Desa
Panjerejo merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Rejotangan,
Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur. Secara geografis, Desa Panjerejo
termasuk wilayah yang sebagian besar berupa dataran rendah.
Berdasarkan
data administrasi pemerintahan Desa Panjerejo tahun 2010, jumlah penduduknya
adalah 7.260 orang dengan jumlah Kepala Keluarga sebanyak 2.437 KK, yang terdiri
atas 3 dusun, yaitu Dusun Baran, Dusun Panjerejo Tengah, dan Dusun Panjerejo
Kidul. Sebagian besar penduduknya bermatapencaharian sebagai petani yang
didukung oleh lingkungan alam yang menopang pertanian.
Jarak tempuh
Desa Panjerejo ke ibu kota Kecamatan Rejotangan yaitu sekitar 8 kilometer.
Sedang jarak ke ibu kota Kabupaten Tulungagung adalah sekitar 16 kilometer.
Secara
administratif, Desa Panjerejo dibatasi oleh wilayah desa-desa tetangga. Di
sebelah utara berbatasan dengan Desa Kalangan, Kecamatan Ngunut. Di sebelah
barat berbatasan dengan Desa Kacangan dan Desa Sumberingin, Kecamatan Ngunut.
Di sisi selatan berbatasan dengan Desa Tenggong, sedangkan di sisi timur
berbatasan dengan Desa Karangsari.
Dalam
Profil Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, yang
disusun oleh Tim Perumus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Des)
Tahun 2010 – 2013, dikisahkan bahwa Desa Panjerejo
didirikan oleh seseorang yang benama Surodjojo dan berasal daerah Jawa Tengah.
Menurut keterangan sesepuh desa bahwa di desa tersebut terdapat baling-baling (kitiran) yang berukuran besar dan
dipasang terus menerus baik siang maupun malam hari yang dalam istilah Jawa “dipanjer” dengan bunyi yang sangat
keras. Adapun baling-baling tersebut dipasang oleh orang yang bernama Surodjojo
bersama-sama rekannya, sehingga banyak orang (rejo) yang melihat baling-baling tersebut. Maka timbulah Desa Panjerejo yang berasal dan
kata “Panjer” dan “Rejo”.
Pemerintahan Desa Panjerejo dimulai sejak
tahun 1905, dengan kepala pemerintahan desa pertama yaitu Bapak Tanirejo yang
memerintah hingga Tahun 1946. Namun, sesungguhnya Desa Panjerejo
berumur lebih tua dari yang diperkirakan. Hal ini dketahui ketika pada 20 April
1200, Kertajaya yang bergelar Sri
Maharaja Sri Sarweswara Triwikramawatara Anindita Srenggalancana Digjaya
Uttunggadewa dari Kerajaan Kediri pernah menganugerahkan sima atau tanah perdikan kepada Desa
Panjer, nama awal dari Desa Panjerejo. Penganugerahan sima tersebut termuat dalam piagam kerajaan bernama Prasasti
Galunggung. Prasasti
Galunggung terbuat dari batu andesit memiliki tinggi sekitar 160 cm, lebar atas
80 cm, dan lebar bawah 75 cm. Prasasti ini masih berada di Desa Panjerejo,
Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, dan beraksara Jawa kuno yang terdiri atas 20 baris yang
masih terlihat. Sedangkan di sisi lain prasasti, beberapa huruf sudah aus, dan
di salah satu sisi prasasti tertulis angka 1123 C. ***
matur suwun mas penyempurnaane sejarah.
BalasHapustlg share toko pertanian di sekitarnya dongk
BalasHapusplease share toko pertanian di sana
BalasHapusManteb, maju desoku
BalasHapusEh bisa tolong jelasin sejarah desa tenggong nggak
BalasHapus