Kutoarjo merupakan salah satu wilayah kecamatan yang
berada di Kabupaten Purworejo. Di antara semua kecamatan yang ada di Kabupaten
Purworejo, Kutoarjo memiliki kelebihan tersendiri dibandingkan yang lainnya.
Bukan lantaran dari letak geografisnya namun juga dari sisi historisnya.
Secara historis, Kutoarjo sebelum bergabung ke dalam
wilayah Purworejo pada tahun 1936, merupakan salah satu kabupaten yang berdiri
sendiri di daerah Karesidenan Bagelen. Nama kabupatennya adalah Kabupaten
Semawung, yang meliputi Bagelen bagian selatan dengan ibu kota Kutoarjo.
Sehingga, pembangunan yang ada kala itu mirip dengan pola pembangunan yang
berada di Kabupaten Purworejo. Kutoarjo memiliki alun-alun dan juga kemegahan
Masjid Agung Al-Izhaar Kutoarjo.
Masjid Agung Al-Izhaar Kutoarjo dibangun pada 16 September 1887 di atas tanah wakaf K.H. Kastubi. K.H. Kastubi merupakan seorang penghulu yang berada di Kabupaten Semawung. Sejak diangkatnya K.H. Kastubi sebagai penghulu pada 1887, masalah pernikahan dapat terlayani bagi warga masyarakat Kutoarjo yang masih berdiri sendiri sebagai Kabupaten. Untuk urusan perceraian juga sudah ada pejabat yang menangani. Dari berbagai pelayanan yang sudah ada. Muncullah pengadilan agama (PA) cikal bakal PA Purworejo. Dalam sejarah di era K.H. Abu Bakar, keturunan dari K.H. Kastubi, di masjid tersebut sudah berlaku tatacara perceraian pasangan suami isteri secara sah, baik segi agama maupun pemerintahan.
Masjid Agung Al-Izhaar Kutoarjo yang masih berdiri kokoh dan megah ini terletak di daerah Kauman, Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, atau tepatnya berada di sebelah barat alun-alun Kutoarjo. Berdasarkan ketuaan bangunan maupun sisi historis lainnya, masjid ini dimasukkan ke dalam benda cagar budaya tidak bergerak dengan nomor inventarisasi: 11-06/Pwr/TB/27. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar