Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 1984 tentang Penetapan Mushaf Standar. Mushaf Standar merupakan acuan resmi bagi para anggota Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an dalam mentashih mushaf Al-Qur’an yang akan diterbitkan dan diedarkan di Indonesia.
Ada tiga jenis Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia:
1. Mushaf Al-Qur’an Rasm Usmani
Penetapan mushaf ini berdasarkan mushaf cetakan Bombay, karena model tanda baca dan hurufnya telah dikenal luas oleh umat Islam di Indonesia sejak puluhan tahun sebelumnya, bahkan hampir satu abad.
2. Mushaf Al-Qur’an “Bahriyah”
Mushaf ini memiliki rasm imla’i, diambil dari mushaf cetakan Turki yang juga sebelumnya telah digunakan secara luas oleh umat Islam di Indonesia, khususnya para penghafal Al-Qur’an. Mushaf ini mempunyai ciri setiap halaman berakhir dengan penghabisan ayat.
3. Mushaf Al-Qur’an Braille
Mushaf khusus bagi para tuna netra ini menggunakan huruf Braille Arab sebagaimana diputuskan oleh Konferensi Internasional Unesco Tahun 1951. Mushaf ini menggunakan prinsip-prinsip rasm usmani dalam batas-batas tertentu yang bisa dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar