The Story of Indonesian Heritage

Kantor Pos Besar Medan

Berdasarkan sejumlah literatur yang ada, perkembangan Kota Medan dipengaruhi oleh keberadaan perkebunan tembakau Deli yang berkembang pesat pada akhir abad ke-19. Berbagai fasilitas didirikan sebagai pusat administrasi perkebunan di sekitar Lapangan Merdeka Medan.
Secara bertahap bermunculan gedung-gedung untuk mewadahi kebutuhan perkebunan saat itu. Jika kita lihat hampir keseluruhan bangunan yang ada di sekitar Lapangan Merdeka merupakan bagian dari fasilitas penunjang perkebunan dan fasilitas pendukung bagi masyarakat kolonial, baik Inggris maupun Belanda saat itu.


Bangunan yang masih bertahan dari segi fungsi dan bentuk bangunan hingga kini, salah satunya adalah Kantor Pos Besar Medan. Kantor ini terletak di Jalan Pos No. 1 Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, atau tepatnya menghadap ke arah Inna DharmaDeli Hotel.
Bangunan Kantor Pos Besar ini dibangun pada tahun 1909 dan selesai pada tahun 1911 yang dirancang oleh arsitek Ir. Simon Snuyf dari Burgelijke Openbare Werken (BOW) atau Jawatan Pekerjaan Umum Pemerintah Hindia Belanda.


Semenjak tahun 1909, peranan BOW semakin penting dalam merencanakan dan mengawasi pembangunan fisik di wilayah Hindia Belanda. Pada 8 Juli 1909 diangkatlah Ir. Simon Snuyf, seorang arsitek profesional kelahiran 11 Juni 1880 di Amsterdam untuk bekerja di jawatan atau departemen ini. Sebelum bergabung dengan BOW, ia pernah mendesain Istana Negara melalui kontraktor Firma Dressor.
Gedung Kantor Pos Besar memiliki gaya arsitektur transisi, yang ditandai dengan adanya menara (tower) berbentuk segi enam di bagian depan, dan terdapat lengkungan yang dihiasi oleh sejumlah kaca patri untuk mempengaruhi kualitas pencahayaan di dalam gedung tersebut. Selain itu, atap pada bangunan ini terdiri atas dua jenis, yaitu atap lokal dengan bentuk segi enam yang menyatu dengan tower dan dilengkapi dengan dormer, dan atap dengan jenis gevel pada atap yang menghadap ke sisi lain. Kedua jenis atap ini mengadopsi ciri arsitektural kolonial yang berakulturasi dengan unsur lokal.
Bangunan yang memiliki luas 1.200 meter persegi dengan lebar 20 meter dan panjang 60 meter serta tinggi mencapai 20 meter ini, telah ditetapkan sebagai sebagai bangunan cagar budaya (BCB) berdasarkan UU Cagar Budaya Nomor 10 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2012. *** [130314]

Kepustakaan:
Wahyu Utami, Salmina W. Ginting, Firman Eddy, 2014, Kajian Stimulus Colletive Memory Terhadap Bangunan-Bangunan Kolonial Di Sekitar Lapangan Merdeka, dalam e-USU Repository
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terpopuler

Mutiara Kekunaan

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Blog Archive

Label

Statistik Blog

Sahabat Kekunaan

Hubungi Kami