Ketika
membangun het gebouw van Planologie van
het Ministerie van Bousbouw in Butenzorg atau yang sekarang menjadi Gedung Badan Planologi Kehutanan Bogor, bersamaan dengan itu Pemerintah Kolonial
Belanda juga membangun Hoofdkantoor van
Het Boswezen te Buitenzorg.
Gedung
Hoofdkantoor van Het Boswezen te
Buitenzorg (kini bernama Gedung Perlindungan Hutan dan Konservasi
Alam/PHKA) terletak di Jalan Ir. H. Juanda No. 15 Kelurahan Paledang, Kecamatan
Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. Lokasi bangunan gedung ini tepat
berada di samping Pintu 1 Kebun Raya Bogor, atau berseberangan dengan Gedung Badan Planologi Kehutanan Bogor.
Gedung
PHKA ini didirikan pada tahun 1912 oleh Pemerintah Kolonial Belanda dengan
tujuan untuk menangani permasalahan kehutanan yang ada di Kota Bogor dan
sekitarnya. Sewaktu didirikan, gedung ini bernama Hoofdkantoor van Het Boswezen te Buitenzorg. Tulisan nama gedung
ini pun menempel di atas lengkungan pintu masuk utama ke bangunan gedung
tersebut beserta tahun pendiriannya. Kemudian gedung ini sempat berganti-ganti
nama ke dalam bahasa Indonesia, hingga pada akhirnya menjadi Gedung PHKA
seperti sekarang ini berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.40/Menhut-II/2010 tanggal 25 Agustus 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kehutanan.
Gedung yang berada di bawah wewenang Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan ini, mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan konservasi alam, dengan fungsi perumusan kebijakan di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam sesuai peraturan perundang-undangan; pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan; pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan pelaksanaan administrasi Dirjen PHKA.
Struktur
bangunan gedung ini mirip dengan Gedung Badan Planologi Kehutan Bogor, berdenah
persegi panjang di tengah-tengahnya terdapat areal kosong yang digunakan untuk
taman maupun parkir kendaraan bermotor. Sedangkan di belakang bangunan gedung
ini sudah menyatu dengan areal Kebun Raya Bogor.
Berdasarkan
riwayat historis yang dimiliki, gedung PHKA ini tergolong sebagai bangunan
cagar budaya (BCB) yang harus dijaga, dirawat serta dilindungi. Sejak didirikan
hingga sekarang ini, fungsi gedung ini masih tetap sama, yaitu menangani dan
mengelola masalah kehutanan yang ada di Kota Bogor dan sekitarnya. *** [120514]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar