Kantor
Pos Gorontalo terletak di Jalan Nani Wartabone No. 15 RT.01 RW.01 Kelurahan
Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Lokasi
tersebut berada di salah satu jalan utama yang berada di Kota Gorontalo, tepat berada
di depan Kantor Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Gorontalo.
Sepintas
yang kita tahu bahwa Kantor Pos Gorontalo adalah tempat di mana hanya tempat
untuk mengirim surat atau mencairkan uang dalam bentuk paket program
pemerintah. Dulu, namanya ketika dibangun oleh Belanda pada tahun 1910-an
bernama Kantor Pos dan Telegraf. Jadi, semenjak didirikan hingga kini masih
berfungsi sebagai Kantor Pos, hanya saja fungsi telegrafnya sudah tidak
beroperasi lagi, dan kepemilikannya sekarang oleh PT. Pos Indonesia.
Berdasarkan catatan sejarah, Kantor Pos tersebut menjadi salah satu saksi sejarah perebutan kekuasaan kolonial oleh pasukan yang dipimpin Nani Wartabone. Karena setelah Nani Wartabone dan pasukannya berhasil mengepung Kota Gorontalo dan sekitar subuh, Komandan Veld Politie WC Romer serta beberapa kepala jawatan yang ada di Gorontalo menyerah pada 23 Januari 1942. Setelah itu, pada pukul 10.00 waktu Gorontalo, Nani Wartabone memimpin langsung upacara pengibaran bendera Merah Putih yang diiringi lagu Indonesia Raya di halaman Kantor Pos. Dihadapan massa yang berkumpul, Nani Wartabone didampingi R.M. Kusno Danupojo membacakan teks proklamasi kemerdekaan, sebagai berikut: “Pada hari ini, tanggal 23 Januari 1942, kita bangsa Indonesia yang berada di sini sudah merdeka, bebas, lepas dari penjajahan bangsa mana pun juga. Bendera kita yaitu Merah Putih, lagu kebangsaan kita adalah Indonesia Raya. Pemerintahan Belanda sudah diambil oleh Pemerintah Nasional. Agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban.”
Pembacaan
proklamasi tersebut disambut oleh gegap gempita suara gemuruh massa yang
membanjiri jalan di sepanjang Kantor Pos, dengan air berlinang karena gembira
bercampur haru. Usai dikibarkan di halaman Kantor Pos, Sang Saka Merah Putih
akhirnya berkibar di seluruh Kota Gorontalo. Suasana itu menambah semangat
patriotisme rakyat Gorontalo.
Kini,
Kantor Pos Kota Gorontalo dijadikan sebagai Cagar Budaya yang dilindungi oleh
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dibawah wewenang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Balai Pelestarian Cagar Budaya
Gorontalo. *** [121113]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar