Berdasarkan
sejumlah literatur yang ada, perkembangan Kota Medan dipengaruhi oleh
keberadaan perkebunan tembakau Deli yang berkembang pesat pada akhir abad
ke-19. Berbagai fasilitas didirikan sebagai pusat administrasi perkebunan di
sekitar Lapangan Merdeka Medan.
Secara
bertahap bermunculan gedung-gedung untuk mewadahi kebutuhan perkebunan saat
itu. Jika kita lihat hampir keseluruhan bangunan yang ada di sekitar Lapangan
Merdeka merupakan bagian dari fasilitas penunjang perkebunan dan fasilitas
pendukung bagi masyarakat kolonial, baik Inggris maupun Belanda saat itu.
Bangunan yang masih bertahan dari segi fungsi dan bentuk bangunan hingga kini, salah satunya adalah Kantor Pos Besar Medan. Kantor ini terletak di Jalan Pos No. 1 Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, atau tepatnya menghadap ke arah Inna DharmaDeli Hotel.
Bangunan
Kantor Pos Besar ini dibangun pada tahun 1909 dan selesai pada tahun 1911 yang
dirancang oleh arsitek Ir. Simon Snuyf dari Burgelijke
Openbare Werken (BOW) atau Jawatan Pekerjaan Umum Pemerintah Hindia
Belanda.
Semenjak tahun 1909, peranan BOW semakin penting dalam merencanakan dan mengawasi pembangunan fisik di wilayah Hindia Belanda. Pada 8 Juli 1909 diangkatlah Ir. Simon Snuyf, seorang arsitek profesional kelahiran 11 Juni 1880 di Amsterdam untuk bekerja di jawatan atau departemen ini. Sebelum bergabung dengan BOW, ia pernah mendesain Istana Negara melalui kontraktor Firma Dressor.
Gedung
Kantor Pos Besar memiliki gaya arsitektur transisi, yang ditandai dengan adanya
menara (tower) berbentuk segi enam di
bagian depan, dan terdapat lengkungan yang dihiasi oleh sejumlah kaca patri
untuk mempengaruhi kualitas pencahayaan di dalam gedung tersebut. Selain itu,
atap pada bangunan ini terdiri atas dua jenis, yaitu atap lokal dengan bentuk
segi enam yang menyatu dengan tower
dan dilengkapi dengan dormer, dan
atap dengan jenis gevel pada atap yang
menghadap ke sisi lain. Kedua jenis atap ini mengadopsi ciri arsitektural kolonial
yang berakulturasi dengan unsur lokal.
Bangunan
yang memiliki luas 1.200 meter persegi dengan lebar 20 meter dan panjang 60
meter serta tinggi mencapai 20 meter ini, telah ditetapkan sebagai sebagai
bangunan cagar budaya (BCB) berdasarkan UU Cagar Budaya Nomor 10 Tahun 2010 dan
Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2012. *** [130314]
Kepustakaan:
Wahyu Utami, Salmina W. Ginting, Firman Eddy, 2014, Kajian
Stimulus Colletive Memory Terhadap Bangunan-Bangunan Kolonial Di Sekitar
Lapangan Merdeka, dalam e-USU Repository
Tidak ada komentar:
Posting Komentar