The Story of Indonesian Heritage

Gedung Pengadilan Negeri Surabaya

Tempo dulu, Jalan Arjuno dikenal dengan Ardjoeno Boulevard. Boulevard berasal dari bahasa Perancis, yang artinya suatu jalan di mana pada bagian tengahnya ada pemisahnya, dan pemisah itu biasanya ditumbuhi pohon-pohon peneduh.
Pada tahu 1886, Oost Javasche Stoomtram (OJS), sebuah perusahaan angkutan darat, meresmikan jalur trem Soerabaia-Sepandjang. Jalur stoomtrem yang terpanjang adalah mulai dari Weg Goenoengsari belok ke Dierentieun (Kebun Binatang), menyusuri Reiniersz Boulevard (Jalan Diponegoro), Passarkembangstraat, Ardjoeno Boulevard, NIS laan (sekarang Jalan Semarang) maka sampailah Passartoeri.


Dulu, kawasan Jalan Arjuno menyerupai Darmo Boulevard, diperuntukkan bagi perumahan-permahan atau pemukiman. Sehingga tidak seperti halnya di Jalan Rajawali, Jembatan Merah hingga Jalan Veteran yang dipenuhi oleh bangunan kuno yang berderet, Akan tetapi, tidak berarti di kawasan Ardjoeno Boulevard tidak ada sama sekali. Salah satu contohnya adalah gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gedung ini terletak di Jalan Arjuno No. 16-18 Kelurahan Sawah, Kecamatan Sawah, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Gedung PN Surabaya dibangun pada tahun 1924 dengan nama Lanraad. Lanraad merupakan gedung pengadilan yang digunakan pada zaman penjajahan Belanda. Gedung ini tidak begitu luas, diperkirakan luas bangunannya hanya sekitar 100 meter persegi. Namun, gedung bergaya kolonial Belanda ini memiliki desain bangunan gedung yang condong terkesan rapi dan formal. Hal ini dicitrakan dari tampak dan denah yang simetris guna membangun kesan resmi dan wibawa.
Memasuki lobi pengailan ini maka Anda akan melihat ciri khas arsitektur gaya zaman kolonialis Belanda. Pintu dan jendela yang lebar ditambah selasar depan yang memanjang.


Kini, PN Surabaya terdiri dari 3 gedung. Gedung utama yang berada paling depan dan menghadap ke Jalan Arjuno merupakan bangunan peninggalan Belanda yang sekarang menjadi cagar budaya. Gedung utama tersebut sekarang hanya dipergunakan sebagai ruang sidang saja, sementara 2 bangunan lagi yang berada di belakang gedung utama merupakan bangunan tambahan yang digunakan sebagai kantor hakim, panitera dan administrasi lainnya.
Seperti yang tertulis di tugu kecil di sebelah kiri pintu masuk, gedung PN Surabaya merupakan bangunan cagar budaya sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 188.45/004/402.1.04/1998 dengan nomor urut 62. Sehingga keberadaannya dilindungi UU. ***[180114]
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terpopuler

Mutiara Kekunaan

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Blog Archive

Label

Statistik Blog

Sahabat Kekunaan

Hubungi Kami