The Story of Indonesian Heritage

Kantor Pos Besar Surabaya

Kantor Pos Besar Surabaya terletak di Jalan Kebon Rojo No. 10 Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Lokasi ini berada di sebelah utara gedung Bank Indonesia. Makanya kantor pos ini biasa disebut dengan Kantor Pos Kebon Rojo.
Dahulu daerah ini dikenal dengan istilah Regentstraat karena hingga tahun 1881 terdapat rumah dinas Adipati (regent) berada di sana. Sebelum menjadi gedung kantor pos, bangunan tersebut sesungguhnya adalah Dalem atau tempat tinggal bagi Bupati Surabaya yang dibangun pada awal 1800. Kala itu, Dalem Kadipaten Surabaya masih berhadapan dengan Kebon Rojo yang tempo doeloe juga disebut Stadtuin atau Taman Kota.
Lalu, pada tahun 1881, gedung tersebut ditempati Hogere Burger School (HBS). Sekolah ini diperuntukkan bagi anak-anak bangsa Eropa, putra bangsawan pribumi atau putra para tokoh pribumi terkemuka. Bahasa pengantar di HBS ini adalah bahasa Belanda, dengan lama belajar tujuh tahun.


HBS ini begitu terkenal karena telah melahirkan sejumlah tokoh yang kelak menghiasi lembaran sejarah negeri ini, di antaranya Hubertus Jan van Mook (1906-1913) yang dikemudian hari menjadi Gubernur Jenderal van Mook, Christian Eichholtz (1916-1923) yang kelak bekerja pada Departemen Binnenland Bestur  urusan Politieke Inlichtingen Dienst atau Dinas Intelijen Politik, dan Soekarno (1916-1923) yang kelak menjadi Presiden pertama Republik Indonesia.
Pada tahun 1923, HBS pindah ke daerah Ketabang (sekarang gedung SMA Kompleks di Wijaya Kusuma). Bekas gedung HBS itu kemudian digunakan sebagai Hoofdcommissariaat van Politie atau Kepala Komisaris Polisi Soerabaia sampai tahun 1926. Setelah itu, gedung ini direnovasi dan digunakan sebagai Hoofdpostkantoor atau Kantor Pos Besar hingga sekarang.
Pembangunan gedung Kantor Pos Kebon Rojo dimulai pada tahun 1926, dan selesai pada tahun 1928. Perancang gedung ini adalah G.P.J.M. Bolsius dari Departemen Burgerlijke Openbare Werken (BOV) Batavia. Sebelumnya, Hoofdpostkantoor menjadi satu dengan Kantor Residen Surabaya yang berada di daerah Handelstraat (sekarang Kembang Jepun).
Sepintas dari tampak depan, bangunan gedung ini mirip dengan Stasiun Beos Jakarta Kota yang ditandai dengan lengkungan setengah lingkaran dengan kaca di atas pintu utama gedung. Hanya saja, di gedung Kantor Pos Kebon Rojo memiliki atap yang terkesan oriental dan klasik.
Pada masa pendudukan Jepang, gedung ini dikuasi oleh Jepang namun fungsinya tetap menjadi kantor pos. Kemudian pada Oktober 1945, gedung ini berhasil diambilalih kembali oleh para pegawai pos pribumi. Di dalam gedung utama, terdapat plakat yang mengabadikan dua orang karyawan Post Telefone dan Telegraf (PTT) yang gugur dalam perebutan gedung tersebut, yaitu Soepojo dan Soeprapto.
Belum genap sebulan, gedung ini direbut oleh bangsa Indonesia, pada 26 Oktober 1945, gedung ini diduduki oleh Tentara Sekutu, dan kemudian dijadikan sebagai markas sementara bagi pasukan mereka yang mendarat di Surabaya.


Pada 27-29 Oktober 1945, pejuang Indonesia melakukan penyerbuan. Pertempuran sengit kembali berlangsung selama tiga hari di sekitar gedung kantor pos yang membuat pasukan Sekutu kewalahan. Selama gedung Kantor Pos Kebon Rojo dijadikan ajang pertempuran, layanan pos dialihkan ke gedung Kantor Pos Simpang yang berada di depan Gedung Grahadi.
Situasi tersebut memaksai Mayjen Hawthorn meminta bantuan Presiden Soekarno untuk mengurangi tekanan arek-arek Suroboyo. Perundingan ini dilakukan di Kantor Gubernur yang lokasinya tidak begitu jauh dengan gedung ini. Ultimatum Sekutu ini pada pukul 23.00 WIB ditolak oleh Gubernur Soerjo, dan esok harinya meletus peristiwa 10 November 1945 hingga akhirnya para pejuang berhasil mengusir pasukan Sekutu. Terusirnya pasukan Sekutu dari Surabaya, maka sekitar awal tahun 1946 gedung Kantor Pos Kebon Rojo kembali dibuka untuk memberikan layanan pos kepada masyarakat Surabaya.
Perjalanan kisah yang dimiliki oleh gedung Kantor Pos Kebon Rojo ini memang cukup mengaggumkan. Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali kota Surabaya Nomor 188.45/251/402.104/1996 dengan nomor urut 19, gedung ini ditetapkan menjadi salah satu bangunan cagar budaya (BCB) yang dilindungi keberadaannya oleh Undang-Undang. *** [180114]
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terpopuler

Mutiara Kekunaan

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Blog Archive

Label

Statistik Blog

Sahabat Kekunaan

Hubungi Kami