The Story of Indonesian Heritage

PLN Area Surabaya Utara

Usai jalan-jalan di daerah Jembatan Merah, pulangnya saya melalui Peneleh yang mengarah ke Gemblongan. Saat melewati jembatan Peneleh, terus ambil arah ke kiri tampak berdiri kokoh sebuah bangunan kuno berlantai tiga, dan didominasi oleh lengkungan-lengkungan pada fasadnya. Bangunan lawas tersebut adalah Gedung PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Surabaya Utara, atau biasa diringkas menjadi PLN Area Surabaya Utara saja. PLN ini terletak di Jalan Gemblongan No. 64 Kelurahan Alun-Alun Contong, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Lokasi PLN ini berada di sebelah utara Al-Sadiq Carpets, atau di depan Santoso/Redjeki Mebel.
Gedung ini dulunya merupakan gedung N.V. Algemeene Nederlandsch-Indische Electriciteis Maatschappij (ANIEM). ANIEM merupakan perusahaan yang berada di bawah N.V. Handelsvennootschap yang sebelumnya bernama Maintz & Co. Perusahaan ini berkedudukan di Amsterdam dan masuk pertama kali ke kota Surabaya pada akhir abad ke-19 dengan mendirikan perusahaan gas yang bernama Nederlandsche Indische Gas Maatschappij (NIGM).
Ketika ANIEM berdiri pada tahun 1909, perusahaan ini diberi hak untuk membangun beberapa pembangkit tenaga listrik berikut sistem distribusinya di kota-kota besar di Jawa. Dalam waktu yang tidak terlalu lama ANIEM berkembang menjadi perusahaan listrik swasta terbesar di Hindia Belanda dan menguasai distribusi sekitar 40 persen dari kebutuhan kelistrikan di negeri ini. Seiring dengan permintaan tenaga listrik yang tinggi, ANIEM juga melakukan percepatan ekspansi. Tanggal 26 Agustus 1921 perusahaan ini mendapatkan konsesi di Banjarmasin yang kontraknya berlaku sampai tanggal 31 Desember 1960.

 

 Bersamaan dengan melonjaknya akan kebutuhan tenaga listrik, dilakukan perluasan gedung ANIEM yang bersebelahan dengan gedung ANIEM yang lama. Desain gedung diserahkan kepada biro arsitek N.V. Architecten- en Ingenieursbureau Job en Sprey yang berkantor di Surabaya. Sedangkan, pelaksanaan fisiknya dikerjakan oleh N.V. Nederlandsche Aanneming Maatschappij v/h Fa. H.F. Boersma (NEDAM) pada tahun 1930.
Gedung baru ANIEM memiliki gaya arsitektur Art Deco yang dikombinasikan dengan gaya modern, yang ditandai dengan permainan garis-garis geometris, bidang-bidang datar serta permainan vertikal dan horisontal mendominasi tampak depannya.
Pada tahun 1937 pengelolaan listrik di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kalimantan diserahkan juga kepada ANIEM. Namun, tak berlangsung lama, kinerja bagus ANIEM harus terputus karena pendudukan pasukan Jepang atas Hindia Belanda pada tahun 1942. Sejak itu, perusahaan listrik diambil alih oleh pemerintah Jepang. Urusan kelistrikan di seluruh Jawa kemudian ditangani oleh sebuah lembaga yag bernama Djawa Denki Djigjo Kosja. Nama tersebut kemudian berubah menjadi Djawa Denki Djigjo Sja dan menjadi cabang dari Hosjoden Kabusiki Kaisja yang berpusat di Tokyo. Djawa Denki Djigjo Sja dibagi menjadi tiga wilayah pengelolaan yaitu Jawa Barat diberi nama Seibu Djawa Denki Djigjo Sja berpusat di Jakarta, Jawa Tengah diberi nama Tjiobu Djawa Denki Djigjo Sja berpusat di Semarang, dan Jawa Timur diberi nama Tobu Djawa Denki Djigjo Sja berpusat di Surabaya.
Pada tahun 1947 Belanda berusaha kembali ke Indonesia dengan melancarkan Agresi Militer. Pada saat itu ANIEM juga dihidupkan kembali. Upaya yang dilakukan adalah melakukan rehabilitasi besar-besaran terhadap pembangkit-pembangkit yang rusak akibat salah urus pada masa pendudukan Jepang.
Ketika ANIEM berhasil menguasai kembali perusahaannya di Indonesia mereka harus bekerja keras untuk mengembalikan kondisi kelistrikan menuju pada taraf ketika perusahaan ditinggalkan sebelum diambil alih oleh Jepang. Namun usaha tersebut nampaknya tidak pernah berrhasil sampai perusahaan tersebut diambil alih oleh bangsa Indonesia. Pada tahun 1953 pemerintah Indonesia membentuk Panitia Nasionalisasi Listrik yang diketuai oleh Putuhena dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga. Panitia ini bertugas untuk meletakkan prinsip-prinsip untuk menasionalisasi perusahaan-perusahaan litrik swasta. Tanggal 3 Oktober 1953 Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor U.16/7/5 tentang kekuasaan melaksanakan pengoperan perusahaan-perusahaan listrik partikelir. Pada tahun itu juga keluar Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 163 tahun 1953 tentang nasionalisasi semua perusahaan listrik di seluruh Indonesia. Dua surat keputusan tersebut menjadi landasan awal proses nasionaliasi ANIEM yang termasuk dalam lingkup surat keputusan tersebut.
Perusahaan listrik warisan pemerintahan Hindia Belanda tersebut akhirnya dikuasai dan dikelola oleh pemerintah Indonesia melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan gedung yang dulunya menjadi gedung ANIEM juga menjadi gedung operasional PLN. Termasuk gedung yang megah di Jalan Gemblongan ini menjadi salah satu kantor yang digunakan oleh PLN, tepatnya Gedung PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Surabaya Utara. *** [070216]

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terpopuler

Mutiara Kekunaan

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Blog Archive

Label

Statistik Blog

Sahabat Kekunaan

Hubungi Kami