Makassar,
yang pernah menjadi pelabuhan terkemuka pada masa VOC hingga Hindia Belanda,
memiliki sisa-sisa peninggalan kolonial yang sampai sekarang masih bisa
disaksikan. Salah satunya adalah Gedung Kesenian Sulawesi Selatan.
Gedung
Kesenian Sulawesi Selatan terletak di Jalan Riburane No. 15 Kelurahan
Pattunuang Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Lokasi
gedung ini tepat berada di seberang gedung RRI, dan dekat juga dari Balai Kota
Makassar.
Awalnya,
gedung ini bernama Societeit De Harmonie
yang dibangun pada tahun 1896. Gedung ini dulunya sebagai tempat bertemunya
bagi perkumpulan dagang dari para pedagang Belanda pada masa itu, dan juga
digunakan sebagai tempat menerima tamu-tamu pemerintah kolonial, baik dari
Belanda maupun dari negara Eropa lainnya, termasuk di antaranya untuk
pelantikan raja-raja di Sulawesi dalam pemerintahan kolonial Belanda.
Semenjak Indonesia merdeka, gedung ini pernah mengalami pergantian peruntukkannya. Pada tahun 1950, gedung ini digunakan sebagai Gedung Badan Pertemuan Masyarakat, dan pada tahun 1960 menjadi Balai Budaya. Lalu, berturut-turut pernah menjadi Gedung Veteran, LPPU Departemen Penerangan RI, Gedung DPRD Tingkat I, Gedung Pusat Penataran P4 dan akhirnya digunakan sebagai Gedung Kesenian Provinsi Sulawesi Selatan yang saat ini kerap menampilkan pagelaran seni budaya dan seni teaterikal budayawan Sulawesi Selatan.
Gedung
yang memiliki luas 55,7 x 42,5 meter dan berdenah membentuk huruf L ini sudah
beberapa mengalami renovasi sehingga khabarnya sudah tidak banyak menampakkan
ciri kepurbakalaannya. Bangunan asli dari gedung yang terbuat dari bahan batu
bata, kayu, atap seng dan kaca sudah hampir tidak tampak lagi, kecuali bangunan
depan yang menggunakan pilar-pilar besar dan menara tinggi dengan atap bersusun
tiga yang merupakan ciri khas arsitektur Eropa abad 19 gaya Renaissance atau Yunani Baru (Neo Griekse Stijl). Gaya ini merupakan
perkembangan dari gaya Roko sebagai
bangunan tua peninggalan kolonial Belanda.
Bangunan
yang menjadi saksi sejarah ini tercatat dalam nomor register 343 yang
dikeluarkan oleh Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala Provinsi Sulawesi
Selatan dan Tenggara, sehingga bangunan ini harus tetap dilindungi dan
dilestarikan. ***
Kepustakaan:
Drs. Ama Saing (Editor), 2008, Album Sejarah dan Kepurbakalaan Sulawesi Selatan (Wisata Kultural
Historis), Makassar: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulawesi
Selatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar