen pada jendela,
pintu dan boven-licht dari bahan kaca
yang bertuliskan Arab dan gambar bercorak Cina.
Bangunan
ini kini digunakan sebagai gedung sekolah MAN 2 Surakarta semenjak tahun 1992,
yang sebelumnya Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN).
Bangunan
kuno yang memiliki luas tanah sekitar 4.439 m², oleh Pemerintah setempat
dimasukkan ke dalam kategori bangunan kuno bersejarah yang harus dilindungi,
dan ditetapkan sebagai cagar budaya yang ada di Kota Solo. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar