The Story of Indonesian Heritage

Nasionalisasi De Javasche Bank

Pada 19 Juni 1951 pemerintah membentuk Panitia Nasionalisasi De Javasche Bank (DJB). M. Saubari dan Khouw Bian Tie dikirim ke Belanda untuk mengatur pembelian saham DJB yang diperdagangkan di Bursa Efek Amsterdam.
Pada 3 Agustus 1951, pemerintah mengajukan penawaran kepada para pemilik saham DJB. Dalam waktu dua bulan, hampir seluruh saham DJB terbeli.
Nasionalisasi DJB dilanjutkan dengan pengubahan lembaga bank sirkulasi tersebut menjadi bank sentral dengan nama Bank Indonesia. Pada 1 Juli 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia mulai berlaku, menegaskan kelahiran Bank Indonesia dan kedaulatan Indonesia di bidang ekonomi dan moneter.
Fungsi bank sentral yang sebelumnya tidak dilakukan secara memadai, kini dapat dilakukan secara memadai, kini dapat dilaksanakan oleh Bank Indonesia. ***
                                                                                          
                                     
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terpopuler

Mutiara Kekunaan

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Blog Archive

Label

Statistik Blog

Sahabat Kekunaan

Hubungi Kami