Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) didirikan atas sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 21 Tahun 1960 Tanggal 25 Mei 1960.
Sejak Bapindo didirikan, status dan tugasnya beberapa kali mengalami perubahan-perubahan dan tambahan berdasarkan Keputusan-Keputusan Kabinet dan Keputusan Presiden. Selanjutnya Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan telah memberikan landasan kuat bagi status dan fungsi Bapindo dalam peran memebuhi tugasnya sebagai Bank Pembangunan, yaitu memberikan kredit jangka menengah/panjang untuk menunjang program pembangunan pemerintah. Dengan demikian Bapindo berperan serta dalam mengembangkan proyek-proyek pembangunan yang diselenggarakan Pemerintah maupun swasta.
Bapindo menjelang merger memiliki 83 kantor cabang di dalam negeri dan 2 kantor perwakilan luar negeri. Kantor Besar terakhir yang beralamat di Jalan Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jakarta. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar