Kawasan
Lapangan Merdeka di Medan merupakan sebuah kawasan berada di pusat Kota Medan.
Secara historis, kawasan tersebut merupakan bagian awal terbentuknya Kota Medan
yang diawali sebagai daerah perkebunan tembakau Deli. Deretan bangunan gedung
kuno menghiasi di sekitar Lapangan Merdeka. Salah satunya adalah Gedung Balai
Kota Lama.
Gedung
Balai Kota Lama terletak di Jalan Balai Kota No. 1 Kelurahan Petisah Tengah,
Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumatera, atau tepatnya berada di
sebelah selatan Gedung Bank Indonesia Medan atau di sebelah timur Lapangan
Merdeka.
Berdasarkan
catatan sejarah yang ada, gedung ini dulu dikenal dengan Gemeentehuis yang dibangun pada tahun 1908 dengan hasil rancangan
Biro Arsitek Hulswit. Pada tahun 1913, gedung ini mengalami penambahan berupa
jam dinding besar yang ditempelkan di bagian atas bangunan bantuan pengusaha
China Tjong A Fie yang saat itu dapat mengeluarkan bunyi carillon. Lalu, pada tahun 1923, gedung ini kembali mengalami
renovasi.
Menurut Wahyu Utami dkk. (2014), elemen bangunan pada Gedung Balai Kota Lama menggunakan style kolonial dengan penggunaan tower di atap puncaknya yang dilengkapi dengan ornamen-ornamen kolonialnya. Penggunaan dormer pada atap tower semakin memperkuat citra kolonial Eropa. Sementara bukaan menggunakan bentukan kolonial yang disesuaikan lingkungan sekitar atau lokal, yaitu dengan adanya level di tiap bukaan. Hal ini agar supaya sinar matahari tetap bisa masuk akan tetapi jika terjadi hujan tidak mengganggu pengguna bangunan.
Gedung
Balai Kota Lama ini sempat terbengkelai ketika Gedung Balai Kota Baru mulai
dibangun pada tahun 1990. Namun setelah di belakangnya dibangun Grand Aston
Hotel, bangunan tersebut tetap dipertahankan bentuknya dan malah terawat serta
boleh digunakan sebagai penunjang hotel tersebut kendati kepemilikannya masih
berada di Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.
Konon,
bangunan ini pada zaman kemerdekaan dulu tercatat ada dua belas walikota yang
berkantor di gedung tersebut, mulai dari Luat Siregar (1945) hingga yang
terakhir, H. Agus Salim Rangkuty (1990). Meskipun bangunan tersebut telah
berusia ratusan tahun lebih, akan tetapi secara fisik masih memancarkan
pesonanya yang anggun dan antik. Sedangkan secara kesejarahannya, gedung ini
telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya (BCB) berdasarkan UU Cagar
Budaya Nomor 10 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2
Tahun 2012. *** [130314]
Kepustakaan:
Wahyu Utami, Salmina W. Ginting, Firman Eddy, 2014, Kajian
Stimulus Colletive Memory Terhadap Bangunan-Bangunan Kolonial Di Sekitar
Lapangan Merdeka, dalam e-USU Repository
Tidak ada komentar:
Posting Komentar