The Story of Indonesian Heritage

Gedung Kesenian Sulawesi Selatan

Makassar, yang pernah menjadi pelabuhan terkemuka pada masa VOC hingga Hindia Belanda, memiliki sisa-sisa peninggalan kolonial yang sampai sekarang masih bisa disaksikan. Salah satunya adalah Gedung Kesenian Sulawesi Selatan.
Gedung Kesenian Sulawesi Selatan terletak di Jalan Riburane No. 15 Kelurahan Pattunuang Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Lokasi gedung ini tepat berada di seberang gedung RRI, dan dekat juga dari Balai Kota Makassar.
Awalnya, gedung ini bernama Societeit De Harmonie yang dibangun pada tahun 1896. Gedung ini dulunya sebagai tempat bertemunya bagi perkumpulan dagang dari para pedagang Belanda pada masa itu, dan juga digunakan sebagai tempat menerima tamu-tamu pemerintah kolonial, baik dari Belanda maupun dari negara Eropa lainnya, termasuk di antaranya untuk pelantikan raja-raja di Sulawesi dalam pemerintahan kolonial Belanda.


Semenjak Indonesia merdeka, gedung ini pernah mengalami pergantian peruntukkannya. Pada tahun 1950, gedung ini digunakan sebagai Gedung Badan Pertemuan Masyarakat, dan pada tahun 1960 menjadi Balai Budaya. Lalu, berturut-turut pernah menjadi Gedung Veteran, LPPU Departemen Penerangan RI, Gedung DPRD Tingkat I, Gedung Pusat Penataran P4 dan akhirnya digunakan sebagai Gedung Kesenian Provinsi Sulawesi Selatan yang saat ini kerap menampilkan pagelaran seni budaya dan seni teaterikal budayawan Sulawesi Selatan.
Gedung yang memiliki luas 55,7 x 42,5 meter dan berdenah membentuk huruf L ini sudah beberapa mengalami renovasi sehingga khabarnya sudah tidak banyak menampakkan ciri kepurbakalaannya. Bangunan asli dari gedung yang terbuat dari bahan batu bata, kayu, atap seng dan kaca sudah hampir tidak tampak lagi, kecuali bangunan depan yang menggunakan pilar-pilar besar dan menara tinggi dengan atap bersusun tiga yang merupakan ciri khas arsitektur Eropa abad 19 gaya Renaissance atau Yunani Baru (Neo Griekse Stijl). Gaya ini merupakan perkembangan dari gaya Roko sebagai bangunan tua peninggalan kolonial Belanda.
Bangunan yang menjadi saksi sejarah ini tercatat dalam nomor register 343 yang dikeluarkan oleh Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala Provinsi Sulawesi Selatan dan Tenggara, sehingga bangunan ini harus tetap dilindungi dan dilestarikan. ***

Kepustakaan:
Drs. Ama Saing (Editor), 2008, Album Sejarah dan Kepurbakalaan Sulawesi Selatan (Wisata Kultural Historis), Makassar: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulawesi Selatan
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terpopuler

Mutiara Kekunaan

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Blog Archive

Label

Statistik Blog

Sahabat Kekunaan

Hubungi Kami