Kali Besar Barat menyimpan memori masa lampau yang cukup kental. Hal
ini bisa dilihat dari deretan bangunan lawas
yang masih berdiri hingga sekarang. Di antara deretan bangunan tua tersebut
adalah gedung yang digunakan sebagai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta
Tambora. Gedung kantor ini terletak di Jalan Kali Besar Barat No. 14-15
Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI
Jakarta. Lokasi gedung kantor ini berada di sebelah selatan Inkopad, atau utara
Bank Sinar Mas.
Gedung ini dulunya merupakan gedung Hongkong and Shanghai Banking Corporation (HSBC), yang dibangun
dari tahun 1910 dan selesai pada tahun 1911. Rancangan gedung ini dipercayakan
kepada biro arsitek yang cukup terkenal pada masa itu, yaitu NV Architecten-Ingenieursbureau Hulswit en
Fermont te Weltevreden en Ed. Cuypers te Amsterdam.
HSBC memiliki riwayat panjang di Indonesia yang diawali ketika Indonesia masih dikenal dengan nama Hindia Belanda. HSBC membuka cabang pertama di Batavia pada tahun 1884. Dipilihnya Batavia ini, membuktikan sangat tingginya aktivitas ekonomi di Batavia masa itu. Pada mulanya, HSBC melayani perdagangan gula, kemudian memperluas operasinya ke Semarang pada tahun 1878 dan Surabaya pada tahun 1896.
Kegiatan usaha terus berkembang sampai saat terjadinya Perang Dunia
(PD) II, di mana usaha bank-nya terpaksa menghentikan kegiatannya di Hindia
Belanda. Setelah membuka kembali kegiatannya di Indonesia setelah PD II tapi
pada pertengahan tahun 1960-an bank ini kembali ditutup. Baru pada tahun 1968,
bank ini mendapat izin untuk dibuka kembali. Kemudian dalam perjalanannya, bank
ini menjadi semakin kokoh dan mempertahankan posisinya sebagai salah satu bank
asing terbesar yang beroperasi di Indonesia.
Pada saat penutupan ketika terjadi PD II, gedung dua lantai ini
mengalami alih fungsi dan kepemilikan. Sekarang, gedung ini digunakan sebagai Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tambora. Kantor Pelayanan Pajak ini
merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
KPP Pratama Jakarta Tambora ini mempunyai tugas melaksanakan
penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan,
Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Merah, Pajak Tidak
Langsung Lainnya, Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku. ***
[250216]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar