Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an merupakan Unit Pelaksana Teknis Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI (PMA Nomor 3 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an). Lajnah mempunyai tugas menyelenggarakan pentashihan, pengkajian, dan penerbitan Al-Qur’an berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat. Lajnah juga mempunyai tugas mengelola Bayt Al-Qur’an dan Museum Istiqlal serta seluruh sarana dan prasarananya (KMA No. 45 Tahun 2007).
Susunan organisasi Lajnah terdiri dari Bidang Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, Bidang Pengkajian Al-Qur’an dan Dokumentasi, serta Subbagian Tata Usaha.
Bidang Pentashihan Mushaf Al-Qur’an mempunyai tugas melaksanakan pentashihan mushaf, terjemahan, dan tafsir Al-Qur’an, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik. Bidang Pengkajian Al-Qur’an mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengkajian, penerbitan mushaf, terjemahan, dan tafsir Al-Qur’an. Sedangkan Bidang Bayt Al-Qur’an dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan dan pengelolaan Bayt Al-Qur’an dengan seluruh isinya, sarana dan prasarana, serta melaksanakan pengumpulan, pemeliharaan dan pelayanan kepustakaan.
Visi
Terwujudnya kebijakan pembangunan agama di bidang penyebaran mushaf Al-Qur’an dan sosialisasi Al-Qur’an berdasarkan hasil penelitian Lajnah.
Misi
1. Meningkatkan kualitas pentashihan mushaf Al-Qur’an dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama.
2. Meningkatkan kualitas pengkajian Al-Qur’an dalam rangka peningkatan kualitas bimbingan, pemahaman, pengamalan, dan pelayanan kehidupan beragama, serta peningkatan penghayatan moral dan etika keagamaan.
3. Meningkatkan kualitas pendokumentasian dan pemeliharaan manuskrip mushaf, produk Al-Qur’an cetak maupun elektronik, dan benda-benda keislaman, dengan mengoptimalkan fungsi Bayt Al-Qur’an dan Museum Istiqlal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar