The Story of Indonesian Heritage

Prasasti Mundu’an

Prasasti Mundu’an berangka tahun 728 Çaka atau 806 M dengan menggunakan aksara dan berbahasa Jawa Kuno. Prasasti ini terdiri atas dua buah lempeng berbentuk persegi panjang dibuat dari tembaga (tamra praśasti). Lempeng pertama memiliki ukuran 9,5 x 32,2 cm dengan tebal rata-rata 1 mm, sedangkan lempeng kedua berukuran 9,5 x 31,8 cm dengan bagian tepinya lebih tipis dibandingkan bagian lainnya. Setiap lempeng prasasti memuat tujuh baris tulisan.
Prasasti ini ditemukan oleh Mbok Reti (saat itu berusia 55 tahun) pada tanggal 27 November 1969 di Dukuh Toro, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah. Oleh Mbok Reti, prasasti yang ditemukan dalam keadaan setangkep dengan bagian yang bertuliskan menghadap ke dalam, dianggap sebagai benda keramat sehingga dijaganya dengan baik. Prasasti ini acapkali disebut juga sebagai prasasti Jumo sesuai dengan nama tempat ditemukannya.
Saat ini prasasti Mundu’an disimpan oleh Ny. Aditya (putrid almarhum Mohmmad Mohammad Umar) di rumahnya di Jalan Sriwijaya No. 92 Semarang.
Prasasti Mundu’an menyebutkan bahwa Rakai Patapān Pu Manuku menganugerahkan tanah sīma kepada hambanya yang bernama sang Patoran, sedangkan pengabdian wajib (buatthaji) yang harus diberikan kepada Rakai Patapān Pu Manuku adalah tugas menggembalakan kambing milik Rakai Patapān Pu Manuku. Pada lempeng I prasasti ini, ada keterangan mengenai sebab-sebabnya Desa Mundu’an dan Haji Huma menjadi sīma. Lebih lanjut mengenai ketentuan siapa saja yang tidak boleh memasuki wilayah ini. Bagi yang melanggar akan menemui lima bahaya besar. Ketetapan ini berlaku hingga akhir zaman.
Prasasti ini belum begitu jelas siapa yang mengeluarkannya. Menurut Mohammad Umar (1970) – pengajar jurusan sejarah IKIP Semarang pada saat itu – yang menerbitkan prasasti ini dalam bentuk makalah pada Seminar Sejarah Nasional II yang diselenggarakan di Yogyakarta pada tanggal 26 hingga 29 Agustus 1970, mengutip De Casparis dalam Inscripties uit de Śailendra Tijd, Prasasti Indonesia I menyatakan teori bahwa  Rakai Patapān Pu Manuku ini kemungkinan besar adalah Rakai Patapān Pu Palar yang identik juga dengan Rakai Garung. Namun apabila ada prasasti lain yang menyebutkan nama Rakai Patapān Pu Manuku tetapi di luar kurun waktu 819-840 M, maka hal ini akan mematahkan teori de Casparis. ***

Kepustakaan:
Kuntayamah, 2009, Prasasti Mundu’an 728 S/807 M: Suatu Tinjauan Ulang,  dalam Skripsi di Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terpopuler

Mutiara Kekunaan

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Blog Archive

Label

Statistik Blog

Sahabat Kekunaan

Hubungi Kami