Republik Indonesia memiliki berbagai macam tanda kehormatan yang menurut jenis dan pengadaannya dibedakan dalam tiga kelompok besar:
A. Bintang Jasa
Di atur dengan Undang-Undang. Diperuntukkan bagi perorangan atas suatu jasa yang luar biasa terhadap nusa dan bangsa. Penerimaannya terikat oleh suatu kode kehormatan yang berat. Berbentuk persegi tiga atau lebih.
Bintang jasa meliputi: Bintang Mahaputra, Bintang Gerilya Kemerdekaan, Bintang Sewindu ABRI, Bintang Bhayangkara (Kepolisian), dan Bintang Garuda (Swa Buana Paksa-Angkatan Udara.
B. Satya Lencana
Diatur dengan Peraturan Pemerintah atas kuasa Undang-Undang. Diperuntukkan bagi perorangan atas suatu kesetiaan dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan nusa dan bangsa. Penerimaanya terikat oleh suatu kode kehormatan yang ringan. Berbentuk bulat atau persegi.
Satya Lencana meliputi: Satyalencana Gerakan Operasi Militer I-Madiun Tahun 1948, Satyalencana Gerakan Operasi Militer II APRA Tahun 1950, Satyalencana Gerakan Operasi Militer III RMS Tahun 1950, Satyalencana Gerakan Operasi Militer IV Sulawesi Selatan Tahun 1952, Satyalencana Gerakan Operasi Militer V Jawa Barat Tahun 1949, Satyalencana Gerakan Operasi Militer VI Jawa Tengah Tahun 1949, Satyalencana Gerakan Operasi Militer VII Aceh Tahun 1953, Satyalencana Perang Kemerdekaan RI, Satyalencana Seroja Timor Timur Tahun 1977, Satyalencan Kebaktian Sosial untuk bidang kemanusiaan, Satyalencana Bhakti diberikan kepada anggota TNI yang terluka dalam perang, Satyalencana Karya Satya diberikan kepada PNS yang setia, cakap, dan rajin berkerja, serta Satyalencana Sistha diberikan kepada TNI yang menjadi instruktur.
C. Samkarya Nugraha
Diadakan dengan Peraturan Pemerintah atas kuasa Undang-Undang. Diperuntukkan bagi kesatuan TNI dan Kepolisian. Penerimaannya terikat oleh suatu kode kehormatan yang ringan. Berbentuk ular-ular dan patra.
Samkarya Nugraha meliputi: Kartika Eka Paksi (Angkatan Darat) dan Jalasena (Angkatan Laut).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar