Tempo
dulu, Jalan Arjuno dikenal dengan Ardjoeno
Boulevard. Boulevard berasal dari
bahasa Perancis, yang artinya suatu jalan di mana pada bagian tengahnya ada
pemisahnya, dan pemisah itu biasanya ditumbuhi pohon-pohon peneduh.
Pada
tahu 1886, Oost Javasche Stoomtram
(OJS), sebuah perusahaan angkutan darat, meresmikan jalur trem Soerabaia-Sepandjang. Jalur stoomtrem yang terpanjang adalah mulai
dari Weg Goenoengsari belok ke Dierentieun (Kebun Binatang), menyusuri Reiniersz Boulevard (Jalan Diponegoro), Passarkembangstraat, Ardjoeno Boulevard, NIS laan (sekarang Jalan Semarang) maka sampailah Passartoeri.
Dulu, kawasan Jalan Arjuno menyerupai Darmo Boulevard, diperuntukkan bagi perumahan-permahan atau pemukiman. Sehingga tidak seperti halnya di Jalan Rajawali, Jembatan Merah hingga Jalan Veteran yang dipenuhi oleh bangunan kuno yang berderet, Akan tetapi, tidak berarti di kawasan Ardjoeno Boulevard tidak ada sama sekali. Salah satu contohnya adalah gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gedung ini terletak di Jalan Arjuno No. 16-18 Kelurahan Sawah, Kecamatan Sawah, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Gedung
PN Surabaya dibangun pada tahun 1924 dengan nama Lanraad. Lanraad
merupakan gedung pengadilan yang digunakan pada zaman penjajahan Belanda.
Gedung ini tidak begitu luas, diperkirakan luas bangunannya hanya sekitar 100
meter persegi. Namun, gedung bergaya kolonial Belanda ini memiliki desain
bangunan gedung yang condong terkesan rapi dan formal. Hal ini dicitrakan dari
tampak dan denah yang simetris guna membangun kesan resmi dan wibawa.
Memasuki
lobi pengailan ini maka Anda akan melihat ciri khas arsitektur gaya zaman
kolonialis Belanda. Pintu dan jendela yang lebar ditambah selasar depan yang
memanjang.
Kini, PN Surabaya terdiri dari 3 gedung. Gedung utama yang berada paling depan dan menghadap ke Jalan Arjuno merupakan bangunan peninggalan Belanda yang sekarang menjadi cagar budaya. Gedung utama tersebut sekarang hanya dipergunakan sebagai ruang sidang saja, sementara 2 bangunan lagi yang berada di belakang gedung utama merupakan bangunan tambahan yang digunakan sebagai kantor hakim, panitera dan administrasi lainnya.
Seperti
yang tertulis di tugu kecil di sebelah kiri pintu masuk, gedung PN Surabaya
merupakan bangunan cagar budaya sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Walikota
Nomor 188.45/004/402.1.04/1998 dengan nomor urut 62. Sehingga keberadaannya
dilindungi UU. ***[180114]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar