The Story of Indonesian Heritage

Cagar Alam Pulau Sempu

Selesai melakukan in-depth interviewing dengan salah seorang responden yang pernah menderita diabetes mellitus (kencing manis) di Cepokomulyo, tiba-tiba mendapat What's App (WA) dari Asisten Koordinator tentang kedatangan Principal Investigator di Sekretariat SMARTHealth di Dilem, Kepanjen. Kedatangannya kali ini memang spesial, selaras dengan peribahasa 'bagai pucuk dicinta, ulam pun tiba'. Mengapa demikian? Di tengah kepenatan rutinitas pekerjaan, sekonyong-konyong mendapatkan sesuatuyang lebih daripada apa yang diharapkan, yaitu mendapat ajakan untuk refreshing ke Pantai Sendang Biru yang berada di bibir Samudera Indonesia. Dengan berkendara mobil Honda Mobilio, berangkatlah kami berempat ke Pantai Selatan tersebut.
Sesampainya di Pantai Sendang Biru, kami langsung diajak naik perahu berkeliling ke Pulau Sempu. Pulau Sempu adalah sebuah pulau kecil tak berpenduduk dengan karakteristik kekayaan flora dan fauna yang khas yang berada di sebelah selatan Pulau Jawa, yang secara administratif terletak di Dusun Sendang Biru, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. Lokasi pulau ini berada di seberang Pantai Sendang Biru yang berbatasan dengan dengan Selat Sempu (Sendang Biru) di sebelah utara, dan dikelilingi oleh Samudera Indonesia di sebelah selatan, timur dan barat.


Konon, nama Sempu yang disematkan kepada pulau kecil tersebut adalah diambil dari nama salah satu jenis pohon yang ditemukan di pulau itu, yaitu pohon sempu. Tanaman sempu – ada juga yang menyebut dengan simpur atau sempur – merupakan tanaman yang pada umumnya tumbuh di daerah rawa atau dataran rendah yang banyak airnya. Ukuran batang pohonnya cukup besar, dan bisa mencapai ketinggian sekitar 15 meter. Dalam bahasa Latin, pohon sempu disebut Dillenia indica yang masih tergolong dalam famili dilleniaceae.
Selain mengenal asal usul nama dari pulau ini, menariknya lagi dari pulau ini adalah ditetapkannya pulau ini sebagai kawasan cagar alam. Menurut sejarahnya, kawasan hutan Pulau Sempu telah dijadikan sebagai cagar alam semenjak zaman Hindia Belanda, yaitu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda (Besluit van den Gouverneur Generaal van Nederlandsch Indie) Nomor 46 Staatsblad van Nederlandsch Indie Nomor 69 tanggal 15 Maret 1928 dengan luas ± 877 hektar. Kemudian diperkuat dalam Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Seluas 1.357.206,20 (Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus, Dua Puluh Perseratus) Hektar.


Penetapan Pulau Sempu sebagai cagar alam didasarkan pada faktor botanis, estetis, dan topografi (geologis), di mana potensi flora dan fauna serta posisi Pulau Sempu yang sangat dekat dengan Pulau Jawa menyebabkan Pulau Sempu mempunyai nilai lebih terkait keterwakilan kondisi hutan dan ekosistem daratan Pulau Jawa. Sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dijelaskan bahwa penetapan kawasan hutan tersebut sebagai cagar alam karena kondisi alamnya yang khas beserta potensi flora dan faunanya, sehingga perlu dilindungi bagi kepentingan ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
Keanekaragaman flora dan fauna di Pulau Sempu cukup beragam. Dari data Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur tahun 2009 menjelaskan, bahwa dari tumbuhan tingkat pohon, tiang, semak, hingga tumbuhan bawah. Tumbuhan tingkat pohon sejumlah 296 jenis, tumbuhan tingkat tiang 314 jenis, tumbuhan semak 103 jenis, dan tumbuhan bawah 126 jenis, sedangkan keragaman satwa liat di Cagar Alam Pulau Sempu ± 72 jenis, terdiri dari 47 jenis aves, 16 jenis mamalia, 4 jenis amfibi, dan 5 jenis reptil. Selain itu, diperkirakan masih terdapat spesies-spesies lain yang belum teridentifikasi.


Jenis vegetasi yang dapat ditemukan di seluruh Pulau Sempu, antara lain bendo (Artocarpus elasticus), triwulan (Terminalia), wadang (Pterocarpus javanicus), dan Buchanania arborescens. Vegetasi hutan pantai didominasi oleh Baringtonia raceunosa, nyamplung (Claophylum inophylum), ketapang (Terminalia catappa), waru laut (Hibiscus tiliaceus) dan pandan (Pandanus tectorius). Sedangkan, jenis vegetasi mangrove yang dapat dijumpai di Pulau Sempu, yaitu bakau Rizophoran mucronata dan bakau Rizophora apiculata, api-api (Avicennia sp.) dan tancang (Bruguiera sp.).
Adapun jenis satwa liar yang terdapat di kawasan Cagar Alam Pulau Sempu, di antaranya lutung Jawa (Tracypithecus auratus), kera hitam (Presbitis cristata pyrrha), kera abu-abu (Macaca fascicularis), babi hutan (Sus sp.) kijang (Muntiacus muntjak), kancil (Tragulus javanicus), raja udang (Alcedo athis), ikan belodok (Periopthalmus sp.), kepiting (Ocypoda stimsoni), kelomang (Dardanus arropsor), kupu-kupu (Sastragala sp.) dan semut (Hymenoptera).


Keunikan lain yang ada di Cagar Alam Pulau Sempu ini adalah ekosistem Segara Anakan, yang merupakan danau di dalam kawasan yang airnya berasal dari air laut yang melewati celah atau karang berlobang (bolong). Selain itu, Cagar Alam Pulau Sempu ini dikelilingi oleh pantai yang berpasir putih dan pemandangan dasar laut di sekitar pantainya masih kelihatan dengan jelas.
Keindahan alam yang terdapat di Cagar Alam Pulau Sempu inilah yang akhirnya mengoda para wisatawan di Pantai Sendang Biru untuk mengunjungi pulau tersebut. Awalnya, yang dibuat untuk kunjungan wisatawan adalah Pantai Sendang Biru dengan segala objek yang dimilikinya, seperti pantai, pasar ikan rakyat, TPI, dan wisata laut di Selat Sempu. Namun, sekarang telah muncul jasa perahu yang siap mengantarkan wisatawan untuk mengunjungi Pulau Sempu. Kendati, hanya sekadar mandi di pantai Pulau Sempu yang berhadapan dengan Pantai Sendang Biru sampai kepada bermalam dengan mendirikan tenda di Pulau Sempu.
Secara aturan sebenarnya tidak boleh. Sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, kawasan cagar alam merupakan tempat di mana habitat alami tanaman dan satwa dilindungi keberadaannya sehingga tidak semua aktivitas manusia bisa menjangkau kawasan ini secara bebas. Hal ini dilakukan agar supaya kelestarian cagar alam ini tetap terjaga kelestariannya.
Kalau pun ada pihak yang diperbolehkan mengunjungi Pulau Sempu pada dasarnya adalah para peneliti, para ahli, dan para pemerhati lingkungan hidup. Itupun harus mengajukan perijinan terlebih dahulu kepada pengelola cagar ala mini jauh-jauh hari sebelum kunjungan ke Pulau Sempu.
Semoga wisatawan bisa mengerti dengan kebijakan yang telah digulirkan oleh pihak terkait yang memiliki wewenang mengelola Cagar Alam Pulau Sempu. *** [180317]

Kepustakaan:
Irawanto R, Abywijaya IK, Mudiana D, 2017. Kajian pustaka keanekaragaman tumbuhan di Cagar Alam Pulau Sempu, Jawa Timur, dalam Pros Sem Nas Masy Biodiv Indon 3: 138-146
http://bbksdajatim.org/cagar-alam-pulau-sempu-2
https://id.wikipedia.org/wiki/Pulau_Sempu
http://www.kinisehat.com/2016/04/manfaat-daun-simpur-sehat-cantik.html
http://www.menlhk.go.id/halperaturan-44.html
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terpopuler

Mutiara Kekunaan

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Blog Archive

Label

Statistik Blog

Sahabat Kekunaan

Hubungi Kami