Kawasan
Alun-Alun Kota Malang, atau yang biasa dikenal dengan sebutan Alun-Alun
Merdeka, dikelilingi oleh bangunan-bangunan peninggalan masa Pemerintah Hindia
Belanda. Bangunan tersebut pada umumnya berfungsi sebagai sarana pemerintahan,
sarana perkantoran lainnya maupun sarana peribadatan. Salah satunya adalah
Kantor Perbendaharan dan Kas Negara (KPKN) yang memiliki arsitektur yang khas.
Kantor
ini terletak di Jalan Merdeka Selatan No. 1-2 Kelurahan Kauman, Kecamatan
Klojen, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur. Lokasi kantor ini berada di selatan
alun-alun atau tepatnya berada di samping kantor pos.
Tatanan
keuangan publik pada awal masa kemerdekaan diadopsi secara utuh dari
praktik-praktik birokrasi pada masa Kolonial Belanda. Salah satu sistem yang
diadopsi adalah sistem pencairan dana yang dikelola oleh Central Kantoor voor de Comptabiliteit (CKC) yang difungsikan
sebagai kantor kas penerimaan dan pengeluaran negara.
Kondisi
ini sangat logis mengingat sebagai negara yang baru saja merdeka setelah lepas
dari penjajahan Belanda, Pemerintah Republik Indonesia dituntut untuk segera
memulai pemerintahan baru, tatanan dan norma warisan kolonial dianggap masih
cukup relevan diterapkan untuk menggerakkan roda pemerintahan. CKC menjalankan
fungsi perbendaharaan dengan mengadopsi tatanan dan fungsi yang didasari
norma-norma administratif (administratief
beheer), perbendaharaan (comptabiliteit
beheer), dan pengujian pengeluaran negara (wetmatigheid, rechmatigheid,
dan doelmatigheid).
Selain itu, CKC juga berperan mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) secara tunai dengan SPM tunai (dicairkan di Kas Negara) dan SPM cek (dicairkan di kantor pos).
KPKN
yang mempunyai ciri atap segitiga awalnya merupakan Central Kantoor voor de Comptabiliteit (CKC) yang sampai saat ini
tidak mengalami perubahan yang berarti. Perkembangan arsitektur Belanda pada
saat itu banyak terpengaruh gaya kolonial awal modern di mana setiap bangunan
memiliki pola simetri yang kuat.
Pada
31 Juli 1947, saat ‘Malang Bumi Hangus’, gedung ini menjadi target utama
pembakaran oleh pejuang Malang, karena letaknya yang sangat strategis untuk
digunakan kembali oleh Belanda. Kemudian berhasil dipugar dan dikembalikan ke
bentuk semula serta difungsikan kembali sebagai kantor CKC.
Pada
tahun 1951, Pemerintah RI menetapkan bahwa di tiap-tiap karesidenan terdapat
kas negara. Kemudian pada tahun 1965, terjadi perubahan mekanisme pencairan
dana APBN dari sistem tunai ke sistem giral. Dengan adanya perubahan ini, maka
terbentuklah Kantor Bendahara negara (KBN).
Pada
tahun 1975, KBN direorganisasi menjadi dua unit kerja, yaitu Kantor
Perbendaharaan Negara (KPN) dan Kantor Kas Negara (KKN). Dengan peran dan
fungsi yang mulai tertata, kedua unit kerja ini terus berupaya untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat. Sistem giralisasi mempercepat proses pencairan
dana untuk pihak ketiga. Mulai saat itu dikenal Bank Tunggal sebagai bank
pengeluaran dan Bank Persepsi sebagai bank penerimaan.
Pada
tahun 1990, KPN dan KKN dilebur menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara
(KPKN) seiring dengan diimplementasikannya sistem giralisasi penuh atas
penerimaan dan pengeluaran negara.
Seiring
dengan bergulirnya reformasi manajemen keuangan negara, yang ditandai dengan
diterbitkannya paket tiga Undang-Undang di bidang keuangan negara berdasarkan
Keputusan Menteri Keungan Nomor 303/KMK01/2004 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, pada tahun 2005 KPKN
diubah menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Terdapat dua tipe
KPPN, yaitu KPPN tipe A dan KPPN tipe B yang keduanya dipimpin oleh seorang
kepala kantor.
Memang
menarik melihat perjalanan KPKN ini. Kendati di dalam perkembangannya, KPKN
Malang memiliki histori yang cukup panjang dan telah banyak mengalami perubahan
nama dan struktur organisasinya, namun masih memiliki gedung dengan
arsitekturnya yang sama dari masa Hindia Belanda sampai sekarang ini. *** [250415]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar