Prasasti
Muncang berangka tahun 866 Çaka atau 944 M dengan menggunakan
aksara dan bahasa Jawa Kuno. Prasasti yang dipahatkan pada batu andesit ini
berukuran tinggi 142,5 cm, lebar 99 cm, dan tebal 22 cm, ditulis pada keempat
sisinya. Sebagian alihaksaranya telah diterbitkan oleh Branders – Krom dalam
OJO. Oleh karena prasasti ini belum sempat dibaca ulang, maka alih aksaranya
dikutip dari OJO, prasasti nomor 51.
Prasasti
ini ditemukan pada tahun 1913 di Dukuh Blandit, Desa Wonorejo, Kecamatan
Singosari, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.
Saat
ini, prasasti Muncang disimpan di Gedung Balai Penyelamat Benda Purbakala Mpu
Purwo di Kota Malang dengan nomor inventaris 01.
Prasasti
Muncang menyebutkan bahwa pada tahun 866 Çaka bulan Caitra tanggal 6 Śuklapaksa
(paroterang) hari ‘tunglai-pahing-anggara’
wuku Shinta, yang bertepatan dengan tanggal 3 Maret 944, Sri Maharaja Rakai
Hino Sri Isanawikrama Dharmottunggadewa memerintahkan melalui Rakyān
I Halu Pu Sahasra dan Rakai Kanuruhan Pu Da untuk menetapkan sebidang tanah di
Desa Muncang yang masuk wilayah Hujung sebagai sima. Tanah tersebut dibebaskan
dari kewajiban membayar pajak karena diharuskan memelihara suatu bangunan suci
bernama ‘Siddhayoga, yaitu sebuah tempat ketika para pendeta melakukan
persembahan kepada bathara setiap harinya, serta mempersembahkan kurban bunga
kepada bathara Syang Hyang Swayambuha atau dewa Brahma (bathara Bromo) di
Walandit.
Daerah
Walandit, diperkirakan oleh J.G. de Casparis, arkeolog Belanda, sekarang
menjadi Blandit, sebuah dukuh di Desa Wonorojo, Kecamatan Singosari, di mana
prasasti Muncang tersebut berasal. Sedangkan, Desa Muncang dahulu diyakini
berada di Blandit sekarang, yaitu sebuah desa yang terletak di lereng sebelah
barat-selatan Gunung Bromo. ***
Kepustakaan:
Titi Surti Nastiti, 2003, Pasar di Jawa Masa Mataram Kuna Abad VIII – XI Masehi, Jakarta: PT.
Dunia Pustaka Jaya
http://mpupurwamalang.blogspot.com/p/blog-page_8988.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar