Gedung
PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XI merupakan salah satu dari beberapa bangunan
peninggalan dari masa kolonial Belanda yang dahulu pernah menguasai Surabaya.
Gedung ini terletak di Jalan Merak No. 1 Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan
Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau tepat berada di
sebelah barat Polwiltabes Surabaya. Dulu, Jalan Merak ini dikenal dengan Comediesstraat .
Gedung
PTPN XI pada awalnya merupakan bangunan perkantoran hasil rancangan biro
arsitek Ed. Cuypers, Hulswit dan Fermont dengan nama Handelsvereeniging Amansterdam (HVA), sebuah perusahaan Belanda
yang mendirikan cabang di Surabaya pada tahun 1910. HVA merupakan asosiasi
perdagangan yang didirikan di Amsterdam, Belanda, pada tahun 1873. Awalnya
hanya mengimpor barang untuk usaha pertanian, dan dibiayai melalui salah satu
pengiriman produk dari perusahaan tersebut. Lalu, pada tahun 1889 difokuskan
pada pengolahan tanah untuk budidaya tanaman tebu, kopi, singkong, dan serat tropis.
HVA akhirnya menjadi salah satu perusahaan kolonial terbesar di dunia pada
tahun 1928 dengan 36 perusahaan di Hindia Belanda dengan mempekerjakan sekitar
170 ribu orang.
Pembangunan gedung HVA di Surabaya dimulai pada tahun 1911, dan selesai dikerjakan pada tahun 1921. Peresmiannya sendiri baru dilakukan pada 18 April 1925. Sebelumnya tempat itu berdiri Gedung Pertunjukkan Surabaya ke tiga.
Gedung
dua lantai yang berdiri di atas lahan seluas 1,6 hektar ini memiliki bangunan
utama seluas 2.016 m² dan bangunan penunjang yang luasnya 4.126 m².
Material didatangkan langsung dari Belanda dan Italia seperti kaca, besi sampai
pegangan tangga.
Secara
fisik, karakter arsitektur kolonial pada bangunan gedung ini memiliki kekhasan
tersendiri. Penggunaan simetri bilateral yang dominan pada komposisi massa,
tampak depan, dan denah bangunan. Langgam yang digunakan dalam gedung ini
adalah langgap eklektik yang dipengaruhi Art
and Craft, Art Nouveau, dan Art Deco.
Jendela pada gedung ini memakai kisi-kisi (louvre)
sebagai solusi atas masalah udara yang umum digunakan pada bangunan kolonial,
sedangkan pengunaan kaca patri dengan warna-warna cerah menambah kekhasan
gedung tersebut.
Atap
bangunan utama gedung ini berupa atap perisai ganda dengan konstruksi rangka
baja yang memiliki kemiringan 30°.
Secara keseluruhan, lantai interior telah mengalami banyak perubahan, antara lain pembongkaran akibat bertambahnya kebutuhan atau karena kerusakan. Lantai yang berada pada hall lantai 1 dan lantai 2, menggunakan bahan dasar marmer berwarna merah maron dan abu-abu, tekstur dari lantai halus. Lantai eksterior adalah lantai yang mendominasi selasar atau galeri pada bangunan, sedangkan dinding dari gedung ini menggunakan bata dengan teknik penyelesaian yang menghasilkan tekstur kasar.
Ketika
krisis ekonomi melanda dunia sekitar tahun 1930-an, perusahaan ini masih mampu
bertahan. Namun, pendudukan Jepang di Hindia Belanda menandai akhir bagi HVA di
Indonesia.
Pada
1 Oktober 1945, gedung ini sempat dijadikan sebagai Markas Komando Tobu Jawa
Boetai di Jawa Timur di bawah pimpinan Mayor Jenderal Iwabe. Setelah Jepang
menyerah, akhirnya dijadikan Markas Badan Keamanan Rakyat (BKR) di mana di
gedung itu pernah menjadi tempat perundingan kedua antara Mallaby dengan Dr.
Moestopo yang menjadi pimpinan BKR Jawa Timur.
Sejarah PTPN XI dimulai dengan adanya nasionalisasi perusahaan perkebunan asing yang dimiliki oleh kolonial Belanda oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 1958 untuk menjadi Perusahaan Perkebunan Negara (PPN). Lalu, PPN berganti nama menjadi PT. Perkebunan (PTP) dan PTPN XXIV. Terakhir diganti lagi menjadi PTPN XI yang merupakan hasil merger dari PTP XX dan PTP XXIV-XXV pada 1994 dan disahkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1996. Sehingga keduanya bergabung menjadi PTPN XI hingga saat ini, dan berpusat di Surabaya. Di bawah naungan gedung ini, terdapat 17 pabrik gula, satu pabrik karung goni, satu pabrik spirtus serta alkohol, dan empat rumah sakit.
Gedung
PTPN XI ini dulu merupakan bangunan gedung yang terbesar di Surabaya pada
masanya, dan hingga saat ini masih berdiri kokoh. Meskipun beralih kepemilikan,
elemen-elemen arsitektural maupun struktural bangunan tetap dipertahankan.
Usaha perlindungan terhadap gedung eks HVA atau PTPN XI juga diupayakan dalam
Surat Keputusan (SK) Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya Nomor
188.45.004/402.1.04/1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya di Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya yang menetapkannya sebagai pusaka budaya
yang harus dilindungi. Dalam prasasti penetapan BCB ini, gedung PTPN XI masuk
daftar BCB di Kota Surabaya dengan nomor urut 67. *** [180114]
Kepustakaan:
Carissa Fadina Permata, 2013, Pelestarian Gedung PT. Perkebunan
Nusantara XI (Eks Handelsvereeniging Amsterdam) di Surabaya. Skripsi
untuk memperoleh gelar Sarjana Teknik di Jurusan Arsitektur, Fakultas Teknik,
Universitas Brawijaya, Malang
Maaf pak kalau beleh gudang dan rumah yang ada d kampung serogeduk parambanan yogya nya sy mw belli kayu2 nya sya merasa peri hatin kl kayu nya hanyak lapuk kehujanan krena sdh lama g pernah d tempatin jka berminat jual hubungi kami d no 085940719490 kami dri mibel kayu bekas...
BalasHapus