The Story of Indonesian Heritage

Klenteng Boen San Tong

Klenteng Boen San Tong atau Vihara Pemancar Keselamatan terletak di Jalan Winaon No. 69/ 26 Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Kanoman Utara, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat, atau tepatnya berada di sudut pengkolan jalan, pertemuan antara Jalan Winaon dengan Jalan Kanoman. Lokasi vihara ini berada di sebelah barat Pasar Kanoman ± 200 m.


Vihara Pemancar Keselamatan ini merupakan tempat peribadatan umat Buddha, yang diperkirakan berdiri pada 1894 M. Bangunan yang sudah tua cukup mudah dikenali dari pintu gerbangnya, yang bertuliskan “Vihara Pemancar Keselamatan”. Setelah melintasi pintu gerbang, pengunjung akan melihat guci yang terbuat dari kuningan untuk menancapkan hio di semacam pendopo sebelum memasuki ruang persembahyangan yang khusus bagi dewa-dewa tertentu, dan di atasnya terdapat empat lampion berbentuk guci dengan warna merah dan emas. Bagi penganut agama Buddha, lampion dipercaya sebagai harapan masa depan dan doa yang terkabul.
Vihara ini memiliki ruang depan, ruang tengah, dan ruang belakang yang begitu luas. Memasuki ruang tengah setelah pendopo tadi, terdapat altar Dewi Kwam Im yang merupakan penjelmaan Buddha Welas Asih. Di dekatnya, terdapat ornamen empat naga besar yang melilit pilar merah serta dua pengawal langit yang menjaganya. Juga terdapat patung Kwan Te Kong, panglima dari zaman Sam Kok, yang disembahyangi karena terkenal kejujuran dan kesetiannya pada sumpahnya. Sedangkan ruang belakang vihara ini memiliki lima altar persembahan bagi kelima Dewi yang dipuja di vihara ini.


Selain itu, vihara ini memiliki keunikan tersendiri dibandingkan dengan klenteng yang ada selama ini. Di vihara ini terdapat jalangkung, berupa sebuah boneka pemanggil arwah Dewi Pek Ku Thay Fud dengan sebuah pena di salah satu tangannya, dan sesobek kertas sebagai tempat menulis “nasihatnya” kepada si pengunjung ketika boneka tersebut sudah kerasukan arwah Dewi tersebut.
Bangunan vihara ini telah ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya (BCB) dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 19 Tahun 2001, sehingga kelestarian klenteng ini adalah tanggung jawab kita bersama. *** [271013]
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terpopuler

Mutiara Kekunaan

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Blog Archive

Label

Statistik Blog

Sahabat Kekunaan

Hubungi Kami