The Story of Indonesian Heritage

Gedung Badan Planologi Kehutanan

Setelah membangun S’Land Plantentuin atau yang kini dikenal dengan nama Kebun Raya Bogor, Pemerintah Hindia Belanda merasa perlu mendirikan sejumlah lembaga riset atau kantor yang berkenaan dengan kelangsungan akan bintang, tanaman maupun hutan yang ada di S’Land Plantentuin tersebut. Awalnya seperti itu, namun lambat laun, lembaga-lembaga tersebut tidak hanya fokus pada plantentuin saja melainkan melebar ke semua hutan yang ada di Bogor dan sekitarnya.
Salah satu lembaga yang didirikan berkenaan dengan masalah tersebut adalah mengenai planologi kehutanan yang gedungnya terletak di Jalan Ir. H. Juanda No. 100 Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. Lokasi gedung ini berada di depan Hoofdkantoorvan het Boswesen te Buitenzorg.


Gedung ini bernama Gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, atau yang biasa dikenal sebagai Gedung Badan Planologi Kehutanan. Gedung ini didirikan oleh Pemerintah Kolonial Belanda pada tahun 1912. Awalnya, gedung ini bernama het gebouw van Planologie van het Ministerie van Bousbouw in Butenzorg. Akan tetapi setelah Indonesia merdeka, gedung ini dinasionalisasi dengan fungsi dan peruntukkan yang sama semenjak dibangunnya gedung ini, yaitu planologi kehutanan. Dalam lingkup Departemen Kehutanan, penanggungjawab terwujudnya kemantapan prakondisi pengelolaan hutan adalah Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, atau bisa dikatakan bahwa Dirjen tersebut merupakan executing agency bagi pelaksanaan kegiatan pembangunan kehutanan yang akan dilakukan oleh instansi-instansi di bawah Departemen Kehutanan lainnya.
Bangunan gedung ini berdenah persegi panjang dengan areal kosong di tengahnya. Areal kosong ini menjadi plaza bagi bangunan ini yang dimanfaatkan sebagai ruang terbuka di tengah bangunan gedung ini, seperti taman maupun areal perpakiran. Selain itu, pada sejumlah dinding dari gedung ini terdapat sejumlah relief yang menggambarkan aktivitas berkenaan dengan hutan, seperti tanaman maupun binatang yang ada di hutan maupun kegiatan pengolahan hasil hutan.
Dilihat dari sisi historisnya, bangunan gedung bergaya kolonial ini tergolong bangunan cagar budaya (BCB) yang tetap harus dijaga, dirawat dan dilindungi. *** [120514]
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terpopuler

Mutiara Kekunaan

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Blog Archive

Label

Statistik Blog

Sahabat Kekunaan

Hubungi Kami