Memasuki
Jalan Annur di Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur,
suasana kekhasan kampung etnik hadir di wilayah ini. Kekhasan tersebut ditandai
dengan masih banyaknya bangunan rumah kuno khas Lampung yang masih berdiri.
Tidak
hanya itu, di jalan tersebut juga berdiri satu bangunan berarsitektur khas
Lampung berwarna hitam masih berdiri tegak, tepat di depan Balai Desa Sukadana.
Rumah tersebut menjadi ikon bagi masyarakat Sukadana dan telah ditetapkan
menjadi cagar budaya dengan sebutan “Rumah Tradisional Sukadana”.
Selain itu, di samping cagar budaya tersebut masih tegak berdiri sebuah masjid. Masjid ini memiliki menara yang besar dan lumayan tinggi dan menandakan ketuaan umurnya. Tak ada prasasti atau semacamnya yang mununjukkan kapan menara masjid itu dibangun, namun H. Badri, salah seorang pengurus masjid tersebut, menunjukkan sebuah bangunan yang konon dipergunakan sebagai penanda waktu shalat di antara bangunan masjid dan menara tersebut. Di bangunan tersebut, tertulis tanggal 27 Oktober 1934. Menurutnya, tulisan tanggal tersebut konon dipercaya sebagai awal permulaan berdirinya Masjid An Nur.
Masjid seluas ukuran 14 x 14 m ini, awalnya terbuat dari kayu nangi. Sebuah kayu lokal yang dulunya banyak ditemui di Sukadana. Namun kini, masjid ini telah mengalami beberapa renovasi dengan menambah serambi kiri, kanan dan depan dengan bangunan berbahan semen. Kendati demikian, di dalam masjid tersebut kekunaan yang dimilikinya masih terpancar dalam dua saka depan. Sedangkan, dua saka di belakangnya telah dilapisi semen sehingga kayunya tertutup.
Masjid ini dinamakan Masjid An Nur karena memang masjid ini didirikan oleh K.H. Muhammad Nur. Beliau adalah salah seorang pejuang dan penyiar agama Islam di Lampung. dan sekaligus merupakan pendiri pondok pesantren An Nur di Sukadana. *** [140113]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar