Latar belakang sejarah berdirinya Bank Bumi Daya (BBD) ditandai adanya serangkaian kebijakan Pemerintah Indonesia dalam menasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1958. Salah satunya adalah De Nationale Handelsbank NV yang dinasionalisasikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1959. Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, pemerintah mendirikan Perseroan Terbatas Bank Umum Negara (BUNEG) berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1959 Tanggal 10 Agustus 1959. Anggaran Dasar Bank Umum Negara tersebut kemudian ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 20551/UM/II Tanggal 9 September 1959. Selanjutnya tanggal tersebut disepakati sebagai hari jadi Bank Bumi Daya.
Dalam perjalanan sejarahnya, Bank Umum Negara mengalami beberapa kali perubahan. Ketika dalam tahun 1964 sebuah bank asing milik Inggris The Chartered Bank dinasionalisasikan berdasarkan Ketetapan Presiden No. 6 Tahun 1964, pengelolaan bank tersebut selanjutnya diserahkan kepada Bank Umum Negara sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Urusan Bank Sentral No. Kep. 15/UBS/65 Tanggal 19 Februari 1965. Dalam tahun itu juga Bank Umum Negara tersebut berganti nama menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV. Penggantian nama ini merupakan perwujudan dari kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Bank Sentral No. Kep. 65/UBS/65 Tanggal 30 Juli 1965, untuk menggabungkan bank-bank milik pemerintah dalam satu wadah pengelolaan yaitu Bank Negara Indonesia. Akhirnya berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 1968, Bank Negara Indonesia Unit IV tersebut berganti nama menjadi Bank Bumi Daya.
Dalam perkembangan selanjutnya lahirlah Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan , dan bersamaan dengan itu maka Undang-Undang tentang Bank Bumi Daya dinyatakan tidak berlaku lagi. Berdasarkan Undang-Undang tentang Perbankan itu ditetapkan hanya terdapat dua jenis bank, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat. Bentuk hukum bank umum dapat berupa perusahaan perseroan (Persero), perusahaan daerah, koperasi, dan perseroan terbatas. Dalam hubungan ini maka berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1992 bentuk badan hokum BBD ditetapkan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Dengan penetapan bentuk hokum tersebut maka BBD dinyatakan bubar pada saat pendirian persero dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai dari BBD yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada persero yang bersangkutan.
Selanjutnya guna memenuhi ketentuan yang tercantum di dalam peraturan pemerintah di atas, dibentuklah badan hukum baru yang bernama PT. Bank Bumi Daya (Persero), berdasarkan Akta Notaris Muhani Salim, SH No. 135 Tanggal 31 Juli 1992. Akta pendirian tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan No. C2-6586.HT.01.01.TH.92 Tanggal 12 Agustus 1992.
PT Bank Bumi Daya (Persero) bertujuan melakukan tugas dan usaha di bidang perbankan dalam arti kata seluas-luasnya untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional di bidang ekonomi ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat. Guna mencapai tujuan tersebut PT Bank Bumi Daya (Persero) menyelenggarakan usaha penghimpunan dana masyarakat, memberikan kredit serta kegiatan-kegiatan perbankan lainnya. Seiring dengan krisis moneter yang melanda bangsa Indonesia pada tahun 1999 Bank Bumi Daya merger ke dalam Bank Mandiri. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar