Setelah
membangun S’Land Plantentuin atau
yang kini dikenal dengan nama Kebun Raya Bogor, Pemerintah Hindia Belanda
merasa perlu mendirikan sejumlah lembaga riset atau kantor yang berkenaan
dengan kelangsungan akan bintang, tanaman maupun hutan yang ada di S’Land Plantentuin tersebut. Awalnya
seperti itu, namun lambat laun, lembaga-lembaga tersebut tidak hanya fokus pada
plantentuin saja melainkan melebar ke semua hutan yang ada di Bogor dan
sekitarnya.
Salah
satu lembaga yang didirikan berkenaan dengan masalah tersebut adalah mengenai
planologi kehutanan yang gedungnya terletak di Jalan Ir. H. Juanda No. 100
Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Lokasi gedung ini berada di depan Hoofdkantoorvan het Boswesen te Buitenzorg.
Gedung ini bernama Gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, atau yang biasa dikenal sebagai Gedung Badan Planologi Kehutanan. Gedung ini didirikan oleh Pemerintah Kolonial Belanda pada tahun 1912. Awalnya, gedung ini bernama het gebouw van Planologie van het Ministerie van Bousbouw in Butenzorg. Akan tetapi setelah Indonesia merdeka, gedung ini dinasionalisasi dengan fungsi dan peruntukkan yang sama semenjak dibangunnya gedung ini, yaitu planologi kehutanan. Dalam lingkup Departemen Kehutanan, penanggungjawab terwujudnya kemantapan prakondisi pengelolaan hutan adalah Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, atau bisa dikatakan bahwa Dirjen tersebut merupakan executing agency bagi pelaksanaan kegiatan pembangunan kehutanan yang akan dilakukan oleh instansi-instansi di bawah Departemen Kehutanan lainnya.
Bangunan
gedung ini berdenah persegi panjang dengan areal kosong di tengahnya. Areal
kosong ini menjadi plaza bagi bangunan ini yang dimanfaatkan sebagai ruang
terbuka di tengah bangunan gedung ini, seperti taman maupun areal perpakiran.
Selain itu, pada sejumlah dinding dari gedung ini terdapat sejumlah relief yang
menggambarkan aktivitas berkenaan dengan hutan, seperti tanaman maupun binatang
yang ada di hutan maupun kegiatan pengolahan hasil hutan.
Dilihat
dari sisi historisnya, bangunan gedung bergaya kolonial ini tergolong bangunan
cagar budaya (BCB) yang tetap harus dijaga, dirawat dan dilindungi. *** [120514]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar