Untuk mengatur usaha-usaha pertambangan termasuk pertambangan minyak di Hindia Belanda, maka pada tahun 1899 dikeluarkan Undang-Undang Pertambangan yang disebut Indische Mijnwet (IMW).
IMW beserta amandemen-amandemennya antara lain berisi perlindungan atas kepentingan usaha warga dan perusahaan Belanda dan Hindia Belanda, masa berlaku konsesi, serta pajak dan cukai yang dipungut pemerintah. Dengan demikian maka minyak yang ditemukan dan diproduksi adalah milik perusahaan yang bersangkutan.
Sebagai reaksi atas IMW dan amandemennya, Pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan General Leasing Act (GLA) pada tahun 1920 yang menolak menyewakan tanah di Amerika Serikat kepada perusahaan-perusahaan yang berasal dari negara yang mendiskriminasikan perusahaan Amerika Serikat. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar