Nederlandsche Handel Maatschappij (NHM) adalah sebuah perusahaan milik Belanda yang didirikan berdasarkan Besluit No. 163 pada tanggal 29 Maret 1824 dengan prakarsa Raja Willem I. Tujuan pendirian NHM adalah untuk menggantikan VOC (Verenigde Oost Indische Company) yang bangkrut akibat korupsi yang dilakukan oleh pejabat VOC sendiri. Tujuan lainnya adalah menghidupkan kembali perekonomian Negeri Belanda yang hancur akibat peperangan dengan negara tetangganya, Belgia. Sejak awal berdirinya, NHM bertugas melakukan perdagangan ke seluruh dunia, yang meliputi Amerika, Asia Kecil, Cina, India, Persia, Jazirah Arab. Namun dalam perkembangan selanjutnya perusahaan NHM lebih memfokuskan ke Nusantara.
Pada tahun 1826 perwakilan NHM di Batavia dengan membuka cabangnya di Palembang, Banjarmasin, dan Banda. Kegiatan utamanya adalah melakukan pengiriman, pengapalan dan juga penjualan barang-barang ke Hindia Belanda. Di samping itu, perusahaan ini juga membantu pemerintah Hindia Belanda melakukan pengiriman uang ke Cina, Australia, dan India.
Pada tahun 1830 di Nusantara di perlakukan sistem tanam paksa (Cultuurstelsel) yang dipelopori oleh Gubernur Jenderal Graaf van de Bosch. Dengan berlakunya sistem tanam paksa maka NHM juga mempunyai fungsi ganda, yakni selain melakukan pengiriman barang, akan tetapi juga melakukan pembelian rempah-rempah dari pemerintah Hindia Belanda. Ternyata harapan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya melalui tanam paksa membuahkan hasil. Pemerintah Hindia Belanda banyak meraup keuntungan dari eksploitasi tenaga kerja pribumi. Namun keuntungan yang selama 40 tahun dinikmati berangsur-angsur menuai kemunduran. Hal tersebut disebabkan pada tahun 1870 sistem tanam paksa dicabut. Pada tahun 1882 Factorij NHM Batavia melakukan usaha penuh sebagai bank modern dengan menerima dana pihak ketiga dalam bentuk deposito, rekening Koran dan produk jasa lainnya.
Sejalan dengan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda, pada tanggal 5 Desember 1960 NHM dilebur ke dalam Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) Urusan Ekspor Impor. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar