The Story of Indonesian Heritage

Gemeente Bestuur Depok

Berdasarkan catatan sejarah, pada abad ke-18 ada seorang Belanda bernama Cornelis Chastelein yang menjadi tuan tanah di Depok, Lenteng Agung, Pasar Minggu hingga kawasan Gambir di Jakarta. Kisahnya bermula ketika pada 24 Januari 1674, Cornelis Chastelein yang masih berumur 17 tahun, berlayar ke Hindia Belanda. Di Hindia Belanda, ia bekerja sebagai boekhouder bij de kamer van zeventien atau pemegang buku di kantor Dewan Pengurus VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie). Pada tahun 1680, ia menikah dengan seorang wanita Belanda, Chatarina van Quaalbergh. Sejak itu pangkatnya di VOC naik terus, sehingga membuat ia menjadi orang kaya.
Akan tetapi karena terjadi selisih paham dengan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Willem van Outhorn, pada tahun 1692, Cornelis Chastelein mengundurkan diri dari VOC. Setelah mengundurkan diri dari VOC, ia mulai berwiraswasta. Pada tanggal 1 Mei 1696, Cornelis Chastelein membeli lagi lima persil tanah (1,244 hektar) di sekitar Depok, yang meliputi desa Pitara, Kampung Sengon, Kampung Parung Blimbing, dari seorang tuan tanah Tionghoa yang bernama Tio Tiong Ko.


Tanah yang dibelinya itu digunakan untuk membuka usaha pertanian, peternakan maupun perkebunan. Tanah yang dibelinya itu merupakan Tanah Partikelir yang terlepas dari kekuasaan Pemerintah Hindia Belanda (Het Gemeente Bestuur van Het Particuliere Land Depok). Untuk mewujudkan usahanya tersebut, Cornelis Chastelein berusaha mendatangkan 150 orang budak yang dibeli dari raja-raja di Bali, Sulawesi Selatan, Timor, Nusa Tenggara Timur dan wilayah timur lainnya di Hindia Belanda. Namun, para budak yang menjadi pekerjanya kemudian hari pada tahun 1715 dimerdekakan dengan memakai baptis kristiani ke dalam 12 marga: Bacas, Isakh, Jonathans, Jacob, Joseph, Loen, Laurens, Leander, Tholense, Soedira, Samuel dan Zadokh.


Tanah Partieklir yang dikelola oleh Cornelis Chastelein ini ternyata diakui oleh Pemerintah Hindia Belanda di Batavia dan menyetujui menjadi daerah otonomi atau teritori khusus dengan membentuk pemerintahan sipil sendiri (gemeente bestuur).
Gemeente bestuur dibentuk pada tahun 1872 oleh “pewaris” Chastelein, yaitu para pekerjanya yang telah dimerdekakan guna membentuk tatanan awal pemerintahan sipil di Depok dalam organisasi bercorak republik.
Gedung Gemeente Depok (kotapraja) dibangun di Jalan Pemuda No. 10 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. Tempat yang menjadi pusat pemerintahan Kota Depok di masa lampau ini sekarang menjadi Rumah Sakit Harapan Depok. Kawasan ini dulunya dikenal dengan Kerkstraat, lantaran bangunan pertama yang menghuni jalan tersebut adalah kapel yang di kemudian hari berubah menjadi GPIB Jemaat Immanuel Depok.
Ketika Indonesia sudah merdeka, pada tahun 1950 dilakukan pembubaran semua tanah partikelir oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI), termasuk Gemeente Depok. Setelah itu, pemerintah menyerahkan kembali sebagian tanah partikelir yang dianggap sebagai Kommunal bezit dan Eigendom, atau milik bersama, masyarakat Depok. Termasuk di dalamnya tanah yang dimiliki secara pribadi oleh masing-masing ke-12 kaum keluarga masyarakat Depok.
Menilik dari nilai historis yang dikandungnya, gedung kotapraja Depok sudah selayaknya menjadi bangunan cagar budaya yang harus dilestarikan di Kota Depok. *** [160514]
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terpopuler

Mutiara Kekunaan

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Blog Archive

Label

Statistik Blog

Sahabat Kekunaan

Hubungi Kami