Di
sepanjang Jalan Karet, Surabaya, terdapat banyak bangunan tua yang masih
difungsikan, baik itu semenjak awal atau pun yang sudah berganti-ganti
kepemilikannya. Umumnya, bangunan tua tersebut sebagian besar sebagai kantor
jasa pengiriman.
Daerah
Jl. Karet atau Chinesevoorstraat,
dulunya terkenal sebagai daerah perdagangan yang maju pesat. Deretan
gedung-gedung berarsitektur kolonial Belanda tempo doeloe tersebut menghiasi jalan tersebut dan sebagian
belakangan bangunan tersebut ada pula yang menjadi pemandangan di tepi Kali Mas
sekitaran Jembatan Merah. Salah satunya adalah gedung Bima Alfa, sebuah
bangunan kuno milik PT. Bima Alfa.
Gedung
ini terletak di Jalan Karet No. 79 Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean
Cantikan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Lokasi tidak begitu jauh dari
Jembatan Merah.
Awalnya, gedung ini merupakan gedung milik Nederlandsch Handels Maatschappij (NHM) yang dibangun pada tahun 1910. Gedung kantor NHM ini merupakan hasil rancangan arsitek Marius J. Hulswit, seorang arsitek Belanda yang datang ke Hindia Belanda pada tahun 1890. Mulanya Hulswit bekerja sendiri di Hindia Belanda, lalu ia bergabung dengan biro arsitek Hulswit, Fermont and Ed. Cuypers yang mendapat banyak proyek besar di Surabaya.
NHM
merupakan perusahaan dagang Belanda yang didirikan di Den Haag, Belanda, pada
Selasa, 9 Maret 1824 atas prakarsa Raja William I. NHM ini didirikan dalam
upaya untuk membangun kembali perekonomian Belanda, mengaktifkan perdagangan
dengan Hindia Timur, dan sekaligus menjadi pengganti VOC yang telah mengalami
kebangkrutan. Selain itu, kisah pemberontakan terhadap kekuasaan kolonial yang
cukup lama, seperti Perang Padri (1821-1838) dan Perang Jawa (1825-1830)
memberikan andil juga bagi kesulitan keuangan pemerintah kolonial Belanda.
Peristiwa inilah yang mengakibatkan munculnya cultuurstelsel atau Sistem Tanam Paksa. Dalam cultuurstelesel ini, peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Hindia Belanda yang mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya untuk ditanami komoditi ekspor, khususnya kopi, tebu, dan nila. Sistem tanam paksa ini telah menyengsarakan penduduk penduduk pribumi. Selain harganya sudah ditentukan juga oleh mereka, wilayahnya terkena pungutan pajak. Akan tetapi, bagi NHM, hal ini sangat menguntungkan sekali. NHM yang terlibat dalam perdagangan yang membuka perwakilan di Hindia Belanda jelas memanfaatkan sistem seperti ini untuk mengeruk keuntungan yang sebanyak-banyaknya. Sehingga, bisa kita saksikan dari bangunan NHM yang ada di daerah Kembang Jepun tersebut yang berdiri cukup megah. Gedung tersebut juga menjadi landmark bagi kawasan kota lama.
Kemegahan
gedung ini sampai sekarang masih bisa dilihat dan dikunjungi, akan tetapi
sesuai dengan plakat kuningan yang dipasang di dinding depan gedung tersebut
mengindikasikan bahwa bangunan kuno tersebut sepertinya sudah beralih
kepemilikannya kepada PT. Bima Alfa, dan diplakat itu juga disebutkan bahwa
bangunan gedung tersebut merupakan bangunan cagar budaya (BCB) sesuai dengan
Surat Keputusan (SK) Wali kota Surabaya Nomor 188.45/004/402.1.04/1998 dengan
nomor urut 36. *** [150214]
kasihan gedung ini hancur di belakang bersama gedung sebelahnya hanya utk pelebaran kali, seharusnya tidak boleh... sekarang facade gedungnya jelek.... bikin kesal saja melihat negara tidak menghargai sejarah...
BalasHapus