Pasar
Legi terletak di Jalan S. Parman, Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari,
Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, atau tepatnya berada di sebelah utara
Pura Mangkunegaran.
Pasar
ini bernama Pasar Legi karena pada mulanya pasar ini ramai di kala hari pasaran
“Legi” dalam 5 hari sekali. Pasar ini akan tampak ramai ketika orang-orang dari
pedesaan pada datang dengan keperluan jualan sekaligus berbelanja. Pada zaman
dulu, belum ada kendaraan umum seperti sekarang ini sehingga bakul-bakul (pedagang) yang biasanya
terdiri atas mbok-mbok (kaum
perempuan) biasanya berjalan kaki beriringan dari desa menuju Pasar Legi.
Mereka berangkat dari desa sekitar jam 2 malam dengan membawa obor sebagai
penerang dalam perjalanannya, dan setiap rombongan biasanya diiringi beberapa
lelaki untuk bergantian menggendong hasil buminya sekaligus sebagai security. Sehingga dari kejauhan tampak
barisan obor para bakul yang biasanya sambil ngobrol guna mengurangi rasa
kantuk dan capek.
Pasar Legi didirikan pada masa pemerintahan Mangkunegoro I (Pangeran Samber Nyawa). Pasar Legi secara administratif pada saat itu berada di bawah pengawasan Mangkunegaran. Hingga tahun 1930, Pasar Legi masih merupakan pasar dengan wujud los sederhana, dengan komoditas dagangan yang beragam. Pada tahun 1936, Pasar Legi dibangun menjadi lebih modern oleh Kanjeng Gusti Mangkunegoro VII (1916 – 1944), dan baru direnovasi lagi pada tahun 1992, hingga menjadi pasar seperti sekarang ini.
Seiring
perkembangan zaman dengan ditandai kemunculan berbagai moda transportasi, pasar
ini beraktivitas selama 24 jam kendati para pedagangnya berganti-ganti. Hampir
semua hasil bumi dan sayuran dari daerah Surakarta dan sekitarnya masuk ke
Pasar Legi. Sehingga fungsi Pasar Legi sekarang sebagai pasar induk hasil bumi
dan sayuran yang mempunyai lingkup pelayanan regional bahkan nasional. Pasar
Legi saat ini dimiliki oleh Pemerintah Kota Surakarta, dan berada di bawah
Pengelolaan Dinas Pasar Surakarta, sehingga status pemanfaatan ruang pasar oleh
para pedagang adalah hak penempatan dengan Surat Izin Penempatan (SIP).
Pasar
terluas di Kota Surakarta atau Solo ini memiliki jumlah pedagang yang
beraktivitas dalam perniagaan tradisional sekitar 1.290 orang. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar